Sungai Laa Tercemar, Korporasi Tak Tersentuh: Mengapa Strict Liability Diabaikan dalam Putusan PN Poso?

Sungai Laa Tercemar, Korporasi Tak Tersentuh
Sungai Laa Tercemar, Korporasi Tak Tersentuh (dok. Mhr. Tampubolon)

Hakim Poso berani mengabulkan gugatan WALHI, tetapi memilih menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbasis kesalahan, bukan Pasal 88 UUPPLH yang mewajibkan tanggung jawab mutlak. Akibatnya, kemenangan di atas kertas tidak pernah sampai ke akar keadilan: korporasi tetap tidak dihukum secara mutlak, sementara rakyat yang udaranya tercemar dan sungainya mati  hanya mendapat simpati, bukan restitusi.

Pencemaran di Morowali berlangsung bertahun-tahun, meluas mencakup ribuan hektar, dan menyebabkan kerusakan ekologis berat. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini adalah ecocide—kejahatan lingkungan setara dengan genosida. Belgia, Prancis, dan Ukraina telah mengkriminalisasi ecocide dengan pidana penjara 10-15 tahun bagi direksi. Indonesia masih terjebak dalam denda maksimal Rp15 miliar yang bagi korporasi triliunan hanyalah ‘biaya operasional biasa’.”

Pasal 87 ayat (2) UUPPLH mewajibkan pembalikan beban bukti. Namun dalam praktiknya, WALHI masih harus mengeluarkan Rp23 juta untuk uji laboratorium dan investigasi. Setelah prima facie evidence disampaikan, seharusnya beban beralih ke korporasi. Hakim yang tidak membalikkan beban bukti telah mengkhianati semangat hukum lingkungan yang berpihak pada korban. Di India, National Green Tribunal telah memformalkan reverse burden of proof secara penuh Indonesia jangan ketinggalan.

Oleh: Mhr. Tampubolon*)

Prolog: Kemenangan yang Setengah Hati

Pengadilan Negeri Poso, Desember 2025, membuat sejarah. Untuk pertama kalinya, hakim mengakui hak gugat organisasi lingkungan (WALHI) dan menyatakan tiga korporasi raksasa tambang nikel di Morowali Utara—PT Stardust Estate Investment, PT Gunbuster Nickel Industry, dan PT Nadesico Nickel Industry—terbukti mencemari Sungai Laa dan wilayah pesisir. Sebuah kemajuan prosedural yang layak diapresiasi.

Namun, jangan terburu-buru merayakan. Di balik kemenangan di atas kertas ini, tersimpan kelemahan fundamental yang menggerogoti legitimasi putusan. Hakim memilih menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata (fault-based liability) alih-alih Pasal 88 UUPPLH yang mengatur strict liability (tanggung jawab mutlak). Akibatnya, beban pembuktian tetap berada di pundak WALHI, sementara korporasi—dengan pendapatan tahunan mencapai Rp518 triliun—hampir tidak tersentuh efek jera.

Bacaan Lainnya

Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kelalaian sistemik yang mencerminkan betapa hukum lingkungan Indonesia masih terjebak dalam formalisme prosedural, alih-alih berpihak pada keadilan ekologis dan rakyat kecil.

Melalui opini ini, saya akan mengupas sepuluh kelemahan utama Putusan Poso, membandingkannya dengan praktik terbaik di Iran (Persia), India (Asia), Jerman (Eropa Barat), dan Ukraina (Eropa Timur), serta menawarkan rekonstruksi hukum yang progresif dan berpihak pada lingkungan.

Ketidaktegasan Strict Liability: Indonesia Tertinggal dari Jerman dan Iran

Pasal 88 UUPPLH mengamanatkan tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi setiap orang yang menggunakan atau mengelola limbah B3. PLTU batubara dan smelter nikel Tergugat jelas menghasilkan fly ashbottom ash, dan slag—semuanya adalah limbah B3. Seharusnya, begitu pencemaran terbukti, korporasi langsung bertanggung jawab, tanpa perlu dibuktikan apakah mereka “sengaja” atau “lalai”.

Namun, Majelis Hakim justru menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbasis kesalahan. Ini adalah langkah mundur yang berbahaya.

Perbandingan dengan Jerman (Eropa Barat) sangat mencerahkan. Jerman menganut sistem Gefährdungshaftung (strict liability) yang sangat ketat dalam Environmental Liability Act (1990). Begitu ada indikasi limbah B3 dari PLTU atau smelter, hakim Jerman secara otomatis membalikkan beban pembuktian ke perusahaan. Tidak ada tawar-menawar. Tidak ada pilihan untuk “menggunakan KUHPerdata”.

Sementara itu, Iran (Persia)—meskipun memiliki prinsip hukum Islam Lā Darar (larangan membahayakan)—dalam praktik perdatanya masih sangat berat pada pembuktian kesalahan oleh penggugat, mirip dengan kelemahan di Poso. Akibatnya, gugatan lingkungan di Iran sering gagal di pengadilan, terutama jika menyangkut korporasi yang terafiliasi dengan negara.

Indonesia tidak boleh terjebak dalam formalisme ala Iran. Kita harus meniru ketegasan Jerman. Pasal 88 UUPPLH harus diamandemen dari yang bersifat discretionary menjadi mandatory. Tidak ada lagi alasan bagi hakim untuk memilih menggunakan KUHPerdata ketika berhadapan dengan limbah B3.

Akuntabilitas yang Menguap: Bupati, Gubernur, dan Menteri Saling Menunjuk

Salah satu fakta paling memilukan dalam persidangan adalah pengakuan terbuka para pejabat. Bupati Morowali Utara menyatakan tidak punya kewenangan menjatuhkan sanksi. Gubernur Sulawesi Tengah hanya bisa merekomendasikan. Menteri Lingkungan Hidup di Jakarta memiliki kewenangan penuh, tetapi sumber daya terbatas (hanya 33 UPT Balai Gakkum untuk seluruh Indonesia).

Ini yang disebut accountability vacuum—ruang hampa tanggung jawab. UU Cipta Kerja (Omnibus Law) telah menarik kewenangan perizinan dan pengawasan dari daerah ke pusat, tanpa diikuti penguatan kapasitas di tingkat pusat. Hasilnya: tidak ada yang bertanggung jawab.

Perbandingan dengan Jerman kembali relevan. Dalam sistem federal Jerman, Länder (negara bagian) memegang kendali penuh atas penegakan hukum lingkungan (Bundesimmissionsschutzgesetz). Kewenangan perizinan dan pengawasan menyatu di tingkat daerah. Tidak ada “saling tunjuk” karena tanggung jawab jelas.

Iran justru melakukan sentralisasi ekstrem melalui Department of Environment (DoE). Namun, karena struktur birokrasi yang kaku dan korupsi sistemik, efektivitas pengawasan di daerah sangat rendah. Sentralisasi ala UU Cipta Kerja yang meniru model Iran—tanpa disertai penguatan SDM seperti Jerman—hanya akan menciptakan “polusi tanpa pengawasan”.

Rekomendasi saya: Kembalikan sebagian kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah. Bupati dan gubernur lebih dekat dengan lokasi tambang. Beri mereka kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, dari teguran tertulis hingga pencabutan izin. Dan bentuk mekanisme one-stop supervision antara pusat dan daerah.

AMDAL, RKL-RPL, dan Proper Biru: Laporan Meja vs. Kematian di Sungai

Tergugat II (PT GNI) dengan bangga menunjukkan predikat “Proper Biru” dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk periode 2023-2024. Namun, fakta persidangan membuktikan sebaliknya: Sungai Laa tercemar berat, warga menderita ISPA dan penyakit kulit, dan Gubernur sendiri mengakui adanya pelanggaran lapangan.

Bagaimana mungkin sebuah perusahaan mendapat Proper Biru tetapi tetap mencemari lingkungan?

Jawabannya sederhana: Proper hanya mengukur kepatuhan administratif, bukan dampak lingkungan riil. Ia melihat apakah laporan disampaikan tepat waktu, apakah dokumen lengkap. Ia tidak mengukur apakah air sungai benar-benar bersih.

Hal yang sama terjadi dengan AMDAL dan RKL-RPL. Penelitian ICEL menunjukkan 70% dokumen AMDAL di Indonesia berkualitas rendah dan tidak mencerminkan dampak riil di lapangan. Konsultan AMDAL bekerja untuk pemrakarsa proyek (pembayar), bukan untuk kepentingan lingkungan.

Perbandingan dengan Jerman sangat kontras. Proses AMDAL (UVP) di Jerman sangat ketat karena adanya citizen lawsuit (gugatan warga) yang dapat membatalkan izin jika dokumen AMDAL cacat prosedur. Warga Jerman bisa “memvetu” proyek jika analisis dampaknya tidak jujur.

Ukraina (Eropa Timur), pasca perang, justru menghadapi masalah serius dengan dokumen RKL-RPL yang “dibeli” untuk proyek rekonstruksi—mirip dengan masalah kronis di Indonesia. Namun, Ukraina kini mulai menerapkan verifikasi lapangan independen oleh lembaga donor internasional, yang memaksa transparansi.

Rekomendasi saya: Verifikasi lapangan wajib untuk laporan RKL-RPL. Tidak cukup hanya “tanda terima”. Petugas DLH harus turun ke lapangan, mengambil sampel air dan udara, membandingkan dengan laporan perusahaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, sanksi administratif harus dijatuhkan segera. Dan semua dokumen harus dipublikasikan secara daring agar masyarakat bisa mengawasi.

Dwangsom Rp1 Juta per Hari: Bukan Efek Jera, Ini Lelucon

Majelis Hakim menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp.1.000.000 per hari jika lalai melaksanakan pemulihan. Mari kita hitung: PT GNI memiliki pendapatan tahunan sekitar Rp518 triliun. Pendapatan per hari sekitar Rp1,42 triliun. Dwangsom Rp1 juta per hari hanya 0,00000007% dari pendapatan harian GNI.

Ini sama seperti seseorang berpenghasilan Rp10 juta per hari didenda Rp0,007. Tidak ada efek jera. GNI mungkin akan memilih membayar dwangsom daripada melakukan pemulihan yang mahal.

Perbandingan dengan Jerman sangat instruktif. Di Jerman, Zwangsgeld (uang paksa) untuk pelanggaran lingkungan biasanya dihitung berdasarkan persentase omzet perusahaan di wilayah tersebut, bukan angka nominal tetap. Jika perusahaan besar melanggar, dendanya bisa mencapai jutaan Euro per hari.

India (Asia) melalui National Green Tribunal (NGT) menggunakan pendekatan Exemplary Damages (ganti rugi contoh), di mana hakim bisa menambahkan denda di luar kerugian aktual untuk memberikan efek jera, hingga miliaran rupee.

Ukraina, sayangnya, sering gagal karena pengadilan menetapkan nilai denda terlalu rendah terhadap oligarki—masalah yang sama persis dengan dwangsom kita. Ini pelajaran berharga: tanpa besaran yang proporsional, sanksi hanya jadi ongkos murah bagi korporasi.

Rekomendasi saya: Gunakan rumus dwangsom = (Pendapatan Tahunan Korporasi x 0,1%) / 365 hari. Untuk PT GNI, itu sekitar Rp1,42 miliar per hari. Barulah ada efek jera. Dan dwangsom harus disetorkan ke rekening khusus pengadilan, diawasi oleh court-appointed monitor independen, bukan ke rekening pemda yang lalai.

Membalikkan Beban Bukti: Antara Harapan dan Realitas Ruang Sidang

Pasal 87 ayat (2) UUPPLH mengamanatkan pembalikan beban pembuktian (reverse burden of proof). Setelah penggugat menunjukkan “bukti permulaan” (prima facie evidence) adanya pencemaran, beban beralih ke tergugat untuk membuktikan bahwa pencemaran bukan disebabkan oleh usahanya.

Namun dalam Putusan Poso, Majelis Hakim justru membebankan beban pembuktian sepenuhnya kepada WALHI. WALHI harus mengeluarkan biaya besar untuk uji laboratorium (Rp14,9 juta) dan investigasi (Rp8,7 juta). Jika tidak mampu, gugatan bisa ditolak.

Perbandingan dengan India sangat progresif. NGT India telah memformalkan prinsip reverse burden of proof secara penuh. Begitu ada prima facie kasus (misalnya ikan mati massal di sungai), pengadilan memerintahkan perusahaan untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah. Biaya uji laboratorium sering ditanggung sementara oleh negara, lalu dibebankan ke perusahaan yang terbukti bersalah.

Iran masih sangat tradisional, berpijak pada prinsip “penggugat wajib membuktikan” (Al-bayyinatu ‘ala al-mudda’i), sehingga gugatan lingkungan sering gagal di pengadilan agama maupun umum. Indonesia jangan ikut-ikutan model Iran yang usang ini.

Rekomendasi saya: Hakim harus berani keluar dari zona nyaman KUHPerdata. Adopsi pendekatan India: setelah prima facie terbukti, beban beralih ke korporasi. Biaya uji laboratorium tidak boleh menjadi penghalang keadilan.

Menembus Tabir Korporasi: Direksi di Balik Meja, Penderitaan di Lembah Napu

Putusan PN Poso hanya menyebut badan hukum (PT) sebagai tergugat. Padahal, pencemaran adalah hasil perintah direksi, kebijakan dewan komisaris, atau strategi induk usaha di Singapura atau China. Tidak satu pun nama direksi atau komisaris disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Ini adalah kelemahan klasik hukum lingkungan Indonesia: korporasi diperlakukan sebagai entitas abstrak yang tidak bisa dipenjara, hanya bisa didenda. Denda Rp15 miliar (Pasal 97 UUPPLH) bagi PT GNI yang pendapatannya Rp518 triliun per tahun hanya 0,0029% dari pendapatan tahunan. Ini bukan denda, ini “biaya operasional biasa”.

Perbandingan dengan India menunjukkan bahwa doktrin piercing the corporate veil (menerobos tabir korporasi) dapat diterapkan. Dalam kasus Tragedi Bhopal, pengadilan India berhasil meminta pertanggungjawaban induk perusahaan Union Carbide di AS atas anak usahanya di India. Hukum India mengakui bahwa jika korporasi hanyalah “alat” (alter ego) untuk kegiatan berbahaya, maka pemilik sesungguhnya harus turun ke pengadilan.

Ukraina melalui KUHP-nya (Pasal 441 tentang Ecocide) justru mengambil jalur lebih tegas: menjerat individu decision maker secara pidana langsung untuk kerusakan lingkungan skala besar, tanpa perlu susah payah membuktikan struktur korporasi.

Rekomendasi saya: Indonesia perlu mengadopsi ecocide law. Definisi ecocide dari Independent Expert Panel (2021): “unlawful or wanton acts committed with knowledge that there is a substantial likelihood of severe and either widespread or long-term damage to the environment“. Unsur-unsurnya: (1) melawan hukum atau ceroboh; (2) ada pengetahuan risiko; (3) kerusakan berat; (4) meluas atau jangka panjang; (5) kerusakan lingkungan. Kasus Morowali memenuhi semua unsur.

Dana Pemulihan Ekologis: Belajar dari “Superfund” AS dan Model India

Putusan Poso memerintahkan pemulihan lingkungan, tetapi tidak mengatur dana jaminan. Apa jadinya jika PT GNI bangkrut atau memindahkan asetnya sebelum memulihkan Sungai Laa? Proses litigasi perdata bisa memakan waktu bertahun-tahun. Sementara itu, lingkungan terus rusak, masyarakat terus menderita.

Amerika Serikat (walaupun bukan fokus utama perbandingan kita, namun relevan) memiliki CERCLA (Superfund) yang brilian. Dana ini dibiayai oleh pajak industri kimia dan minyak bumi, digunakan untuk membersihkan lokasi tercemar terlebih dahulu, baru kemudian pemerintah menuntut balik perusahaan pencemar.

India memiliki National Green Tribunal (NGT) yang dapat memerintahkan pembentukan dana jaminan (escrow account) secara ad-hoc dalam putusannya. Perusahaan pencemar wajib menyetor, misalnya, 10% dari nilai proyek ke rekening pengadilan sebelum izin lingkungan diterbitkan.

Iran memiliki National Development Fund, namun sayangnya tidak dialokasikan khusus untuk lingkungan. Akibatnya, ketika pencemaran terjadi, tidak ada dana siap pakai untuk pemulihan.

Rekomendasi saya: Pemerintah harus membentuk Environmental Restoration Fund (ERF) melalui revisi UUPPLH. Dana ini dikelola oleh trustee independen (pemerintah, akademisi, LSM, masyarakat), dibiayai oleh pungutan sektor industri ekstraktif (nikel, batubara, emas, sawit). Setiap ton bahan galian yang diproduksi, dipungut sekian persen. Jika perusahaan pencemar lalai atau bangkrut, ERF digunakan untuk pemulihan terlebih dahulu, lalu pemerintah menuntut ganti rugi.

Kriminalisasi Petani vs. Legalisasi Perampasan oleh Bank Tanah

Christian Toibo, seorang buruh tani dari Desa Watutau, dipidana karena mencabut patok dan plang Bank Tanah. Ia hanya menyampaikan orasi, mengajak masyarakat menertibkan patok, dengan tegas mengatakan “jangan anarkis” dan “jangan dirusak”. Namun, ia ditahan, disidang, dan dinyatakan bersalah melakukan penghasutan.

Sementara itu, Badan Bank Tanah, yang menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) di atas tanah yang telah digarap masyarakat adat Pekurehua selama puluhan tahun, tidak pernah disentuh hukum. Luas eks HGU hanya 550 hektar, tetapi HPL Bank Tanah mencapai 2.840 hektar. Alokasi reforma agraria hanya 150 hektar (3,5%), sementara investor asing (TH Group Vietnam) mendapat 3.500 hektar.

Perbandingan dengan India sangat kuat. India memiliki Scheduled Tribes and Other Traditional Forest Dwellers (Recognition of Forest Rights) Act, 2006 yang memberikan hak veto kepada masyarakat adat atas proyek yang memindahkan mereka. Tanpa Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), tidak ada proyek yang boleh berjalan.

Iran secara konstitusional mengakui “Hak Rakyat atas Sumber Daya Alam” (Pasal 45 Konstitusi), namun dalam praktiknya negara memiliki kontrol mutlak atas tanah, sehingga masyarakat adat (QashqaiBakhtiari) sering kehilangan akses. Ini peringatan bagi Indonesia: jangan biarkan HPL Bank Tanah menjadi senjata legal untuk mengusir petani.

Rekomendasi saya: Revisi PP No. 64/2023 tentang Bank Tanah. Wajibkan FPIC untuk setiap penerbitan HPL di atas tanah yang berpotensi tumpang tindih dengan hak ulayat. Alokasi reforma agraria minimal 50%. Ratifikasi UNDRIP (Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat). Dan hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan.

Ecocide Law: Kejahatan Lingkungan Harus Dihukum Berat

Pencemaran di Morowali berlangsung bertahun-tahun, meluas (ribuan hektar), dan menyebabkan kerusakan berat (ekosistem sungai dan pesisir rusak, kesehatan masyarakat terganggu). Ini memenuhi kualifikasi sebagai ecocide—kejahatan ekologis.

Namun, hukum lingkungan Indonesia saat ini hanya memandangnya sebagai “pelanggaran administratif” atau “perbuatan melawan hukum perdata”. Ini sangat keliru.

Ukraina adalah pionir di Eropa Timur. Setelah invasi Rusia, Ukraina mengkriminalisasi ecocide secara eksplisit di KUHP-nya, memungkinkan penuntutan jenderal dan CEO perusahaan yang merusak lingkungan. Sanksi penjara hingga 10-15 tahun untuk individu, dan denda untuk korporasi dihitung berdasarkan persentase omzet tahunan, bukan jumlah tetap.

Iran, meskipun bukan penandatangan utama Statuta Roma, memiliki hukum yang sangat keras untuk pencemaran minyak dan udara (Clean Air Act Iran), namun seringkali diskriminatif terhadap warga lokal. Ini pelajaran bahwa hukum yang keras tanpa perlindungan hak masyarakat adat bisa menjadi alat represi.

Rekomendasi saya: Indonesia harus segera mengadopsi ecocide law. Integrasikan melalui revisi UUPPLH atau RKUHP. Ecocide harus menjadi “kejahatan inti” kelima dalam sistem hukum Indonesia, setara dengan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Putusan Poso adalah momentum yang tepat.

Menata Ulang Keadilan Restoratif: Bukan Sekadar Ganti Rugi

Putusan Poso memerintahkan pemulihan lingkungan, tetapi tidak mengatur mekanisme terstruktur. Akibatnya, pemulihan mungkin tidak pernah terjadi atau hanya bersifat simbolis (misalnya, membersihkan sampah di sungai tanpa mengatasi sumber pencemaran).

Hukum lingkungan progresif menempatkan pemulihan fungsi ekologis sebagai primary remedy, bukan ganti rugi moneter. Ini sejalan dengan asas in dubio pro natura (dalam keraguan, berpihak pada alam) dan prinsip restorative justice.

Model pemulihan terstruktur yang diadaptasi dari praktik terbaik (AS, Australia, dan India) meliputi:

  1. Penilaian kerusakan oleh tim ahli independen yang ditunjuk hakim, mencakup kondisi awal ekosistem (baseline), tingkat kerusakan, biaya pemulihan, dan waktu yang dibutuhkan.
  2. Rencana pemulihan yang disusun tergugat (wajib) disetujui otoritas lingkungan dan diawasi pengadilan.
  3. Restoration fund (dana jaminan) yang disetor tergugat ke rekening khusus pengadilan.
  4. Court-appointed monitor (pengawas independen) yang ditunjuk hakim untuk memantau pemulihan dan melapor berkala.
  5. Performance bond (jaminan kinerja) yang dicairkan jika pemulihan tidak sesuai rencana.

India melalui NGT telah menerapkan model ini dengan sukses dalam kasus pencemaran Sungai Ganga. Perusahaan pencemar diwajibkan menyetor dana jaminan sebelum pemulihan dimulai, dan pengadilan menunjuk tim ahli independen untuk memantau.

Iran dan Ukraina belum memiliki mekanisme terstruktur seperti ini, sehingga pemulihan sering gagal. Indonesia harus belajar dari keberhasilan India dan kegagalan Iran-Ukraina.

Epilog: Keberanian Hakim dan Komitmen Politik

Sepuluh kelemahan di atas bukan sekadar kritik akademik. Ini adalah panggilan darurat untuk reformasi hukum lingkungan yang fundamental.

Perbandingan dengan Iran, India, Jerman, dan Ukraina menunjukkan bahwa Indonesia tidak sendirian menghadapi masalah. Namun, kita juga punya banyak model solusi: ketegasan strict liability ala Jerman, reverse burden of proof ala India, dana jaminan ala India, ecocide law ala Ukraina, dan piercing the corporate veil ala India.

Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian hakim untuk keluar dari zona nyaman KUHPerdata dan menggunakan instrumen khusus UUPPLH. Dan komitmen politik dari legislatif dan eksekutif untuk merevisi undang-undang, menguatkan kapasitas pengawasan, dan menghentikan kriminalisasi pejuang lingkungan.

Putusan Poso adalah langkah maju, tetapi masih setengah hati. Tanpa strict liability, tanpa pembalikan beban bukti yang efektif, tanpa dana pemulihan yang memadai, tanpa jeratan pidana bagi direksi, tanpa perlindungan bagi masyarakat adat, dan tanpa dwangsom yang realistis, keadilan bagi lingkungan dan rakyat kecil hanya akan menjadi mimpi di siang bolong.

Jangan biarkan kejahatan lingkungan besar hanya dihukum denda kecil yang tidak berarti. Jangan biarkan petani dipenjara karena mempertahankan tanahnya, sementara korporasi dan Bank Tanah bebas karena punya sertifikat. Setiap ton nikel yang diekspor menyisakan tanggung jawab moral dan hukum yang menggunung. Sudah saatnya hukum berpihak pada bumi dan kehidupan, bukan pada angka-angka investasi semata.

“Putusan PN Poso hanya menyebut badan hukum sebagai tergugat. Tidak satu pun nama direksi atau komisaris disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab. Padahal, pencemaran tidak terjadi dengan sendirinya. Ada manusia di balik korporasi yang mengambil keputusan membangun PLTU batubara, membuka smelter nikel, dan membuang limbah ke sungai. Hukum kita terlalu sopan pada korporasi, terlalu kejam pada rakyat kecil.”

“Putusan Poso memerintahkan pemulihan lingkungan, tetapi tidak mengatur dana jaminan. Apa jadinya jika PT GNI bangkrut atau memindahkan asetnya sebelum Sungai Laa pulih? Amerika Serikat memiliki Superfund sejak 1980. India memiliki escrow account melalui National Green Tribunal. Indonesia masih berharap pada itikad baik korporasi. Sudah saatnya kita membentuk Environmental Restoration Fund yang dibiayai pungutan sektor industri ekstraktif. Setiap ton nikel yang diekspor harus menyisakan warisan lingkungan yang bersih untuk generasi mendatang.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *