Refleksi Kritis atas Perubahan Nama Uwe Ndingo—Ketika Negara Hanya ‘Sekadar Mengakui’ Tanpa Konsekuensi Hukum
Penulis: MHR. Tampubolon*)
Abstract
Kisah perubahan nama Desa Rondingo dari Uwe Ndingo menjadi Rondingo akibat kesalahan administratif tahun 1970-an bukan sekadar cerita pilu tentang hilangnya makna sebuah nama. Ia adalah cermin tajam dari kelemahan struktural frasa “mengakui dan menghormati” dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Opini ini berargumen bahwa frasa tersebut—yang diwarisi dari kebijakan kolonial Belanda—bersifat politis, lemah secara hukum, dan tidak memiliki konsekuensi mengikat bagi negara.
Akibatnya, negara dengan mudah mengubah nama Uwe Ndingo (bermakna) menjadi Rondingo (tak bermakna) tanpa persetujuan masyarakat adat, tanpa konsultasi, dan tanpa mekanisme gugatan yang efektif.
Opini ini mengajukan perbandingan dengan 4 negara—Iran (Persia), Filipina (Asia), Norwegia (Eropa Barat), dan Rusia (Eropa Timur)—untuk menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional yang tidak disertai kewajiban “melindungi” hanyalah ilusi.
Penulis mendesak adanya amandemen frasa Pasal 18B atau setidaknya interpretasi baru dari Mahkamah Konstitusi yang mengubah “mengakui dan menghormati” menjadi “mengakui, menghormati, dan melindungi.”
PROLOG—KETIKA NAMA DESA HILANG DITELAN BIROKRASI
Melansir laman Warta Kaili, tahun 1970-an, camat di Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sedang sibuk mendata desa-desa untuk pembentukan administrasi definitif pasca kemerdekaan.
Ia memanggil Totua Ngata (pemimpin adat) Uwe Ndingo, seorang lelaki tua bernama Niporinggi—keturunan langsung dari Ndingo, sang penemu mata air puluhan tahun silam.
“Apa nama wilayah ini?” tanya camat sambil memegang formulir.
“Uwe Ndingo,” jawab Niporinggi dengan mantap.
Camat itu menulis. Namun entah karena salah dengar, karena aksen lokal, atau karena ketidaktahuan, yang ia tulis bukan Uwe Ndingo. Ia menulis “Rondingo.”
Ia menunjukkan formulir itu kepada Niporinggi. “Sudah benar, Pak?”
Niporinggi tidak bisa membaca. Keterbatasan literasi membuatnya tidak mampu mengoreksi. Ia hanya menjawab singkat, “Iya, sudah betul.”
Beberapa bulan kemudian, surat keputusan dari pemerintah pusat terbit. Nama yang tercantum: Desa Rondingo.
Sejak saat itu, Uwe Ndingo—nama yang berarti “mata air milik Ndingo,” yang lahir dari mimpi, dari perjuangan bertahan hidup, dari hormat kepada leluhur—lenyap dari peta administratif Indonesia. Digantikan oleh “Rondingo,” sebuah kata tanpa makna dalam bahasa lokal, sebuah artefak dari kesalahan pencatatan birokrasi.
Pertanyaan yang tak pernah terjawab hingga hari ini adalah: Mengapa negara bisa dengan mudah melakukan itu? Mengapa tidak ada yang membatalkan? Mengapa masyarakat adat tidak punya daya untuk melawan?
Jawabannya, sebagian, terletak pada kelemahan mendasar Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang konon “mengakui dan menghormati” masyarakat hukum adat, tetapi dalam praktiknya—seperti kasus Rondingo—hanya memberikan perlindungan semu.
MEMBEDAH PASAL 18B—MENGAPA “MENGAKUI DAN MENGHORMATI” TIDAK CUKUP?
Teks dan Konteks Lahirnya Pasal 18B
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berbunyi:
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
Kalimat ini tampak mulia. Ia mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Ia menghormati hak-hak tradisional mereka. Namun di balik kemuliaan kata-kata itu, tersembunyi kelemahan fatal: frasa “mengakui dan menghormati” tidak mengandung kewajiban hukum yang mengikat bagi negara untuk bertindak melindungi.
Prof. Syamsudin, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan tegas menyatakan bahwa frasa tersebut adalah “bahasa politis,” bukan bahasa hukum yang memiliki konsekuensi mengikat. Ia mengingatkan bahwa konsep “pengakuan” ini sebenarnya adalah warisan kolonial Belanda. Dalam hukum kolonial, masyarakat adat diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Belanda. Itulah model conditional recognition—pengakuan bersyarat.
Celah yang Tereksekusi dalam Kasus Rondingo
Kasus Rondingo adalah eksekusi sempurna dari celah ini.
Ketika camat salah menulis nama, ketika Niporinggi tidak bisa mengoreksi, ketika surat keputusan terbit dengan nama “Rondingo”—negara tidak pernah merasa “melanggar” sesuatu. Mengapa? Karena Pasal 18B hanya mewajibkan negara untuk “mengakui dan menghormati,” bukan “melindungi.”
Mengakui dan menghormati adalah tindakan pasif. Cukup dengan mencantumkan kata “masyarakat hukum adat” dalam undang-undang, negara merasa sudah memenuhi kewajibannya. Sementara melindungi adalah tindakan aktif—membutuhkan mekanisme, prosedur, pengawasan, dan sanksi jika dilanggar.
Akibatnya:
- Tidak ada kewajiban bagi camat untuk melakukan konsultasi adat sebelum mencatat nama desa.
- Tidak ada kewajiban bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi nama dengan tokoh adat.
- Tidak ada mekanisme bagi masyarakat adat untuk menggugat kesalahan pencatatan.
- Dan ketika puluhan tahun kemudian masyarakat sadar, sudah terlambat karena kadaluwarsa.
Perbandingan dengan Frasa “Melindungi”
Bayangkan jika Pasal 18B berbunyi: “Negara mengakui, menghormati, dan melindungi kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat…” Maka konsekuensinya akan sangat berbeda.
Kata “melindungi” mengandung kewajiban hukum yang dapat diuji di pengadilan. Jika ada kasus seperti Rondingo, masyarakat adat dapat menggugat negara karena gagal melindungi hak atas identitas mereka. Pengadilan dapat membatalkan surat keputusan yang keliru. Negara dapat diwajibkan mengembalikan nama Uwe Ndingo.
Sayangnya, frasa “melindungi” tidak pernah masuk ke dalam Pasal 18B. Amandemen UUD 1945 tahun 2000-2002 tidak mengubahnya. Hingga kini, usulan untuk mengubahnya selalu ditolak dengan alasan “nanti konflik dengan pemerintah pusat.”
KAJIAN PERBANDINGAN—BAGAIMANA NEGARA LAIN MENGATUR HAK IDENTITAS MASYARAKAT ADAT? (2 NEGARA PER WILAYAH)
Untuk memahami apakah kelemahan Pasal 18B adalah keniscayaan atau pilihan kebijakan, kita perlu melihat bagaimana negara lain mengatur hal serupa. Berikut kajian perbandingan di 4 negara dari 4 kawasan: Iran (Persia), Filipina (Asia), Norwegia (Eropa Barat), dan Rusia (Eropa Timur).
Iran (Persia)—Model Pengingkaran Total
Di Iran, tidak ada frasa “pengakuan” terhadap masyarakat adat dalam konstitusi. Konstitusi Iran 1979 hanya mengakui hak kelompok etnis dan bahasa secara kultural, tetapi tidak sebagai subjek hak kolektif atas tanah, identitas, atau nama wilayah.
Akibatnya, rezim Persia yang sentralistik dengan leluasa mengubah nama-nama wilayah yang berasal dari bahasa Kurdi, Lur, Baloch, Turkmen, dan Qashqai menjadi nama Persia. Contoh paling terkenal adalah perubahan nama kota Sanandaj (nama Kurdi) menjadi Senneh (nama Persia) dalam dokumen-dokumen resmi tertentu. Masyarakat Kurdi tidak bisa menggugat karena tidak ada dasar konstitusional untuk melawan.
Chang, dkk. (2025) mencatat bahwa Iran adalah negara dengan tingkat hambatan struktural tertinggi terhadap hak masyarakat adat di Timur Tengah. Tidak ada mekanisme FPIC (free, prior, informed consent), tidak ada pengakuan customary law, dan tidak ada jalur gugatan.
Relevansi untuk Indonesia: Iran adalah peringatan. Jika Indonesia terus menggunakan model “pengakuan bersyarat” tanpa kewajiban melindungi, perlahan tapi pasti, kita bisa tergelincir ke arah sentralistik ala Iran. Kasus Rondingo adalah sinyal awal.
Filipina (Asia)—Model Pengakuan Kuat dengan Kewajiban Melindungi
Berbeda dengan Iran, Filipina memiliki kerangka hukum yang paling progresif di Asia: Indigenous Peoples’ Rights Act (IPRA) 1997 (Republic Act No. 8371).
Pasal 3 IPRA secara eksplisit mendefinisikan hak masyarakat adat atas ancestral domains dan ancestral lands, termasuk hak untuk mempertahankan nama-nama asli wilayah mereka. Tetapi yang lebih penting, Pasal 52 sampai 57 IPRA mengatur mekanisme free, prior, and informed consent (FPIC) yang wajib dilakukan sebelum setiap keputusan administrasi yang berdampak pada masyarakat adat.
Dalam kasus perubahan nama wilayah, IPRA mewajibkan:
- Konsultasi dengan Council of Elders
- Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa lokal
- Pendampingan oleh indigenous paralegals jika masyarakat adat tidak bisa membaca
- Hak veto bagi masyarakat adat
- Mekanisme gugatan ke National Commission on Indigenous Peoples (NCIP) jika terjadi pelanggaran
Del Castillo, dkk. (2024) mencatat bahwa IPRA telah menjadi model bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya, meskipun implementasinya masih menghadapi tantangan korupsi dan konflik kepentingan. Namun, secara normatif, IPRA jauh lebih unggul daripada Pasal 18B Indonesia karena mengandung kewajiban melindungi, bukan sekadar mengakui dan menghormati.
Relevansi untuk Indonesia: Filipina membuktikan bahwa pengakuan kuat dengan kewajiban melindungi adalah mungkin di Asia Tenggara. Indonesia bisa belajar dari IPRA, terutama dalam hal mekanisme FPIC dan indigenous paralegals.
Norwegia (Eropa Barat)—Model Co-Governance (Pengelolaan Bersama)
Norwegia adalah salah satu negara dengan perlindungan hak masyarakat adat terbaik di dunia. Masyarakat Sami diakui melalui amendemen konstitusi 1988 yang menambahkan Pasal 110a (sekarang Pasal 108) yang berbunyi:
“Det påligger statens myndigheter å legge forholdene til rette for at den samiske folkegruppe kan sikre og utvikle sitt språk, sin kultur og sitt samfunnsliv.”
(Merupakan kewajiban otoritas negara untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan kelompok masyarakat Sami untuk melindungi dan mengembangkan bahasa, budaya, dan kehidupan sosial mereka.)
Perhatikan frasa kuncinya: “kewajiban otoritas negara” dan “melindungi dan mengembangkan.” Ini adalah bahasa aktif, bukan pasif. Negara wajib bertindak, tidak cukup hanya mengakui dan menghormati.
Dalam kasus nama wilayah, Norwegia memberlakukan Place Names Act (Lov om stadnamn) yang memberikan hak veto kepada masyarakat Sami atas nama-nama geografis di wilayah tradisional mereka. Nama Sápmi (tanah Sami), Deatnu (Tana River), dan Álaheadju (Alta) dilindungi secara hukum. Negara tidak dapat mengubahnya meskipun untuk kepentingan administrasi.
Johansen & Eira (2024) mencatat bahwa model co-governance Norwegia—di mana Sami Parliament duduk setara dengan pemerintah nasional dalam mengelola tanah, hutan, dan identitas—adalah yang terbaik di Eropa.
Relevansi untuk Indonesia: Norwegia menunjukkan bahwa negara kuat sekalipun (Norwegia adalah negara kaya minyak dan gas) tetap bisa memberikan ruang otonomi identitas bagi masyarakat adat. Tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak melakukan hal yang sama, kecuali karena kurangnya kemauan politik.
Rusia (Eropa Timur)—Model Paternalistik dengan Pengakuan Terbatas
Rusia mengakui indigenous small-numbered peoples (masyarakat adat dengan populasi kecil) melalui Law on Guarantees of the Rights of Indigenous Small-Numbered Peoples 1999. Namun, pengakuan ini sangat terbatas: hanya untuk masyarakat dengan populasi kurang dari 50.000 jiwa yang masih mempertahankan gaya hidup tradisional (nomaden, berburu, beternak rusa).
Dalam urusan nama wilayah, Rusia secara bertahap mengembalikan nama-nama asli Evenki, Chukchi, dan Nenets yang di-Rusia-kan di masa Soviet. Namun, prosesnya sangat lambat dan birokratis. Petrov, dkk. (2025) melaporkan bahwa hanya 89 nama tempat yang berhasil dikembalikan antara 2010 dan 2025.
Yang lebih kritis, meskipun ada pengakuan normatif, dalam praktiknya eksploitasi sumber daya alam oleh perusahaan besar (gas, minyak, tambang) sering mengabaikan hak masyarakat adat. Mekanisme FPIC belum diimplementasikan secara efektif. Pengadilan sering memihak perusahaan daripada masyarakat adat.
Model Rusia disebut sebagai paternalistic recognition—negara mengakui tetapi tetap mengendalikan. Masyarakat adat diberi hak, tetapi hak itu bisa dicabut kapan saja jika dianggap “menghambat pembangunan nasional.”
Relevansi untuk Indonesia: Model Rusia paling dekat dengan kondisi Indonesia saat ini. Secara normatif, ada pengakuan (Pasal 18B, UU Desa, UUPA). Namun dalam praktik, negara tetap dominan. Kasus Rondingo—di mana kesalahan administratif tidak bisa digugat—adalah bukti paternalisme ala Rusia.
ANALISIS KRITIS—APA YANG HARUS DILAKUKAN?
Amandemen Pasal 18B atau Interpretasi Baru MK?
Ada dua jalur untuk memperbaiki kelemahan Pasal 18B:
Jalur Pertama: Amandemen UUD 1945.
Ubah frasa “mengakui dan menghormati” menjadi “mengakui, menghormati, dan melindungi.” Ini adalah solusi ideal karena akan mengubah dasar konstitusional secara permanen. Namun, amandemen UUD 1945 membutuhkan persetujuan 2/3 anggota MPR—sebuah proses politik yang sangat berat. Hingga kini, tidak ada fraksi di DPR yang secara serius mengusulkan amandemen Pasal 18B.
Jalur Kedua: Interpretasi Baru oleh Mahkamah Konstitusi.
MK dapat “mengisi makna” Pasal 18B melalui putusan-putusan selanjutnya. Sebenarnya, Putusan MK No. 35/PUU-X/2022 tentang hutan adat dan Putusan No. 181/PUU-XXII/2024 tentang masyarakat adat sebagai subjek hukum telah mulai mengarah ke sana. Namun, belum ada putusan MK yang secara eksplisit menyatakan bahwa frasa “mengakui dan menghormati” mengandung kewajiban “melindungi.”
Penulis berpendapat bahwa MK harus berani mengambil lompatan interpretatif. Dalam hukum tata negara, tidak ada yang salah dengan interpretasi progresif selama masih dalam kerangka teks konstitusi. Hakim MK dapat berargumen bahwa “menghormati” secara inheren mengandung kewajiban untuk mengambil langkah-langkah aktif melindungi—karena penghormatan yang tulus tidak mungkin pasif.
4.2. Reformasi Administratif: FPIC Wajib untuk Setiap Keputusan Nama Wilayah
Sambil menunggu perubahan konstitusi atau putusan MK, ada langkah-langkah administratif yang bisa segera dilakukan:
Pertama, Kementerian Dalam Negeri harus menerbitkan peraturan yang mewajibkan FPIC (free, prior, and informed consent) untuk setiap keputusan yang mengubah atau menetapkan nama desa/wilayah yang melibatkan masyarakat hukum adat. Ini mencakup:
- Konsultasi dengan Totua Ngata atau lembaga adat setara.
- Penerjemahan dokumen ke dalam bahasa lokal.
- Pendampingan oleh fasilitator yang memahami budaya lisan.
- Hak veto bagi masyarakat adat.
Kedua, pemerintah desa dan camat harus menerima pelatihan tentang indigenous naming rights (hak penamaan adat). Mereka harus memahami bahwa nama bukan sekadar label administratif, tetapi bagian dari identitas, sejarah, dan Volksgeist.
Ketiga, harus ada mekanisme pengaduan administratif yang cepat dan murah bagi masyarakat adat yang merasa nama wilayahnya dicatat secara keliru. Mekanisme ini bisa ditempatkan di Ombudsman RI atau Komnas HAM.
4.3. Rekomendasi untuk Kasus Rondingo Secara Spesifik
Untuk kasus Rondingo, penulis merekomendasikan langkah-langkah konkret:
- Pemerintah Kabupaten Sigi harus memfasilitasi musyawarah antara tokoh adat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa untuk membahas kemungkinan perubahan nama kembali ke Uwe Ndingo sesuai Permendagri No. 39/2018 tentang Perubahan Nama Desa.
- Jika musyawarah menghasilkan kesepakatan, Gubernur Sulawesi Tengah harus mendukung usulan perubahan nama tersebut dan meneruskannya ke Menteri Dalam Negeri.
- Menteri Dalam Negeri harus menggunakan kewenangannya untuk mengabulkan perubahan nama, dengan pertimbangan bahwa nama Uwe Ndingo memiliki makna historis dan kultural, sementara nama Rondingo adalah hasil kesalahan administratif.
- Komnas HAM dapat melakukan kajian khusus tentang kasus Rondingo sebagai bagian dari investigasi tematik tentang pelanggaran hak asasi manusia dalam proses pembentukan desa-desa di Indonesia pada masa Orde Baru.
- Mahkamah Konstitusi, jika ada pemohon yang mengajukan uji materil atas Pasal 18B terkait kasus seperti Rondingo, harus berani menyatakan bahwa frasa “mengakui dan menghormati” secara inheren mengandung kewajiban “melindungi.”
EPILOG—KEMBALIKANLAH NAMA UWE NDINGO
Uwe Ndingo bukan sekadar nama. Ia adalah cerita tentang seorang lelaki bernama Ndingo yang bermimpi menemukan mata air di antara rumpun bambu. Ia adalah cerita tentang bertahan hidup di tengah kemarau panjang. Ia adalah cerita tentang bagaimana sebuah komunitas lahir dari air, dari mimpi, dari hormat kepada leluhur.
Rondingo, sebaliknya, tidak bercerita apa-apa. Ia adalah hantu dari kesalahan administrasi, artefak birokrasi yang tak bermakna.
Pasal 18B UUD 1945 mengatakan negara “mengakui dan menghormati” masyarakat hukum adat. Tetapi jika pengakuan dan penghormatan itu tidak cukup kuat untuk mencegah kesalahan seperti di Rondingo, lalu apa artinya?
Pengakuan tanpa perlindungan hanyalah ilusi. Penghormatan tanpa konsekuensi hanyalah retorika.
Sudah saatnya Indonesia beranjak dari frasa “mengakui dan menghormati” menuju frasa yang lebih berani: mengakui, menghormati, dan melindungi.
Bukan hanya untuk Desa Rondingo. Tapi untuk 74.961 desa lain di Indonesia yang mungkin mengalami nasib serupa—nama asli mereka hilang, makna mereka terkubur, dan sejarah mereka dilupakan, hanya karena selembar formulir dan sebuah pena birokrat yang salah tulis.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 7.
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara RI Tahun 1999 No. 165.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Desa.
Putusan Pengadilan
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 35/PUU-X/2022 tentang Pengujian Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan No. 181/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap UUD 1945.
Buku dan Jurnal
Isdiyanto, Ilham Yuli, “Hukum Adat sebagai Gen Hukum Indonesia,” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25 No. 3, 2018.
Lingga, Juan Rana Hizkia, Dedi Harianto, dan Agusmidah, “Pluralisme Hukum: Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Sistem Hukum Nasional,” Jurnal Mappaseleng Law Review, Vol. 1 No. 1, 2026.
Sumber Perbandingan Hukum
Chang, M., et al., “Structural Barriers to Indigenous Rights Recognition in the Middle East: The Case of Iran,” International Journal of Minority and Group Rights, Vol. 32 No. 1, 2025.
Del Castillo, R.C., et al., “The Indigenous Peoples’ Rights Act at 25: Progress and Challenges in the Philippines,” Asian Journal of Comparative Law, Vol. 19 No. 2, 2024.
Johansen, B., dan A.E. Eira, “Sami Land Rights in Norway: The Finnmark Act Two Decades On,” Arctic Review on Law and Politics, Vol. 15, 2024.
Petrov, A.N., et al., “Indigenous Rights in the Russian Arctic: Legal Frameworks vs. Extractive Industries,” Polar Geography, Vol. 48 No. 1, 2025.
United Nations, United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP), UN General Assembly Resolution 61/295, 13 September 2007.
Artikel Media dan Sumber Daring
Thea, Ady, “Guru Besar FH UII: Frasa ‘Mengakui’ dan ‘Menghormati’ untuk MHA Tidak Tepat,” Hukumonline, 31 Maret 2024.
Wartakaili.com, “Asal Usul Nama Desa Rondingo: 5 Fakta Mengejutkan yang Terlupakan,” 27 April 2026.
*) MHR. Tampubolon adalah Pegiat Hukum Lingkungan, Pegiat Perjuangan Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), Anggota Individu WALHI Sulawesi Tengah, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako
