MENYEMAI KEMAKMURAN YANG MERATA: REFLEKSI KRITIS DARI SULAWESI TENGAH

Abdul Karim Aldjufri (Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulteng) (Foto: Dok. pribadi Abdul Karim Aldjufri)

Oleh: Abdul Karim Aldjufri (Sekretaris DPD Partai Gerindra Sulteng) & MHR. Tampubolon (Plt. Ketua Pengwil. APHTN-HAN Sulteng)

Prolog

Di balik gemerlap angka pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah yang mencapai 8,47% pada tahun 2025—melampaui capaian nasional yang hanya 5,11%—tersembunyi realitas pahit yang tak terjangkau oleh rata-rata aritmatika. Kabupaten Morowali Utara melesat dengan angka 19,97%, Kabupaten Morowali tumbuh 10,81%, sementara di ujung lain, Kabupaten Buol merayap lamban di 3,46%, Kabupaten Tolitoli 3,79%, serta Kabupaten Sigi dan Parigi Moutong nyaris stagnan di bawah 4%.

Ini bukan sekadar angka. Ini adalah potret kegagalan model pembangunan yang bertumpu pada enclave economy—kantong-kantong pertumbuhan yang terputus dari ekonomi lokal. Industri ekstraktif di kawasan Morowali tumbuh pesat, tetapi manfaatnya tidak mengalir ke wilayah lain.

Seperti pepatah lama: air mengalir deras di hulu, tetapi sawah-sawah di hilir tetap kering kerontang. Pertanyaannya kemudian: model pembangunan seperti ini, apakah masih sejalan dengan amanat konstitusi? Apakah Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat telah kita abaikan?

Enclave Economy: Kantong Kemakmuran yang Terputus

Fenomena enclave economy di Sulawesi Tengah dapat diamati dari tiga indikator utama. Pertama, keterbatasan penyerapan tenaga kerja lokal. Sektor industri pengolahan—yang didominasi smelter nikel—hanya menyerap 147.480 tenaga kerja, atau sekitar 8,9% dari total angkatan kerja.

Bacaan Lainnya

Sementara sektor pertanian—yang menjadi sumber penghidupan mayoritas masyarakat—menyerap 652.620 tenaga kerja (39,3%). Industri nikel yang padat modal justru menciptakan lapangan kerja yang relatif sedikit, sementara efek multiplier terhadap sektor lain minim.

Kedua, rendahnya keterlibatan pemasok lokal. Data impor menunjukkan bahwa bahan baku industri mencapai USD1,54 miliar atau 84,43% dari total impor Sulawesi Tengah. Artinya, rantai pasok industri nikel hampir seluruhnya bergantung pada impor, bukan pada pemasok lokal. UMKM lokal—yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat—tidak terserap dalam ekosistem industri besar.

Ketiga, kontraksi kredit UMKM. Di tengah lonjakan kredit korporasi industri yang tumbuh 38,73% (yoy), kredit UMKM justru terkontraksi -9,44% (yoy). Ini menunjukkan bahwa intermediasi perbankan lebih memilih membiayai korporasi besar yang dianggap aman, sementara UMKM—yang menyerap mayoritas tenaga kerja—dibiarkan kekurangan akses pembiayaan.

Ironisnya, meskipun pertumbuhan ekonomi tinggi, indikator kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah masih memprihatinkan. Tingkat kemiskinan pada September 2025 tercatat 10,52%—masih di atas rata-rata nasional (8,25%) dan menempatkan Sulawesi Tengah sebagai provinsi termiskin ke-15 di Indonesia. 

Nilai Tukar Petani (NTP) turun dari 109,8 pada triwulan III 2025 menjadi 101,6 pada triwulan IV 2025—daya beli petani semakin tipis. Rasio Gini yang menurun dari 0,309 menjadi 0,277 pun diwarnai catatan kritis: penurunan ini lebih disebabkan oleh kontraksi pendapatan kelompok atas akibat perlambatan industri, bukan peningkatan pendapatan kelompok bawah.

Memaknai Pasal 33 UUD 1945 secara Progresif

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Frasa “dikuasai oleh negara” telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai hak negara untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam. 

Namun penafsiran ini masih bersifat formal-prosedural, belum menyentuh aspek substantif: apa makna “dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” dalam konteks enclave economy?

Hukum ekonomi inklusi menawarkan penafsiran progresif. Paradigma ini memandang bahwa “dikuasai oleh negara” bukan hanya hak mengelola, tetapi kewajiban aktif negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam menghasilkan manfaat langsung dan merata bagi seluruh rakyat—secara spasial (antar-wilayah) dan secara sosial (antar-kelompok masyarakat). 

Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya diukur dari peningkatan PDRB, tetapi juga dari bagaimana manfaat pertumbuhan didistribusikan.

Dalam konteks Sulawesi Tengah, pertumbuhan yang terkonsentrasi di dua kabupaten dan gagal mengalir ke sebelas kabupaten lainnya merupakan indikasi kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusionalnya.

Ini bukan sekadar persoalan teknis kebijakan, tetapi pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat atas kesejahteraan yang adil dan merata.

Pelajaran dari Turki, Iran, dan Korea Selatan

Untuk merumuskan model pengelolaan sumber daya alam yang inklusif, kita perlu belajar dari negara-negara yang berhasil mengatasi tantangan serupa.

Turki mengajarkan pentingnya prinsip intifa’—pemanfaatan langsung—dalam hukum Islam. Kekayaan alam adalah anfal (harta bersama) yang harus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan hanya kepada negara atau korporasi.

Prinsip ini diimplementasikan melalui lembaga vakıf (wakaf) yang mengelola aset negara untuk kepentingan publik: pendidikan gratis, layanan kesehatan, dan infrastruktur publik. Undang-Undang Zona Industri Terpadu Turki (2025) juga mewajibkan kawasan industri menyediakan fasilitas pelatihan kerja gratis bagi masyarakat sekitar.

Iran memberikan contoh local content mandatory yang mengikat. Iran Petroleum Contract (2024) mewajibkan kontraktor asing untuk: (a) menyerap minimal 51% tenaga kerja lokal; (b) mentransfer teknologi melalui technology transfer agreement; (c) memberikan porsi saham kepada perusahaan lokal minimal 30%; dan (d) mengalokasikan 2-5% dari nilai investasi untuk community development fund yang dikelola bersama masyarakat. Kebijakan ini berhasil meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia di kawasan migas Iran secara signifikan.

Korea Selatan menunjukkan bahwa spatial equity dapat dicapai melalui kebijakan afirmatif. Special Act on Balanced National Development (2024) mengamanatkan alokasi minimal 30% anggaran pembangunan nasional untuk daerah tertinggal, pembentukan Regional Development Fund, serta kewajiban bagi perusahaan besar di wilayah maju untuk mendirikan cabang di wilayah tertinggal. 

Hasilnya, rasio Gini Korea Selatan turun dari 0,34 (2000) menjadi 0,29 (2025), sementara wilayah-wilayah yang sebelumnya tertinggal kini menjadi pusat industri semikonduktor dan otomotif.

Menuju Kebijakan yang Lebih Inklusif

Berdasarkan pelajaran tersebut, setidaknya diperlukan tiga langkah reformasi.

Pertama, merevisi Undang-Undang Minerba untuk memasukkan ketentuan local content mandatory yang mengikat. Target penyerapan tenaga kerja lokal minimal 40% pada tahun 2030, dengan tahapan bertahap. Technology transfer agreement harus menjadi bagian integral dari kontrak karya, bukan sekadar janji sukarela.

Kedua, mengamanatkan community development fund dengan besaran minimal 3% dari nilai investasi, dikelola bersama oleh pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. Dana ini tidak boleh menjadi substitusi dari kewajiban fiskal perusahaan (royalti, pajak), tetapi merupakan kewajiban tambahan yang bersifat mandatory.

Ketiga, mengadopsi kebijakan balanced regional development ala Korea Selatan. Pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 30% anggaran pembangunan untuk daerah tertinggal, dengan mekanisme affirmative allocation yang tidak sekadar berdasarkan formula bagi hasil.

Epilog: Menyemai Kemakmuran yang Merata

Angka 19,97% (Morowali Utara) vs 3,46% (Buol) adalah alarm keras bagi kita semua. Ini bukan sekadar persoalan statistik, tetapi potret kegagalan model pembangunan yang bertumpu pada enclave economy.

Industri ekstraktif di kawasan Morowali tumbuh pesat, tetapi manfaatnya tidak mengalir ke wilayah lain. Model seperti ini tidak hanya tidak adil, tetapi juga tidak berkelanjutan—secara ekonomi, sosial, dan politik.

Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar deklarasi normatif, tetapi amanat konstitusi yang mengikat. “Dikuasai oleh negara” berarti negara wajib aktif memastikan bahwa kekayaan alam—nikel, emas, minyak, gas—benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Bukan untuk segelintir korporasi, bukan untuk kantong-kantong tertentu, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia, dari Morowali hingga Buol, dari Palu hingga Parigi Moutong.

Menyemai kemakmuran yang merata adalah pekerjaan panjang yang membutuhkan kesabaran, keberanian, dan kebijaksanaan. Namun, seperti kata bijak: menanam pohon terbaik adalah dua puluh tahun yang lalu; waktu terbaik kedua adalah hari ini.

Mari kita mulai menanam hari ini, agar generasi mendatang dapat memetik buah kemakmuran yang sejati—bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh anak negeri.

“Hukum ekonomi inklusi menawarkan penafsiran progresif terhadap Pasal 33. Paradigma ini memandang bahwa ‘dikuasai oleh negara’ bukan hanya hak mengelola, tetapi kewajiban aktif negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam menghasilkan manfaat langsung dan merata bagi seluruh rakyat—secara spasial (antar-wilayah) dan secara sosial (antar-kelompok masyarakat).”

“Menyemai kemakmuran yang merata adalah pekerjaan panjang yang membutuhkan kesabaran, keberanian, dan kebijaksanaan. Namun, seperti kata bijak: menanam pohon terbaik adalah dua puluh tahun yang lalu; waktu terbaik kedua adalah hari ini. Mari kita mulai menanam hari ini, agar generasi mendatang dapat memetik buah kemakmuran yang sejati—bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan oleh seluruh anak negeri.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *