Refleksi Kritis Pasal 6 dan 43 Permenhut 6/2026 dalam Terang Falsafah Adat Sulawesi Tengah serta Perbandingan Hukumnya
oleh: MHR. Tampubolon*)
“Indoku dunia, umaku langi — dunia adalah Ibu, langit adalah Bapak. Tana eva bainongga, laranggayu eva papangga — tanah adalah ibu kami, hutan adalah bapak kami. Bumi, rumah kita satu-satunya.”
Prolog
Tiga falsafah dari tiga komunitas adat di Sulawesi Tengah — MHA Nggolo, To Kulawi Moma, dan Topo Tara Ngapa Vatutela — serta falsafah Bumi, Rumah Kita Satu-satunya mengajarkan bahwa bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA), bumi bukanlah komoditas, melainkan ibu, bapak, dan rumah yang dihormati secara spiritual. Namun di tengah semangat Hari Bumi 2026 “Our Power, Our Planet”, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 justru memosisikan MHA sebagai objek prosedural dalam perdagangan karbon.
Opini hukum ini mengkritisi Pasal 6 (kewajiban pendampingan oleh mitra teregistrasi) dan Pasal 43 (validasi oleh ahli perorangan) dari perspektif hukum SDA inklusi — sebuah pendekatan yang menuntut pengakuan terhadap MHA sebagai subjek hukum penuh, bukan sekadar penerima manfaat. Dengan elaborasi mendalam terhadap keempat falsafah adat Sulteng serta perbandingan hukum dengan 2 negara dari masing-masing kawasan Persia, Asia, Eropa Barat, dan Eropa Timur (total 8 negara), opini ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya lebih maju secara tekstual dari Eropa dan Persia, tetapi kalah substansial dari Filipina dalam hal pengakuan otomatis hak karbon.
Kesimpulan utama: Hanya dengan menghapus syarat “penetapan” dan “pendampingan”, serta mengakui hak karbon sebagai hak melekat (inherent right) pada wilayah adat, Indonesia dapat mewujudkan keadilan ekologis yang sesungguhnya.
Satu Bumi, Empat Falsafah, Satu Ironi
Hari Bumi 2026 mengusung tema “Our Power, Our Planet” — kekuatan kita, planet kita. Tema ini mengandung pesan mendalam bahwa setiap individu dan komunitas memiliki kuasa untuk melindungi bumi. Namun bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah, kuasa itu bukanlah sesuatu yang baru. Mereka telah hidup dengan falsafah Indoku Dunia, Umaku Langi selama berabad-abad — dunia adalah Ibu, langit adalah Bapak. Ibu mengajarkan hubungan sosial dengan alam. Bapak mengajarkan hubungan spiritual dengan Sang Pencipta.
Namun ironi besar terjadi ketika Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan diterbitkan. Regulasi yang seharusnya membuka akses bagi MHA untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari upaya konservasi hutan justru memuat pasal-pasal yang membelenggu MHA dalam prosedur yang berlapis.
Opini hukum ini akan mengkritisi dua pasal kunci:
- Pasal 6 ayat (2) yang mewajibkan MHA untuk “didampingi oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi”;
- Pasal 43 yang mengizinkan validasi oleh “ahli perorangan” tetapi dengan syarat terdaftar pada lembaga akreditasi internasional.
Kedua pasal ini, jika dibaca dalam terang falsafah adat Sulteng, menunjukkan bahwa negara masih memandang MHA sebagai subjek yang belum cakap — sebuah bentuk infantilisasi hukum yang merendahkan kedaulatan adat.
“Tari Ada Raponcurai — Hukum Adat adalah tempat duduk kami. Di kursi itulah kami belajar menjaga keseimbangan antara dunia dan langit. Namun Pasal 6 ayat (2) memaksa kami berdiri dari kursi adat, lalu berjalan dengan dipapah oleh mitra teregistrasi. Pertanyaannya: sejak kapan seorang anak yang sudah dewasa harus dipapah untuk berjalan di rumahnya sendiri?”
Menggali Falsafah Adat Sulteng sebagai Sumber Hukum Material
A. Falsafah MHA Nggolo: Indoku Dunia, Umaku Langi
“Dunia adalah Ibu, Langit adalah Bapak. Falsafah ini merupakan bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap kehidupan duniawi (hubungan sosial dan alam) dan kehidupan dengan Sang Pencipta yang merupakan pemberi hidup.”
Falsafah ini mengandung dua dimensi relasi:
Dimensi Relasi Makna Hukum Horizontal Manusia dengan alam dan sesama Hak ulayat bukan kepemilikan individual, melainkan tanggung jawab kolektif Vertikal Manusia dengan Sang Pencipta Alam adalah amanat spiritual, bukan objek eksploitasi
Implikasi bagi perdagangan karbon: Karbon yang terserap oleh pohon di hutan adat bukanlah “milik negara” yang kemudian “dibagi hasilkan”. Ia adalah napas bersama dalam relasi horizontal dan vertikal. Memisahkan hak karbon dari hak ulayat sama dengan memisahkan anak dari ibu dan bapaknya. “Indoku dunia, umaku langi — dunia adalah Ibu, langit adalah Bapak. Ibu mengajarkan kami hubungan sosial dengan alam. Bapak mengajarkan kami hubungan spiritual dengan Sang Pencipta. Namun Pasal 6 Permenhut 6/2026 memisahkan anak dari kedua orang tuanya: karbon diambil, hak dipisahkan, dan kami diminta ‘didampingi’ oleh orang yang tidak mengenal ibu bapak kami.”
B. Falsafah MHA To Kulawi Moma
Falsafah ini terdiri dari dua bagian:
Pertama: “Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi” — Hukum Adat menjadi tempat duduk kita, Hukum Agama menjadi tempat berdiri kita, Hukum Pemerintah berjalan bersama kita.
Kedua: “Kahua-hua, Katovo-tovo, Ka’ala-ala” — Sembarang masuk, sembarang mengambil, sembarang menebang, tanpa pamit, kena sanksi adat.
Makna filosofis yang mendalam:
Elemen Makna Implikasi Hukum Tari Ada Raponcurai (tempat duduk) Kedewasaan, kewenangan penuh, stabilitas MHA tidak perlu “didampingi” karena sudah memiliki kedaulatan sendiri Tari Petukua Rapokangkorei (tempat berdiri) Fondasi moral-spiritual, kebebasan bergerak Harga diri MHA tidak dapat diverifikasi oleh sistem sekuler mana pun Tari Topo Parenta Rapomakoi (berjalan bersama) Paritas, kesetaraan, bukan subordinasi Negara adalah mitra, bukan atasan Kahua-hua, Katovo-tovo, Ka’ala-ala FPIC versi adat + sanksi tegas Setiap proyek di wilayah adat memerlukan izin adat, bukan hanya izin negara
“Tari Petukua Rapokangkorei — Hukum Agama adalah tempat berdiri kami. Dalam setiap langkah kami menjaga hutan, ada doa. Dalam setiap pohon yang kami tanam, ada puji-pujian kepada Sang Pencipta. Namun Pasal 43 Permenhut 6/2026 meminta ‘ahli perorangan’ yang terdaftar di lembaga internasional untuk memverifikasi napas hutan kami. Apakah Tuhan perlu sertifikat dari Jenewa untuk membuktikan bahwa alam adalah ciptaan-Nya?”
C. Falsafah MHA Topo Tara Ngapa Vatutela
“Tana eva bainongga, laranggayu eva papangga, isema mombaja’asi tana ante laranggayu, eva nompatesi kami…” (Tanah adalah ibu kami, Hutan adalah bapak kami, siapapun yang merusak tanah dan hutan kami, sama dengan membunuh kami.)
Falsafah ini mengandung kualifikasi hukum yang paling radikal: ekosida (perusakan lingkungan) disamakan dengan pembunuhan. Dalam sistem hukum pidana modern, ini setara dengan tuntutan agar perusakan hutan adat dikategorikan sebagai kejahatan serius (bukan sekadar pelanggaran administratif). “Isema mombaja’asi tana ante laranggayu, eva nompatesi kami — siapa pun yang merusak tanah dan hutan kami, sama dengan membunuh kami. Dalam hukum adat, itu tuntutan pidana berat. Dalam Pasal 43 Permenhut 6/2026, ‘ahli perorangan’ cukup memverifikasi karbon tanpa harus peduli apakah ada perusakan atau tidak. Yang diverifikasi adalah angka ton CO2e, bukan luka ibu dan bapak kami. Itulah reduksionisme pasar: mengubah duka menjadi data.”
D. Falsafah MHR. Tampubolon: Bumi, Rumah Kita Satu-satunya
Falsafah ini adalah ekuivalen sekuler dari ketiga falsafah adat di atas. Ia mengingatkan bahwa batas-batas negara, suku, agama, dan golongan adalah artifisial. Di hadapan krisis iklim, kita semua adalah penghuni bersama satu rumah — dan MHA adalah penjaga pintu utama (gatekeeper) rumah itu.
“Bumi, rumah kita satu-satunya. Tidak ada rumah cadangan. Tidak ada kamar mandi di planet lain. Namun di rumah yang sama ini, MHA di Sulteng diperlakukan seperti anak tiri: diakui sebagai keluarga, tapi tidak diberi kunci rumah. Pasal 6 meminta mereka ‘didampingi’ setiap kali mau keluar masuk. Pasal 43 meminta mereka membayar ‘biaya administrasi’ untuk sekadar membuka pintu. Sudah saatnya rumah ini dikelola dengan hukum yang merendah — mendengar lebih dulu sebelum mengatur, belajar lebih dulu sebelum mengajar.”
Pasal 6 Permenhut 6/2026: Infantilisasi Hukum dalam Terang Tari Ada Raponcurai
A. Teks dan Problematika
Pasal 6 ayat (1) mengakui MHA pemegang penetapan status hutan adat sebagai Pelaku Usaha. Namun ayat (2) mewajibkan:
“Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d harus didampingi oleh mitra atau pendamping yang teregistrasi.”
Dalam perspektif falsafah Tari Ada Raponcurai (Hukum Adat tempat duduk), kewajiban ini merupakan penghinaan epistemik:
Prinsip Tari Ada Raponcurai Pelanggaran oleh Pasal 6(2) MHA duduk di kursi kedaulatan penuh Pendamping eksternal justru “duduk” di kursi utama Hukum adat setara dengan hukum negara Negara memaksakan model “pendampingan” tanpa menghormati kewenangan adat MHA dewasa secara hukum MHA diperlakukan sebagai anak-anak yang belum cakap bertransaksi
B. Data dan Fakta Pendukung
Dokumen legal opinion terlampir menyebutkan:
“Pasal 6 ayat (2) mewajibkan MHA didampingi oleh mitra teregistrasi. Hal ini menunjukkan bahwa negara masih memandang MHA sebagai subjek yang ‘belum cakap’ bertransaksi sendiri dalam pasar modern, yang berpotensi memicu hubungan kuasa yang timpang (asymmetric power relation).”
Pengalaman MHA dalam skema REDD+ menunjukkan bahwa “pendampingan” seringkali berubah menjadi pengambilalihan hak. Pendamping — yang biasanya konsultan besar atau LSM urban — secara otomatis memiliki posisi tawar lebih tinggi karena menguasai bahasa teknis, akses ke pembuat kebijakan, dan jaringan internasional.
C. Quote Reflektif
“Tari Ada Raponcurai — Hukum Adat adalah tempat duduk kami. Di kursi itulah kami belajar menjaga keseimbangan antara dunia dan langit. Namun Pasal 6 ayat (2) memaksa kami berdiri dari kursi adat, lalu berjalan dengan dipapah oleh mitra teregistrasi. Pertanyaannya: sejak kapan seorang anak yang sudah dewasa harus dipapah untuk berjalan di rumahnya sendiri?”
Pasal 43 Permenhut 6/2026: Demokratisasi Semu dalam Terang Tari Petukua Rapokangkorei
A. Teks dan Problematika
Pasal 43 ayat (1) membuka ruang:
“Validasi dan verifikasi … untuk pemegang Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial, masyarakat hukum adat … juga dapat dilakukan oleh ahli perorangan.”
Namun ayat (2) mensyaratkan:
“Ahli perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada lembaga akreditasi yang berlaku secara internasional…”
Ironi ganda Pasal 43:
Sisi Realitas Progresif Mengakhiri monopoli lembaga besar internasional yang biayanya bisa mencapai ratusan ribu dolar AS Ironis Ahli perorangan harus terdaftar di lembaga akreditasi internasional — biaya registrasi dan pemeliharaan sertifikasi tetap di luar jangkauan MHA
Dalam perspektif falsafah Tari Petukua Rapokangkorei (Hukum Agama tempat berdiri), Pasal 43 melakukan reduksionisme spiritual:
“Pasal 43 membuka pintu bagi ahli perorangan. Itu progresif. Namun pintu itu bertulis kecil: ‘hanya bagi yang terdaftar di lembaga akreditasi internasional’. MHA Nggolo, yang telah membaca langit dan mendengar bisik dunia selama ribuan tahun, tidak punya cukup rupiah untuk membeli tiket masuk ke pasarnya sendiri. Di sinilah letak ironi: mereka yang paling memahami napas bumi, justru tidak diundang ke meja negosiasi penjualan napas itu.”
B. Burden of Proof yang Membebani
Dokumen terlampir mencatat:
“Beban pembuktian (burden of proof) sejarah klaim adat (peta ulayat, silsilah, bukti sejarah) tetap memberatkan secara finansial dan teknis bagi komunitas yang terisolasi.”
Dalam falsafah Tana eva bainongga: Jika tanah adalah ibu dan hutan adalah bapak, maka tidak diperlukan ‘bukti administrasi’ untuk membuktikan seorang anak memiliki ibu. Keberadaan MHA itu sendiri adalah bukti.
Perbandingan Hukum 8 Negara dan MHA Pemilik Hutan Adat
Berdasarkan dokumen perbandingan dalam naskah terlampir serta 10 quotes yang telah disusun sebelumnya, berikut adalah tabel komparatif yang diperluas:
A. Kawasan Persia (2 Negara)
Negara MHA & Hutan Adat Status Hak Karbon Pelajaran untuk Indonesia Iran Qashqai — Hutan Zagros; status “nasional”, tidak diakui Tidak ada hak karbon; hutan dikelola oleh DOEs (Department of Environment) Pengabaian total MHA atas nama konservasi negara — Indonesia lebih maju secara tekstual Turki Kurdi — Hutan di wilayah Timur; tidak ada konsep “hutan adat” dalam Hukum Kehutanan No. 6831 Eksklusi dari pasar karbon UE; MHA Kurdi tidak punya akses Definisi legal yang sempit menciptakan eksklusi struktural — Indonesia harus menghindari jebakan ini
Quote reflektif untuk kawasan Persia:
“Di Iran dan Turki, MHA bahkan tidak disebut dalam regulasi karbon. Setidaknya Indonesia menyebut kami dalam Pasal 6. Namun menyebut tanpa memberi kuasa adalah seperti memanggil nama tanpa mengundang masuk. Kami tidak ingin hanya disebut. Kami ingin didudukkan di kursi yang sama.”
B. Kawasan Asia (2 Negara)
Negara MHA & Hutan Adat Status Hak Karbon Pelajaran untuk Indonesia Filipina Igorot, Subanen — Ancestral domain diakui oleh IPRA Law (1997) Hak karbon melekat otomatis; MHA dapat menjual kredit karbon tanpa pendamping Model terbaik: pengakuan wilayah adat otomatis memberikan hak karbon — tanpa SK khusus Nepal Tharu, Chepang — Community Forestry (CF); hak fungsional, bukan teritorial Hak sebagai user group, bukan pemilik; rentan ekspropriasi Pendekatan berbasis manajemen (bukan kepemilikan) tidak cukup — Indonesia harus memilih model Filipina, bukan Nepal
Quote reflektif untuk kawasan Asia:
“Di Filipina, pengakuan wilayah adat otomatis memberikan hak karbon. Di Indonesia, pengakuan hutan adat baru awal dari seribu prosedur. Pertanyaannya: apakah negara benar-benar percaya pada MHA, atau hanya butuh legitimasi hijau?”
C. Kawasan Eropa Barat (2 Negara)
Negara MHA & Hutan Adat Status Hak Karbon Pelajaran untuk Indonesia Jerman Tidak ada MHA kolektif; hutan komunal diperlakukan sebagai badan hukum privat (GbR) Tidak ada pengakuan hak karbon kolektif dalam EU ETS Individualisme hukum Eropa tidak ramah pada hak komunal — Indonesia memiliki keunggulan komparatif Spanyol MHA Catalonia — Consell de la Terra hanya hak konsultasi, bukan hak keputusan Hak karbon milik pemerintah daerah, bukan MHA Desentralisasi fiskal tanpa desentralisasi kepemilikan — Indonesia harus belajar dari kegagalan ini
Quote reflektif untuk kawasan Eropa Barat:
“MHA Sami di Eropa hanya diakui hak menggembala rusa, bukan hak karbon. MHA To Kulawi di Sulteng diakui sebagai pelaku usaha, tapi harus didampingi. Dua benua, satu nasib: MHA diakui tapi tidak dipercaya.”
D. Kawasan Eropa Timur (2 Negara)
Negara MHA & Hutan Adat Status Hak Karbon Pelajaran untuk Indonesia Rusia Evenki, Nenets, Komi — Hutan boreal Ural; tidak diakui pasca-Uni Soviet Investasi karbon asing tanpa consent MHA; kolonialisme internal Trauma sejarah diperparah oleh rezim karbon — Indonesia harus memastikan sejarah tidak berulang Polandia Lemko, Boyko — Hutan adat di Carpathia; restitusi gagal pasca-Perang Dunia II Tidak ada akses ke pasar karbon UE Kegagalan restitusi menjadi pelajaran: pengakuan yang tertunda adalah pengakuan yang ditolak
Quote reflektif untuk kawasan Eropa Timur:
“Di Rusia dan Polandia, MHA kehilangan hutan adatnya karena perang dan pergantian rezim. Di Indonesia, kami belum kehilangan — tapi kami bisa kehilangan jika terus dipaksa mengikuti prosedur yang tidak kami pahami. Jangan biarkan sejarah kelam Eropa Timur terulang di Sulawesi.”
E. Tabel Sintesis Perbandingan
Kawasan Kemajuan Pengakuan MHA Kelemahan Utama Skor (1-10) Persia (Iran, Turki) Sangat rendah — tidak diakui Pengabaian total hak adat 1 Asia (Filipina) Tinggi — hak karbon melekat otomatis Implementasi masih timpang di daerah terpencil 8 Asia (Nepal) Sedang — hak fungsional saja Bukan kepemilikan, rentan ekspropriasi 4 Eropa Barat (Jerman, Spanyol) Rendah — individualisme hukum Tidak mengakui hak kolektif MHA 2 Eropa Timur (Rusia, Polandia) Sangat rendah — trauma sejarah Kolonialisme internal dan kegagalan restitusi 1 Indonesia (Permenhut 6/2026) Sedang — diakui tekstual Proseduralisme berlebihan (Pasal 6 & 43) 5
F. Kesimpulan Perbandingan
- Indonesia lebih maju dari Iran, Turki, Jerman, Rusia, dan Polandia karena secara tekstual mengakui MHA sebagai pelaku usaha dalam Pasal 6 ayat (1).
- Namun Indonesia kalah substansial dari Filipina karena Filipina tidak mensyaratkan “penetapan” (Pasal 6 ayat 1 huruf c) dan “pendampingan” (Pasal 6 ayat 2).
- Tidak ada satu pun negara Eropa (Barat & Timur) yang mengakui hak karbon otomatis bagi MHA — ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Uni Eropa, sekaligus peluang bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin global dalam pengakuan hak karbon adat.
Hukum SDA Inklusi: Dari Pengakuan Norma ke Pengakuan Subjek
A. Definisi dan Ruang Lingkup
Pusat Kajian Bhineka Tunggal Ika (PKBH) Universitas Tadulako (2025) membedakan:
Model Lama (Parsial) Model Inklusi (Komprehensif) Negara mengakui “hukum adat” sebagai norma abstrak Negara mengakui “Masyarakat Hukum Adat” sebagai subjek hukum berdaulat MHA adalah objek perlindungan MHA adalah subjek hak dan kewenangan Hak karbon “diberikan” negara Hak karbon “melekat” pada wilayah adat Pendampingan wajib (Pasal 6) Pendampingan sukarela (opsional)
B. Pilar Hukum SDA Inklusi
Berdasarkan dokumen terlampir, hukum inklusi memiliki lima pilar:
- Pengakuan eksistensi MHA sebagai subjek hukum — tanpa syarat “penetapan” yang berbelit.
- Pengakuan wilayah adat dan hak tenurial — hak karbon melekat secara otomatis.
- Penguatan kelembagaan adat — termasuk kewenangan menyetujui atau menolak proyek karbon (FPIC/ Padiatapa yang bermakna).
- Perlindungan hak perempuan adat dan kelompok rentan — kuota representasi dan akses keadilan.
- Mekanisme pemulihan hak historis — restitusi, kompensasi, rehabilitasi.
C. Permenhut 6/2026 dalam Bingkai Hukum Inklusi
Pilar Inklusi Realitas dalam Permenhut 6/2026 Status Pengakuan subjek Diakui sebagai Pelaku Usaha (Pasal 6 ayat 1) ✓ (baik) Tanpa syarat berlebihan Wajib pendampingan (Pasal 6 ayat 2) ✗ (buruk) Hak karbon melekat Masih perlu “rekomendasi Menteri” (Pasal 11) ✗ (buruk) Penguatan lembaga adat Tidak diatur ✗ (tidak ada) Perlindungan perempuan adat Tidak diatur ✗ (tidak ada) Pemulihan hak historis Tidak diatur ✗ (tidak ada)
Kesimpulan: Permenhut 6/2026 hanya memenuhi 1 dari 6 pilar inklusi. Masih jauh dari memadai.
“Tari Ada Raponcurai — kami masih duduk di kursi hukum adat. Indoku dunia, umaku langi — kami masih memandang langit sebagai bapak dan bumi sebagai ibu. Tana eva bainongga — kami masih menangis ketika tanah dan hutan terluka. Namun kami juga menunggu: kapan hukum pemerintah benar-benar ‘berjalan bersama’ dengan berhenti sejenak, mendengar, dan mengakui bahwa kekuatan (power) MHA bukanlah pemberian, melainkan pengakuan? Karena pada akhirnya, bumi bukan milik kita, kita adalah bagian dari bumi. Marawat baku, marawat bumi.”
Rekomendasi Konkret untuk Hari Bumi 2026
A. Revisi Permenhut 6/2026 (Jangka Pendek)
Pasal Rekomendasi Dasar Falsafah Pasal 6 ayat (2) Dihapus untuk MHA; ganti dengan “berhak didampingi secara sukarela” (opsional) Tari Ada Raponcurai — MHA dewasa secara hukum Pasal 43 ayat (2) Tambahkan: “Biaya registrasi dan sertifikasi ahli perorangan yang diminta MHA ditanggung BLU Kementerian Kehutanan” Tari Petukua Rapokangkorei — tidak boleh ada diskriminasi ekonomi dalam akses keadilan Pasal 16 ayat (5) Hapus “riwayat kinerja kepatuhan” sebagai syarat rekomendasi untuk MHA Kahua-hua, Katovo-tovo — perlindungan dari kriminalisasi
B. Reformasi Sistemik (Jangka Menengah)
- Adopsi ATRIS (Aboriginal & Treaty Rights Information System) dari Kanada — sistem pemetaan partisipatif yang menjadi prima facie evidence hak adat tanpa menunggu SK Menteri (sebagaimana diusulkan oleh Muhammad Irfan & Raja Luna, UNAIR, 2025, yang meraih Juara 1 Lomba Esai Hukum Nasional).
- Omnibus Law RUU Masyarakat Hukum Adat — mencantumkan secara eksplisit Pasal tentang Hak Karbon Adat yang bersifat self-executing (berlaku otomatis begitu wilayah diakui), mengikuti model Filipina (IPRA Law).
C. Perubahan Paradigma (Jangka Panjang)
- Pengakuan ekosida sebagai kejahatan adat — mengintegrasikan falsafah “Tana eva bainongga” ke dalam hukum pidana nasional, bahwa perusakan hutan adat dikualifikasikan sebagai kejahatan serius setara dengan pembunuhan.
- Pembentukan Panel Metodologi Adat — selain panel metodologi dalam Pasal 58 Permenhut 6/2026, dibentuk panel khusus yang beranggotakan tetua adat untuk menilai kelayakan spiritual dan ekologis proyek karbon di wilayah adat.
Epilog: Merawat Bumi dengan Hukum yang Merendah
“Tari Ada Raponcurai — kami masih duduk di kursi hukum adat. Indoku dunia, umaku langi — kami masih memandang langit sebagai bapak dan bumi sebagai ibu. Tana eva bainongga — kami masih menangis ketika tanah dan hutan terluka. Namun kami juga menunggu: kapan hukum pemerintah benar-benar ‘berjalan bersama’ dengan berhenti sejenak, mendengar, dan mengakui bahwa kekuatan (power) MHA bukanlah pemberian, melainkan pengakuan?”
Hari Bumi 2026 mengajak kita semua untuk merenungkan makna Our Power, Our Planet. Kekuatan MHA bukanlah sesuatu yang ‘diberikan’ oleh negara melalui sertifikat atau penetapan. Kekuatan itu sudah ada — sejak nenek moyang mereka menjaga hutan, sejak mereka membaca tanda-tanda langit, sejak mereka menangisi setiap pohon yang tumbang.
Yang diperlukan negara bukanlah memberi kuasa, melainkan mengakui kuasa yang sudah ada. Mengakui dengan rendah hati bahwa hukum positif tidak selalu lebih bijak dari hukum adat. Mengakui bahwa prosedur birokrasi tidak selalu lebih adil dari sanksi adat. Mengakui bahwa MHA tidak perlu “didampingi” untuk berbicara atas nama ibu dan bapaknya sendiri.
“Bumi, rumah kita satu-satunya. Tidak ada rumah cadangan. Tidak ada kamar mandi di planet lain. Namun di rumah yang sama ini, MHA di Sulteng diperlakukan seperti anak tiri: diakui sebagai keluarga, tapi tidak diberi kunci rumah. Pasal 6 meminta mereka ‘didampingi’ setiap kali mau keluar masuk. Pasal 43 meminta mereka membayar ‘biaya administrasi’ untuk sekadar membuka pintu. Sudah saatnya rumah ini dikelola dengan hukum yang merendah — mendengar lebih dulu sebelum mengatur, belajar lebih dulu sebelum mengajar.”
“Tari Ada Raponcurai — kami masih duduk di kursi hukum adat. Indoku dunia, umaku langi — kami masih memandang langit sebagai bapak dan bumi sebagai ibu. Tana eva bainongga — kami masih menangis ketika tanah dan hutan terluka. Namun kami juga menunggu: kapan hukum pemerintah benar-benar ‘berjalan bersama’ dengan berhenti sejenak, mendengar, dan mengakui bahwa kekuatan (power) MHA bukanlah pemberian, melainkan pengakuan? Karena pada akhirnya, bumi bukan milik kita, kita adalah bagian dari bumi. Marawat baku, marawat bumi.”
Marawat baku, marawat bumi.
(Saling menjaga, menjaga bumi.)
Daftar Pustaka
Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 18B ayat (2).
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 2.
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Buku dan Jurnal Ilmiah
- Atalim, S. (2017). Perusakan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat dari perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 4(2), 1-12.
- Foster, G., & Rahmstorf, S. (2026). Global warming has accelerated significantly. Geophysical Research Letters, 53, e2025GL118804.
- Prabandono, B. A. (2026). Framing pemberitaan kenaikan suhu bumi di media online internasional dan nasional. Jurnal Komunikasi, 8(2), 519-536.
Dokumen Lain
- Tampubolon, M.H.R. (2026). Kedudukan Hukum Perdagangan Karbon Hutan Berdasarkan Permenhut 6/2026: Analisis Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat serta Perbandingan Hukum. [Legal Opinion].
- Tampubolon, M.H.R. (2026). Hari Bumi 2026: Momentum Global untuk Menjaga Planet dan Masa Depan dalam Perspektif Hukum Lingkungan Progresif dan Hukum SDA Inklusi.
- Muhammad Irfan Permana Hidayat, & Raja Luna. (2025). Angkat Isu Lingkungan Adat, Mahasiswa UNAIR Raih Juara 1 Esai Hukum Nasional. UNAIR News, 25 Juni 2025.
- ANTARA News Sulteng. (2025, September 16). Regulasi PPMHA dan kontribusi PKBH Untad: Perspektif hukum inklusi.
- Berita Kompas.com, ANTARA News, Magdalene.co (2025-2026) — berbagai edisi tentang Permenhut 6/2026 dan respons masyarakat adat.
- Wawancara dan dokumentasi lisan dengan tokoh adat MHA Nggolo, To Kulawi Moma, dan Topo Tara Ngapa Vatutela (Sulawesi Tengah, 2025-2026).
Sumber Perbandingan Hukum Internasional
- IPRA Law (Indigenous Peoples’ Rights Act), Republic Act No. 8371, Filipina (1997).
- UNDRIP (United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples), 2007.
- Aboriginal and Treaty Rights Information System (ATRIS), Government of Canada.
- EU ETS Directive (2003/87/EC) dan implementasinya di Jerman, Spanyol, Polandia.
- Hukum Kehutanan Turki No. 6831 dan praktik pengelolaan hutan di Iran (DOEs).
*) MHR. Tampubolon adalah Pegiat Hukum Lingkungan, Pegiat Perjuangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), Anggota Individu WALHI Sulawesi Tengah, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Palu, 22 April 2026 — Hari Bumi ke-56




