Refleksi Kritis Hari Bumi 2026 atas Putusan PN Poso yang Mengabaikan Legal Personality Alam
Oleh: MHR. Tampubolon*)
Prolog: Ketika Sungai Laa Mati, Hukum Hanya Menghela Napas
Sungai Laa di Morowali Utara bukan sekadar aliran air. Ia adalah urat nadi kehidupan bagi masyarakat adat Pekurehua dan sekitarnya. Ikan-ikan yang menghidupi generasi demi generasi, air yang membasuh dahaga dan tubuh, serta arusnya yang menjadi saksi bisu upacara adat dan duka suka warga—semuanya mati perlahan sejak smelter nikel beroperasi.
Putusan Pengadilan Negeri Poso, Desember 2025, mengakui tiga korporasi
tambang nikel terbukti mencemari Sungai Laa. Secara prosedural, ini kemajuan.
Namun jangan terburu-buru merayakan.
Di balik “kemenangan” WALHI tersebut, tersimpan ironi tragis: hakim memilih menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata berbasis kesalahan, alih-alih Pasal 88 UUPPLH yang mengatur tanggung jawab mutlak (strict liability). Akibatnya, beban pembuktian tetap di pundak
WALHI—mereka harus mengeluarkan Rp23 juta untuk uji laboratorium dan investigasi—sementara korporasi dengan pendapatan tahunan Rp518 triliun hampir tidak tersentuh efek jera. Dwangsom Rp1 juta per hari? Itu hanya 0,00000007% dari pendapatan harian GNI. Sebuah lelucon yang tidak lucu (Tampubolon, 2026, “Sungai Laa Tercemar”).
Lebih dari sekadar kelemahan prosedural, Putusan Poso mencerminkan kegagalan paradigmatik hukum lingkungan Indonesia: alam masih dipandang sebagai objek, bukan subjek hukum. Sungai Laa tidak memiliki legal standing untuk membela dirinya sendiri. Ia hanya “objek sengketa” antara WALHI dan korporasi. Ia tidak bisa berbicara, tidak bisa menggugat, tidak bisa menuntut pemulihan atas namanya sendiri.
Hari Bumi 2026 dengan tema Our Power, Our Planet adalah momentum yang tepat untuk mengingatkan: sudah saatnya hukum tidak hanya melindungi hak asasi manusia, tetapi juga hak-hak bumi.
Hak Asasi Manusia vs. Hak Bumi—Pergeseran Paradigma Global 1. Hak Asasi Manusia Tidak Cukup untuk Melindungi Alam
Selama ini, perjuangan perlindungan lingkungan menggunakan kerangka hak asasi manusia (HAM): hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagai bagian dari HAM (Pasal 28H ayat [1] UUD NRI 1945). Pendekatan ini memang memiliki kekuatan, tetapi juga kelemahan mendasar: alam dilindungi hanya sejauh ia bermanfaat bagi manusia.
Pendekatan ini juga gagal melindungi alam ketika terjadi konflik antara kepentingan manusia jangka pendek (keuntungan korporasi) dan kepentingan ekologis jangka panjang. RGCIRC (2026) menegaskan bahwa hingga 19% kasus kanker global disebabkan oleh faktor lingkungan yang dapat dicegah—polusi udara, air, dan tanah. Ironisnya, dalam kerangka HAM, korban pencemaran harus membuktikan kerugian individualnya, sementara kerusakan kolektif pada ekosistem sering diabaikan (Tampubolon, 2026, “Sungai Laa Tercemar”, paragraf 32-35).
2. Hak Bumi (Rights of Nature): Paradigma Ekosentris
Sebagai respons terhadap kelemahan paradigma antroposentris, muncullah gerakan global untuk mengakui hak-hak alam secara inherent—bahwa alam memiliki hak untuk eksis, berkembang, dan pulih, terlepas dari apakah ia bermanfaat bagi manusia atau tidak.
Foster dan Rahmstorf (2026) dalam Geophysical Research Letters membuktikan bahwa akselerasi pemanasan global telah mencapai tingkat signifikan secara statistik (p>98%), dengan batas 1,5°C Perjanjian Paris akan terlampaui sebelum 2030 (Foster & Rahmstorf, 2026, p. 2, 6)3[^3].
Dalam konteks krisis eksponensial ini, paradigma antroposentris yang lamban dan kompromistis jelas tidak lagi memadai. Diperlukan legal breakthrough yang berani: pengakuan hak-hak alam sebagai subjek hukum.
Kearifan Lokal Nusantara—Menemukan Hak Bumi dalam Kosmologi Adat 1.“Saudara Tua”: Alam sebagai Subjek, Bukan Objek
Dalam kosmologi Masyarakat Hukum Adat (MHA) Nusantara, alam tidak dipandang sebagai objek yang dapat dimiliki dan dieksploitasi. Sebaliknya, alam adalah saudara tua yang harus dihormati, diajak berdialog, dan dijaga keseimbangannya. Filosofi ini terwujud dalam berbagai praktik kearifan lokal di Sulawesi Tengah, khususnya di wilayah Kabupaten Sigi, Poso, Morowali, dan Tojo Una-Una.
2. Ombo dan Hudu di Kulawi (Kab. Sigi): Musim Larangan sebagai Wujud Hormat pada Alam
Masyarakat hukim adat Kulawi di Kabupaten Sigi memiliki sistem Ombo (pelarangan) dan Hudu (larangan khsusus) yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Ombo adalah masa larangan mengambil hasil hutan tertentu pada periode tertentu. Sebagaimana dijelaskan Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena, ombo rotan diberlakukan setiap lima tahun sekali. Tujuannya, menjaga populasi rotan agar tidak punah dan memberikan waktu bagi rotan muda untuk tumbuh mencapai ukuran siap panen (sekitar 30 meter). Dalam masa ombo, rotan tidak boleh diambil—kecuali untuk kepentingan adat seperti syukuran atau pesta pernikahan, dan itupun tidak boleh diperjualbelikan (Mongabay, 2018, “Cerita Orang Marena”).
Ombo bukan sekadar aturan konservasi pragmatis. Ia adalah ritual spiritual yang melibatkan seluruh komunitas. Pelanggaran terhadap ombo akan dikenakan sanksi adat (givu) yang dapat berupa denda kerbau atau pengusiran dari wilayah adat. Ini menunjukkan bahwa bagi masyarakat Kulawi, alam bukanlah objek yang dapat dieksploitasi kapan saja—ia adalah entitas yang memiliki hak untuk beristirahat dan memulihkan diri.
Hudu adalah larangan yang bersifat lebih spesifik, biasanya terkait dengan musim-musim tertentu. Misalnya, larangan menebang pohon di musim hujan karena dapat menyebabkan erosi dan tanah longsor. Atau larangan mengambil ikan di hulu sungai pada musim pemijahan. Hudu mencerminkan pemahaman ekologis yang mendalam tentang siklus alam dan perlunya memberikan ruang bagi alam untuk beregenerasi (Mongabay, 2018, “Cerita Orang Marena”).
3. Hutan Larangan “Huaka” di Ngata Toro (Kab. Sigi): Hutan yang Tidak Boleh Tersentuh
Masyarakat hukum adat Ngata Toro, yang juga berada di wilayah Kabupaten
Sigi, memiliki konsep Huaka—hutan larangan yang tidak boleh dimasuki atau
diambil hasilnya oleh siapapun. Huaka biasanya merupakan hutan adat yang
dikeramatkan, tempat persemayaman arwah leluhur atau sumber mata air vital
bagi komunitas.
Filosofi di balik Huaka sangat jelas: ada wilayah-wilayah yang sepenuhnya diserahkan kepada alam. Manusia tidak berhak mengintervensi, menebang, atau mengambil apapun dari hutan ini. Huaka adalah pengakuan bahwa alam memiliki ruangnya sendiri yang tidak boleh diganggu—sebuah bentuk pengakuan terhadap legal personality alam dalam praktik (Mongabay, 2018, “Cerita Orang Marena”).
Sanksi bagi yang melanggar Huaka sangat berat. Dalam tradisi Kulawi, pelanggar dapat dikenai givu berupa denda kerbau dan kewajiban menanam kembali pohon yang ditebang. Bahkan, dalam kasus-kasus tertentu, pelanggar dapat diusir dari komunitas. Ini menunjukkan betapa seriusnya masyarakat adat dalam menjaga hak-hak alam.
4. Moa, Masewo, Tangkulowi (Kulawi, Kab. Sigi): Ritual Mohon Izin Sebelum Memanfaatkan Alam
Masyarakat Kulawi memiliki serangkaian ritual yang harus dilakukan sebelum memanfaatkan sumber daya alam, antara lain Moa (ritual mohon izin), Masewo (ritual memohon keselamatan), dan Tangkulowi (ritual syukur atas hasil alam). Moa dilakukan sebelum membuka lahan baru atau memasuki hutan untuk mengambil hasil hutan. Ritual ini bertujuan memohon izin kepada Pue Mbulau (Yang Maha Kuasa) dan kepada para leluhur yang bersemayam di hutan tersebut. Dalam kosmologi Kulawi, hutan bukanlah ruang kosong yang mati—ia dihuni oleh entitas spiritual yang harus dihormati.
Masewo adalah ritual memohon keselamatan selama berada di hutan. Ini mencerminkan kesadaran bahwa manusia adalah “tamu” di hutan, bukan “pemilik”. Sebagai tamu, manusia harus berperilaku sopan, tidak merusak, dan meninggalkan hutan dalam keadaan baik.
Tangkulowi adalah ritual syukur yang dilakukan setelah panen atau setelah mengambil hasil hutan. Ritual ini mengajarkan bahwa alam telah memberikan “hadiah” kepada manusia, dan manusia wajib membalas dengan menjaga kelestarian alam.
Ketiga ritual ini mencerminkan relasi subjek-subjek antara manusia dan alam, bukan relasi subjek-objek. Alam diposisikan sebagai mitra dialog yang memiliki hak untuk dihormati, dimintai izin, dan disyukuri (Prabandono, 2026, “Framing”, p. 15-16).
5. Banasu dan Pelempea (Pipikoro, Kab. Sigi): Pengakuan Resmi Wilayah Adat
Desa Banasu dan Desa Pelempea di Kecamatan Pipikoro, Kabupaten Sigi, telah mendapatkan pengakuan resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui Surat Keputusan Bupati Sigi Nomor 100.3-159 dan 100.3-160 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 22 April 2025 (Hari Bumi).
Wilayah adat Desa Banasu memiliki luas 5.989,12 hektar, sementara Desa Pelempea memiliki luas 2.588,45 hektar (KARSA Institute, 2025, “Langkah Sigi”). Surat Keputusan tersebut mengakui bahwa pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat dan hutan adat kedua desa dilaksanakan berdasarkan hukum adat, kearifan lokal, dan peraturan perundang-undangan (Media Alkhairaat, 2025, “Dua Desa di Pipikoro”).
Kepala Desa Pelempea, Vander Vein, menyatakan bahwa SK ini semakin menguatkan pemerintah desa dan masyarakat adat untuk melindungi, menjaga, mengawasi, serta mengolah wilayah dan sumber daya alam dengan cara-cara tradisi mereka (Media Alkhairaat, 2025, paragraf 3).6 Kepala Desa Banasu, Edwin, menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga dan melindungi hutan serta sumber daya alam di wilayah mereka.
Pengakuan resmi ini adalah terobosan penting, namun belum cukup. Hutan adat yang menjadi bagian dari wilayah adat belum sepenuhnya diakui sebagai legal person dengan hak-haknya sendiri. Pengakuan baru sebatas pada hak masyarakat untuk mengelola, bukan pada hak hutan untuk dilindungi secara inherent.
6. Pangale Kapali (Tau Taa Wana & Wana Posangke, Kab. Touna & Morut): Hutan sebagai Ibu
MHA Tau Taa Wana (atau dikenal sebagai Suku Wana) yang mendiami wilayah Kabupaten Tojo Una-Una dan Morowali Utara memiliki konsep Pangale Kapali—sistem perladangan berpindah yang sangat terstruktur dan berkelanjutan.
Penelitian Sahlan (2011) di Universitas Gadjah Mada mengungkapkan bahwa MHA Tau Taa Wana memiliki 14 bentuk praktik ritual kearifan lokal dalam melestarikan hutan. Beberapa di antaranya: Manziman Tana (ritual mohon izin kepada tanah), Monguyu Sua (ritual penanaman pertama), Mpopondoa Sua (ritual memberikan kekuatan hidup pada pohon), Palampa Tuvu (ritual menolak bahaya), Nunju (ritual mengusir roh jahat), Ranja (ritual mengusir wabah), dan Polobian (ritual pengobatan tradisional) (PSLH UGM, 2011, “14 Ritual”, paragraf 4-6).
Yang paling menarik dari kosmologi Wana adalah pandangan bahwa hutan adalah “ibu” yang memberikan kehidupan. Seorang informan dalam penelitian Sahlan menyatakan: “Hutan adalah ibu kami. Jika ibu sakit, kami sakit. Jika ibu mati, kami mati” (PSLH UGM, 2011, paragraf 7).
Filosofi ini melampaui sekadar “konservasi sumber daya alam” dalam pengertian Barat. Ini adalah pengakuan eksplisit bahwa hutan memiliki hak untuk hidup, hak untuk sehat, dan hak untuk dihormati. Dalam kerangka hukum modern, ini tidak lain adalah pengakuan terhadap legal personality hutan.
Suku Wana Posangke di Morowali Utara (wilayah yang sama dengan lokasi pencemaran Sungai Laa) memiliki sistem Pangale yang mengatur perladangan bergilir. Lahan yang telah digunakan untuk ladang harus “diberi istirahat” selama 5-15 tahun sebelum dapat digarap kembali. Selama masa istirahat (kapali), lahan tersebut tidak boleh diganggu—ia adalah “hutan muda” yang sedang memulihkan diri (PSLH UGM, 2011, paragraf 8-9).
2.7. Filosofi “Ginoku Katuhuaku”: Tempat Ini Adalah Kehidupanku
Masyarakat adat To Lindu di Kabupaten Sigi, yang bermukim di sekitar Danau
Lindu di dalam Taman Nasional Lore Lindu, memiliki filosofi yang sangat kuat tentang hutan: “Ginoku Katuhuaku” —tempat ini adalah kehidupanku. Ketua Majelis Adat Lindu, Nurdin Yabu Lamojudu, menjelaskan: “Ketika kau ingin hidup, jangan kau rusak tempat kau hidup” (BenarNews, 2025, “Ketika kau ingin hidup”, paragraf 20)/
To Lindu membagi hutan menjadi empat zona dengan tingkat akses yang berbeda:
Wanangkiki: zona sakral dan terlarang, tidak boleh dimasuki siapapun;Suakantodea: zona pemanenan terbatas untuk tanaman dan kayu tertentu;Pangale: zona perladangan berpindah dengan rotasi tanaman;Pobondea, Popampa, Polida: zona budidaya untuk tanaman utama
seperti kakao, kopi, buah-buahan, dan sayuran (BenarNews, 2025,
paragraf 7-9)[^9].
Zonasi ini bukan sekadar pembagian teknis—ia adalah pengakuan bahwa alam
memiliki hak yang berbeda-beda tergantung pada fungsi spiritual dan
ekologisnya. Wanangkiki, misalnya, adalah wujud nyata dari pengakuan bahwa ada wilayah-wilayah yang sepenuhnya menjadi hak alam, tidak boleh disentuh
manusia.
To Lindu juga memiliki lembaga adat Totua Ngata (dewan tetua) yang
berwenang menjatuhkan sanksi adat (givu) bagi pelanggar. Sanksi dapat berupa
denda kerbau, tanam kembali pohon, hingga pengusiran dari Lindu.9
2.8. Harmoni Adat dan Negara: Pelajaran dari Marena
Masyarakat adat Marena (juga di Kabupaten Sigi) menunjukkan bahwa
pengelolaan hutan berbasis adat dapat berjalan harmonis dengan kebijakan
konservasi negara—bahkan ketika wilayah adat mereka berada di dalam Taman
Nasional Lore Lindu.
Pada tahun 2007, terjadi konflik antara warga Marena dan Balai Taman Nasional
Lore Lindu. Puncaknya, seorang warga yang masuk taman nasional ditembak
peringatan oleh polisi hutan. Alih-alih eskalasi, lembaga adat Marena justru
mendenda Balai Taman Nasional dengan denda adat. Hasil negosiasi itu
melahirkan Nota Kesepakatan (MoU) yang mengakui hak masyarakat adat
Kulawi di Boya Marena untuk mengawasi, melindungi, dan memelihara sumber
daya alam di taman nasional (Mongabay, 2018, “Cerita Orang Marena”).
Sejak saat itu, lembaga adat Marena memiliki hak untuk menjatuhkan sanksi adat
kepada siapapun—termasuk warga luar atau bahkan petugas taman nasional—
yang merusak hutan di wilayah adat mereka. Ini adalah model pengakuan
kewenangan mengatur (regulatory authority) MHA yang sangat progresif dan
dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Gaspar Lancia, Ketua Lembaga Adat Marena, menjelaskan falsafah
mereka: “Kahua-hua, katogo-togo, Ka’ala-ala. Sembarang masuk, sembarang
mengambil,
sembarang
menebang.
Tanpa
pamit,
kena
saksi
adat” (Mongabay, 2018).
Falsafah ini mengajarkan bahwa alam tidak boleh diperlakukan secara
“sembarang”. Setiap tindakan terhadap alam harus melalui prosedur adat,
termasuk ritual permohonan izin (moa) dan ucapan syukur (tangkulowi).
Apa yang Hilang dari Putusan PN Poso?
Kembali ke Sungai Laa. Putusan PN Poso mengakui hak gugat WALHI, tetapi
tidak mengakui hak Sungai Laa untuk membela dirinya sendiri. Hakim tidak
mempertimbangkan hubungan spiritual masyarakat adat Pekurehua dengan sungai
tersebut. Tidak ada pengakuan bahwa Sungai Laa adalah “saudara tua” yang
memiliki hak untuk hidup, mengalir, dan dihormati.
Padahal, dalam kosmologi masyarakat adat di Sulawesi Tengah yang telah
diuraikan di atas, sungai, hutan, dan gunung bukanlah objek yang dapat
dieksploitasi. Mereka adalah entitas hidup yang memiliki hak inherent. Ombo,
Huaka, Pangale, dan ritual-ritual adat adalah bukti nyata bahwa masyarakat adat
telah
lebih
dulu mengakui apa yang sekarang disebut sebagai legal
personality alam.
Putusan PN Poso adalah pengingkaran terhadap kearifan lokal yang telah
dijaga ribuan tahun.
Praktik Terbaik Global dan Pelajaran untuk Indonesia
Selandia Baru: Sungai Whanganui sebagai Legal Person
Pada Maret 2017, Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua (Whanganui
River Claims Settlement) Act, yang mengakui Sungai Whanganui sebagai legal
person dengan hak-haknya sendiri. Sungai ini diakui sebagai “entitas yang tak
terpisahkan dan hidup” yang memiliki legal standing untuk bertindak melalui dua
penjaga: satu dari pemerintah dan satu dari masyarakat adat iwi setempat.
Yang penting: pengakuan ini lahir dari perjuangan panjang suku Whanganui
Iwi yang, selama lebih dari 140 tahun, menuntut pengakuan atas hubungan
spiritual mereka dengan sungai. Dalam kosmologi mereka, sungai bukanlah
properti, melainkan tupua (entitas spiritual) yang memiliki mauri (kekuatan
kehidupan).
Pelajaran untuk Indonesia: Masyarakat adat di Sulawesi Tengah—dari Kulawi,
Lindu, Marena, hingga Wana—memiliki hubungan spiritual yang sama kuatnya
dengan alam. Mengapa hakim tidak mempertimbangkan pengakuan legal
personality Sungai Laa berdasarkan kearifan lokal tersebut?
Ekuador: Konstitusi yang Mengakui Hak Alam
Ekuador adalah negara pertama yang memasukkan Rights of Nature dalam
konstitusinya (2008). Pasal 71-74 menyatakan bahwa alam (Pachamama)
“memiliki hak untuk eksis, bertahan, mempertahankan dan meregenerasi siklus
hidup, struktur, fungsi, dan proses evolusinya.”
Dalam kasus Vilcabamba River (2011), pengadilan Ekuador memenangkan
gugatan sungai yang tercemar dan memerintahkan pemulihan “terlepas dari
apakah ada kerusakan yang dapat diukur pada manusia.”
Pelajaran untuk Indonesia: Jika Ekuador dapat memasukkan Rights of
Nature dalam konstitusi, mengapa Indonesia tidak? Apakah karena kita terlalu
patuh pada kepentingan investasi ekstraktif yang telah mencemari Sungai Laa?
Kolombia: Sungai Amazon sebagai Entitas yang Dilindungi
Mahkamah Agung Kolombia (April 2018) mengakui Sungai Amazon sebagai
“entitas yang memiliki hak untuk dilindungi, dipulihkan, dan dipertahankan.”
Pengadilan menggunakan konsep keadilan antargenerasi (intergenerational
equity): generasi masa depan memiliki hak untuk mewarisi Amazon yang sehat.
dapat
Pelajaran untuk Indonesia: Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi
Indonesia
mengikuti
jejak
Kolombia dengan mengakui legal
personality DAS kritis seperti DAS Laa, DAS Citarum, atau DAS Brantas.
Perbandingan dengan Iran, India, Jerman, dan Ukraina
Kesimpulan: Indonesia tertinggal jauh dari praktik terbaik global. Namun,
Kabupaten Sigi menunjukkan awal yang baik dengan pengakuan MHA di Banasu,
Pelempea, dan desa-desa adat lainnya. Momentum ini harus dilanjutkan ke
tingkat nasional.
Menuju Pengakuan Legal Personality Alam di Indonesia
- Strategi Pengakuan: Tiga Jalur
Jalur 1: Amandemen Konstitusi (Jangka Panjang)
Ekuador memasukkan Rights of Nature dalam konstitusi 2008. Indonesia bisa
mengamandemen Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 dengan
menambahkan: “Alam memiliki hak untuk eksis, bertahan, memulihkan diri, dan
dihormati.”
Jalur 2: Undang-Undang (Jangka Menengah)
Revisi UU PPLH harus memuat: (a) pengakuan legal personality bagi ekosistem
strategis (DAS, Taman Nasional, kawasan konservasi); (b) legal standing bagi
warga dan organisasi lingkungan untuk membela hak-hak alam; (c) dana
pemulihan ekologis (Environmental Restoration Fund).
Jalur 3: Putusan Pengadilan (Jangka Pendek)
Mahkamah Agung dapat mengikuti jejak Kolombia: mengakui legal
personality sungai, hutan, atau ekosistem lain melalui putusan pengadilan. Hakim
PN Poso seharusnya bisa membuat terobosan dengan mengakui Sungai Laa
sebagai legal person yang diwakili oleh masyarakat adat Pekurehua. - Model Pengakuan untuk Indonesia
Berdasarkan praktik terbaik global dan kearifan lokal Nusantara, saya
mengusulkan:
Pertama, pengakuan legal personality diberikan secara bertahap kepada DAS
kritis (termasuk DAS Laa), Taman Nasional terancam (termasuk TN Lore Lindu),
dan kawasan konservasi laut.
Kedua, setiap ekosistem yang diakui memiliki perwakilan hukum (legal
guardian) dari tiga unsur: masyarakat adat (berdasarkan hubungan spiritual),
pemerintah daerah, dan organisasi lingkungan. Model ini mengadopsi sistem Te
Awa Tupua di Selandia Baru.
Ketiga, hak-hak alam meliputi: hak untuk eksis, hak untuk memulihkan diri, hak
untuk tidak dicemari, hak untuk menjalankan siklus alami, dan hak untuk
dihormati.
Keempat, mekanisme penegakan meliputi: legal standing, reverse burden of
proof, strict liability, exemplary damages, dan restoration fund.
Kelima, pengakuan legal personality alam diintegrasikan dengan penguatan hak
MHA. RUU MHA harus mengakomodasi hak MHA untuk menjadi legal
guardian ekosistem adat mereka.
Epilog: Sungai Laa, Kami Tidak Akan Melupakanmu
Sungai Laa mungkin mati perlahan. Tapi kami, para pegiat hukum lingkungan,
tidak akan melupakanmu.
Kami akan terus memperjuangkan hakmu untuk hidup, hakmu untuk pulih, hakmu
untuk dihormati. Bukan karena kami manusia yang “baik hati”. Bukan karena
kami ingin menyelamatkan “sumber daya air” untuk kepentingan manusia. Tapi
karena engkau adalah saudara tua kami.
Masyarakat adat Kulawi mengajarkan ombo dan hudu—bahwa alam punya hak
untuk beristirahat. Masyarakat Ngata Toro mengajarkan huaka—bahwa ada hutan
yang sepenuhnya menjadi hak alam, tidak boleh tersentuh. Masyarakat Wana
mengajarkan pangale kapali—bahwa hutan adalah ibu yang harus dihormati.
Masyarakat Lindu mengajarkan Ginoku Katuhuaku—bahwa tempat ini adalah
kehidupan kami. Masyarakat Marena mengajarkan kahua-hua, katogo-togo,
ka’ala-ala—bahwa alam tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Sekarang giliran kita, para hakim, legislator, dan akademisi, untuk belajar
dari mereka.
Hari Bumi 2026 adalah momentum untuk mengingatkan dunia bahwa sudah
saatnya hukum tidak hanya melindungi hak asasi manusia, tetapi juga hak
hak bumi.
Selandia Baru telah mengakui Sungai Whanganui. Ekuador telah
memasukkan Rights of Nature dalam konstitusinya. Kolombia telah mengakui
Sungai Amazon.
Sekarang giliran Indonesia. Jangan biarkan Sungai Laa menjadi korban
terakhir dari ketidakberanian hukum kita.
“Our Power, Our Planet” — kekuatan kita adalah untuk melindungi planet ini,
termasuk setiap sungai, hutan, gunung, dan laut yang menjadi saudara tua kita.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Jurnal Ilmiah
Atalim, S. (2017). Perusakan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat dari
perspektif hukum progresif. Jurnal Yudisial, 4(2), 1-12.
Foster, G., & Rahmstorf, S. (2026). Global warming has accelerated
significantly. Geophysical Research Letters, 53, e2025GL118804.
Prabandono, B. A. (2026). Framing pemberitaan kenaikan suhu bumi di media
online internasional dan nasional. Jurnal Komunikasi, 8(2), 519-536.
RGCIRC. (2026). World Earth Day 2026: Why environmental health is the first
step in cancer prevention. Rajiv Gandhi Cancer Institute & Research Centre.
Sahlan. (2011). Kearifan lokal Suku Wana dalam pelestarian hutan di Sulawesi
Tengah [Disertasi doktor, Universitas Gadjah Mada].
Tampubolon, M. H. R. (2026). Sungai Laa tercemar, korporasi tak tersentuh:
Mengapa strict liability diabaikan dalam putusan PN Poso? [Legal Opini].
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Poso, Desember 2025 (Perkara Pencemaran Sungai
Laa).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sumber Lain
BenarNews. (2025, March 24). “Ketika kau ingin hidup, jangan kau rusak tempat
kau hidup”: Warga adat To Lindu penjaga hutan Sulawesi Tengah.
beritapalu.com. (2025, May 11). Dua desa di Pipikoro terima pengakuan MHA
dari Pemkab Sigi.
KARSA Institute. (2025, May 11). Langkah Sigi: Pengakuan masyarakat hukum
adat.
Media Alkhairaat. (2025, May 9). Dua desa di Pipikoro terima SK pengakuan dari
Pemda Kabupaten Sigi.
Mongabay. (2018, August 9). Cerita orang Marena berjuang peroleh hak kelola
hutan.
PSLH UGM. (2011, June 14). 14 ritual praktik kearifan lokal pelestarian hutan
suku Wana.
Opini ini disusun sebagai kontribusi akademik dalam rangka memperingati Hari
Bumi 2026. Diselesaikan di Palu, 22 April 2026.
Hari Bumi 2026: Our Power, Our Planet




