Refleksi Kritis dari Tanah Sigi: Ketika Negara Mengakui di Kertas, tapi Melupakan Jiwa yang Hidup
Oleh: MHR. Tampubolon – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Pegiat Perjuangan PPMHA, Pegiat Hukum Lingkungan. Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT)
PROLOG : “Tari Ada Topo Ada — Hukum Kami Hukum Adat”
Setiap tahun, pada 1 Juni, bangsa Indonesia merayakan Hari Lahir Pancasila dengan khidmat. Spanduk bergambar Garuda dan sila-sila Pancasila menghiasi jalanan, sementara pidato pejabat menggemakan nilai-nilai luhur yang digali dari adat istiadat Nusantara. Namun, di balik kemegahan simbol itu, masyarakat hukum adat (MHA) To Kulawi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, justru mengalami pengabaian sistematis atas hak-hak konstitusional mereka, khususnya atas hutan adat, Huaka (wilayah kehidupan), dan Katuvua (relasi harmonis manusia-alam).
Pancasila lahir dari bumi Indonesia, bukan dari langit asing. Para pendiri bangsa menggali sila-sila Pancasila dari nilai-nilai adat, kearifan lokal, dan praktik hidup berkeadilan yang sudah lama hidup di masyarakat, termasuk di komunitas adat seperti To Kulawi. Ironisnya, di saat Pancasila diagung-agungkan, praktik penguasaan hutan negara justru mengingkari volkgeist—jiwa bangsa—yang seharusnya menjadi fondasi setiap kebijakan kehutanan.
Opini hukum ini hendak menyampaikan sebuah kegelisahan jujur: bahwa negara terlalu sibuk merayakan dirinya sendiri dengan target-target ambisius pengakuan hutan adat, tetapi di lapangan, MHA To Kulawi hanya menerima secuil pengakuan simbolis. Kami menyebutnya sebagai simulakra kekuasaan—ketika simbol (Pancasila, target hutan adat, putusan MK) menggantikan realitas, dan pengakuan hanya hadir di atas kertas, bukan dalam keteladanan dan keadilan substantif.
Kita tidak sedang kekurangan simbol. Kita justru mengalami kelangkaan keteladanan. Pancasila terus disebut, tetapi tidak selalu dijadikan ukuran moral dalam penyelenggaraan negara, terutama dalam urusan agraria dan hutan adat. Tulisan ini adalah upaya rendah hati untuk mengembalikan hutan adat, Huaka, dan Katuvua sebagai volkgeist yang hidup, sekaligus mengajak semua pihak—pemerintah, media, dan publik—untuk berani melihat kesenjangan antara nilai dan praktik.
Pancasila dan Volkgeist yang Terpinggirkan
Friedrich Carl von Savigny mengajarkan bahwa hukum sejati tumbuh dari kesadaran kolektif suatu bangsa—volksgeist—bukan dari kehendak penguasa semata. Di Indonesia, volkgeist itu tidak lain adalah Pancasila, yang notabene digali dari nilai-nilai adat dan budaya Nusantara, termasuk dari falsafah hidup masyarakat adat To Kulawi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, pengakuan konstitusional ini tidak serta-merta diikuti dengan pengakuan substantif di tingkat kebijakan sektoral, terutama di sektor kehutanan.
Masyarakat To Kulawi mengenal Huaka sebagai wilayah kehidupan yang meliputi zona-zona pemanfaatan secara hierarkis—dari wana ngkiki (hutan puncak gunung) hingga oma/pahawa pongko (pemukiman dan hutan bekas kebun). Mereka juga mengenal Katuvua, yang merupakan nilai ideal dalam relasi manusia dengan alam, dilandasi sikap keraffan dan keselarasan. Kedua konsep ini bukan sekadar kearifan lokal, melainkan sistem hukum ekologis yang terbukti menjaga hutan selama berabad-abad, bahkan lebih efektif daripada pendekatan komando konservasi modern.
Sayangnya, ketika negara mengklaim wilayah adat sebagai kawasan hutan negara—termasuk Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang mencakup sebagian besar wilayah To Kulawi—maka falsafah Huaka dan Katuvua kehilangan ruang untuk berperan sesuai fungsi sosialnya. Padahal, jika Pancasila benar-benar menjadi volkgeist, maka sistem hukum nasional seharusnya memberikan tempat duduk utama bagi hukum adat, bukan menundukkannya di bawah rezim “hutan negara” yang diciptakan oleh undang-undang sektoral yang liberal dan berorientasi investasi.
Simulakra Pengakuan: Ketika Data Berbicara Lain
Mari kita lihat fakta empiris yang tersaji dalam dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sekarang Kemenhut). Untuk MHA Moa (To Kulawi Uma), usulan wilayah adat mencapai 7.738 hektare, namun SK Menteri LHK Nomor 5678/MENLHK-PKSL/PKTHA/PSL.1/9/2021 hanya menetapkan 1.484 hektare—hanya 19,2% dari usulan. Untuk MHA Ngata Toro (To Kulawi Moma), SK Bupati Sigi Tahun 2018 mengakui wilayah adat seluas 23.860 hektare, tetapi SK Menteri Nomor 5679/MENLHK-PKSL/PKTHA/PSL.1/9/2021 hanya menetapkan 1.747 hektare—rasio realisasi hanya 7,3%.
Total usulan hutan adat di Kabupaten Sigi berdasarkan pemetaan partisipatif dan pengakuan tetangga kampung (pengakuan antarkomunitas adat) mencapai 68.785,20 hektare. Sementara itu, total penetapan hutan adat untuk kelima MHA di Sigi (Marena, Masewo, Moa, Toro, Lindu) hanya 11.289 hektare. Ini berarti, negara hanya mengakui sekitar 16,4% dari usulan masyarakat—sebuah kesenjangan yang sulit dijelaskan dengan kriteria objektif, kecuali sebagai bentuk simulakra di mana target besar diumumkan di forum global tetapi realisasi di tapak sangat minim.
Pemer pusat dengan bangga mengumumkan target pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat baru periode 2025–2029. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan di forum United for Wildlife Global Summit bahwa pengakuan hutan adat mengurangi deforestasi 30–50%. Namun, bagi masyarakat To Kulawi, target itu seperti fatamorgana—mereka hanya mendapat remah-remah pengakuan, sementara ruang hidup generasi menduduk terancam oleh ekspansi perkebunan, proyek infrastruktur, dan konservasi yang eksklusif.
Melanggar Putusan MK dan Mengabaikan HAM Konstitusional
Mahkamah Konstitusi telah dua kali mengeluarkan putusan progresif yang seharusnya mengakhiri subordinasi MHA. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dengan tegas menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara. Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024 bahkan membolehkan MHA berkebun di kawasan hutan tanpa izin untuk kepentingan nonkomersial. Namun, implementasi kedua putusan ini masih sangat lemah, bahkan cenderung diabaikan oleh aparat di lapangan.
Fakta menunjukkan bahwa meskipun SK Menteri telah terbit untuk MHA Moa dan Toro, masyarakat yang berkebun di luar areal yang ditetapkan tetap dikriminalisasi sebagai “perambah hutan”. Padahal, menurut hukum adat To Kulawi, seluruh wilayah Huaka adalah hak ulayat yang dikelola secara komunal, dan negara tidak memiliki kewenangan sepihak untuk memotong-motong wilayah adat hanya berdasarkan kriteria administratif yang sempit. Kriminalisasi ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan hak konstitusional MHA yang dijamin Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.
Ketika negara tidak menaati putusan Mahkamah Konstitusi, maka yang terjadi adalah simulakra ketiga: putusan MK hadir sebagai kemenangan simbolik di atas kertas, tetapi tidak mengubah praktik kekuasaan di lapangan. Hal ini sungguh ironis di tengah peringatan Hari Lahir Pancasila, karena salah satu esensi Pancasila adalah supremasi hukum dan keadilan sosial. Jika putusan MK saja tidak dihormati, di mana letak keteladanan yang menjadi ruh Pancasila?
Tari Ada Topo Ada: Hukum Adat Sebagai Tempat Duduk
Masyarakat To Kulawi memegang teguh falsafah Tari Ada Topo Ada yang berarti “Hukum Kami Hukum Adat”. Ini bukan sekadar slogan, melainkan pernyataan ontologis bahwa hukum adat adalah sumber utama kewenangan dan legitimasi bagi seluruh tatanan kehidupan mereka, termasuk tata kelola hutan dan sumber daya alam. Dalam struktur kelembagaan adat, dikenal Maradika (kepala kampung) dan Totua Ngata (pemangku adat) yang memiliki kewenangan mengatur (jurisdiksi) dan mengadili (adjudikasi) sengketa adat secara mandiri.
Falsafah kedua, Tari Ada Raponcurai, Tari Petukua Rapokangkorei, Tari Topo Parenta Rapomakoi, mengajarkan tri-relasi hukum: hukum adat sebagai tempat duduk (fondasi utama), hukum agama sebagai tempat berdiri (nilai spiritual yang mengarahkan), dan hukum pemerintah berjalan bersama (mengiringi, bukan mendikte). Model legal pluralism integratif ini sangat sejalan dengan semangat hukum progresif yang menghendaki hukum tidak kaku dan dogmatis, melainkan lentur dan responsif terhadap nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Jika Pancasila benar-benar menjadi volkgeist, maka negara seharusnya mengadopsi falsafah Tari Ada Topo Ada sebagai kerangka kebijakan kehutanan nasional. Bukan sebaliknya, memaksakan skema perhutanan sosial yang tetap berpusat pada izin negara, atau membiarkan fragmentasi kewenangan antar kementerian (LHK, ATR/BPN, Dalam Negeri) yang saling tumpang tindih. Negara harus berani mengakui bahwa MHA To Kulawi memiliki sistem hukumnya sendiri yang lebih tua dan lebih berkelanjutan daripada rezim hukum kehutanan yang lahir dari warisan kolonial.
Urgensi Pengakuan MHA Tangkulowi, Banasu, dan Pelempea
Tulisan ini tidak hanya bicara tentang MHA To Kulawi yang sudah memiliki SK Menteri. Ada tiga MHA lain di Sulawesi Tengah yang nasibnya lebih memprihatinkan: MHA Tangkulowi, MHA Banasu, dan MHA Pelempea. Mereka belum mendapatkan penetapan hutan adat sama sekali, meskipun telah memenuhi kriteria sebagai MHA yang masih hidup sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945—yakni memiliki wilayah adat, kelembagaan adat, hukum adat yang ditaati, dan pengakuan dari komunitas sekitar.
Berdasarkan pemetaan partisipatif yang dilakukan BRWA dan organisasi masyarakat sipil, ketiga MHA ini memiliki potensi wilayah adat yang luas dan masih terjaga kelestariannya. Namun, karena keterbatasan anggaran verifikasi dari Kementerian Kehutanan, serta tidak adanya regulasi pelaksana yang mengikat tentang tenggat waktu penetapan, usulan mereka terus tertahan di meja birokrasi. Ini adalah bentuk structural neglect—pengabaian struktural yang terjadi secara sistemik, tanpa perlu ada niat jahat yang terang-terangan, tetapi dampaknya sama kejamnya dengan pengingkaran hak.
Dalam perspektif Hukum Inklusi dan Hukum PPMHA yang progresif, percepatan pengakuan untuk MHA Tangkulowi, Banasu, dan Pelempea adalah keniscayaan. Negara tidak bisa lagi beralasan dengan prosedur yang berbelit, karena amanat konstitusi dan putusan MK sudah sangat jelas. Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi Sulawesi Tengah dan kabupaten terkait harus segera membentuk tim verifikasi khusus yang melibatkan BRWA, akademisi, dan perwakilan MHA sendiri, dengan target penetapan hutan adat selambat-lambatnya akhir 2027.
Menuju Hukum Kehutanan Inklusif: Rekomendasi Konkret
Untuk mengakhiri simulakra pengakuan hutan adat, opini ini menawarkan tiga rekomendasi jangka pendek yang bersifat konkret dan terukur. Pertama, pemerintah Kabupaten Sigi bersama Kementerian Kehutanan harus menuntaskan verifikasi dan penetapan hutan adat untuk seluruh wilayah adat To Kulawi yang telah diusulkan seluas 68.785,20 hektare, tanpa pemotongan sepihak seperti yang terjadi pada MHA Moa dan Toro. Kedua, Presiden perlu menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) tentang harmonisasi prosedur pengakuan MHA dan hutan adat, mengintegrasikan Putusan MK No. 35/2012 dan 181/2024 ke dalam seluruh regulasi sektoral, serta menghentikan kriminalisasi terhadap MHA yang mengelola hutan berdasarkan hukum adat. Ketiga, DPR bersama pemerintah harus mengesahkan RUU MHA sebelum akhir masa sidang 2026, dengan menjamin 12 hak asal-usul termasuk hak menentukan nasib sendiri (self determination), hak atas tanah dan sumber daya alam, serta hak kolektif perempuan adat.
Dalam jangka menengah, perlu dibentuk Pengadilan Adat atau mekanisme penyelesaian sengketa adat yang diakui secara nasional, serta sistem registrasi wilayah adat yang independen di bawah BRWA. Dalam jangka panjang, falsafah Tari Ada Topo Ada harus diintegrasikan ke dalam kebijakan kehutanan nasional sebagai wujud penghormatan terhadap volkgeist dan implementasi nilai-nilai Pancasila secara substantif. Ini bukan sekadar tuntutan legal, tetapi panggilan moral bagi bangsa yang mengaku ber-Pancasila.
Semua rekomendasi ini hanya akan terwujud jika ada kemauan politik (political will) yang sungguh-sungguh dari puncak kekuasaan. Sebab, selama ini yang kurang bukanlah aturan atau putusan pengadilan, melainkan keteladanan dari para pemimpin yang berani menempatkan keadilan substantif di atas kepentingan birokrasi dan investasi. Hari Lahir Pancasila adalah momen yang tepat untuk memulai perubahan itu.
EPILOG: Hiduplah Pancasila dalam Pengakuan Penuh atas Hutan Adat
Pada 1 Juni 2026, kita kembali diperingatkan bahwa Pancasila bukanlah sekadar simbol yang dirayakan dengan pawai dan pidato. Pancasila adalah etika hidup berbangsa yang harus tercermin dalam setiap kebijakan, termasuk kebijakan pengakuan MHA dan hutan adat. Mengakui MHA To Kulawi dengan Huaka dan Katuvua bukanlah sekadar memenuhi target-target ambisius di forum global. Ini adalah kewajiban konstitusional dan moral untuk menghormati volkgeist yang menjadi fondasi negara-bangsa ini berdiri.
Kami, masyarakat hukum adat, pegiat PPMHA, dan akademisi yang menulis opini ini, tidak menuntut lebih dari apa yang sudah dijanjikan oleh konstitusi. Kami hanya minta keteladanan: agar negara berhenti merayakan diri sendiri dengan simbol-simbol kosong, dan mulai bekerja sungguh-sungguh menuntaskan pengakuan hutan adat untuk semua MHA di Nusantara. Kami percaya bahwa bangsa yang matang bukanlah bangsa yang pandai berpidato di forum global, melainkan bangsa yang berani mengakui kesalahannya dan memperbaiki perilakunya terhadap anak bangsanya sendiri.
“Tari Ada Topo Ada”—Hukum Kami Hukum Adat. Hiduplah Pancasila dalam pengakuan penuh atas hutan adat, Huaka, dan Katuvua Masyarakat Hukum Adat To Kulawi, Tangkulowi, Banasu, Pelempea, dan seluruh MHA di Sulawesi Tengah. Selamat Hari Lahir Pancasila. Marilah kita hidupkan Pancasila tidak di spanduk, tidak di baliho, pun pula tidak di pidato, melainkan dalam keadilan tenurial yang nyata bagi penjaga sejati hutan Nusantara.






