“Lipuku Boano, Lipuku Kukosuai”: Menyelamatkan Mantaok dari Kepunahan di Tengah Kekosongan Hukum dan Warisan Kolonial

Menyelamatkan Mantaok
Menyelamatkan Mantaok (dok. Mhr. Tampubolon)

Sebuah Refleksi Kritis atas Nasib Pengetahuan Pengobatan Adat MHA Lipu Boano dan Sembilan Komunitas Sulawesi Tengah

oleh: MHR. Tampubolon*)

Prolog: Falsafah Tanah dan Nyanyian Kepunahan

“Lipuku boano lipuku kukosuai pondonan inang yamangku takin koutasanku.”
(Kampungku Boano, kampung yang saya sayangi, tempat tinggal bapak dan ibuku dengan saudara-saudaraku).

Demikianlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) Lipu Boano di pesisir Parigi Moutong menyapa tanah leluhurnya. Bukan sebagai objek ekonomi, bukan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan, tetapi sebagai rahim identitas, sebagai pusara leluhur, sebagai denyut nadi komunitas. Falsafah ini mengajarkan bahwa tanah bukan sekadar tempat berpijak—ia adalah ibu, ia adalah bapak, ia adalah saudara, ia adalah seluruh alam semesta yang menyangga kehidupan.

“Lipuku boano hutana daka udako, paena daka molili, daka mokondong kinaaa, ana oopai’i.” (Kampungku Boano, tanahnya yang luas, padinya telah menguning, membuat hati jadi sedih, kalau meninggalkannya).

Ada kesedihan mendalam dalam falsafah ini. Kesedihan akan perpisahan, kesedihan akan keterpaksaan, kesedihan akan kehilangan. Selama 34 tahun, sejak Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tahun 1992 menyatakan seluruh tanah bekas swapraja sebagai tanah negara, MHA Lipu Boano dan sembilan komunitas adat lainnya di Sulawesi Tengah hidup dalam kesedihan yang terus-menerus itu. Tanah yang mereka sayangi, yang mereka kelola secara turun-temurun, yang menjadi sumber pengetahuan pengobatan adat Mantaok, dinyatakan sebagai milik negara.

Bacaan Lainnya

“Babbuta bega niugna, I dagat bega Ikanna, sisidana koguna nai kita siddnana.” (Di darat banyak pohon kelapa, di laut banyak ikannya, semua berguna untuk kita semua).

Falsafah ini mengajarkan tentang harmoni—bahwa darat dan laut adalah kesatuan yang tak terpisahkan, bahwa kekayaan alam adalah untuk kesejahteraan bersama, bahwa manusia adalah bagian dari ekosistem, bukan penguasanya. Namun penetapan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Menhut-II/2005 telah memutus harmoni ini. Hutan bakau yang menjadi sumber bahan baku garam, terumbu karang yang menjadi ladang ikan, kebun kelapa yang menjadi sumber ekonomi—semua dinyatakan sebagai kawasan lindung yang melarang akses. MHA Lipu Boano tidak lagi dapat mengakses kekayaan yang “semua berguna untuk kita semua”.

“Adat Lipu kode siddana, Arajang mabai tandanna, pajoget mabai jogetna.”
(Adat kampung Boano semua ada, Pusaka Adat sebagai tandanya, pajoget jadi tariannya).

Setiap masyarakat adat memiliki tanda kebudayaannya—arajang (pusaka adat), pajoget (tarian), dan ritual Mantaok (pengobatan tradisional). Namun ketika tanah direnggut, tanda-tanda ini kehilangan panggungnya. Tarian tak lagi dipentaskan karena tak ada ruang untuk berkumpul. Ritual tak lagi dilaksanakan karena akses ke hutan keramat ditutup. Pengetahuan tak lagi diwariskan karena generasi muda tumbuh dalam alienasi. SE 1992 dan SK Menhut 99/2005 tidak hanya merampas tanah, tetapi juga membungkam budaya dan menghapus ingatan kolektif.

Opini hukum ini adalah upaya untuk menyuarakan kembali falsafah yang hampir tenggelam itu. Ia adalah seruan untuk menyelamatkan Mantaok—tradisi pengobatan adat MHA Lipu Boano—dan sembilan tradisi pengobatan adat lainnya di Sulawesi Tengah dari kepunahan di tengah kekosongan hukum dan warisan kolonial.

Mantaok—Sistem Pengetahuan Holistik MHA Lipu Boano

Bagi MHA Lipu Boano, Mantaok bukan sekadar praktik pengobatan. Ia adalah sistem pengetahuan yang utuh, yang mengajarkan bahwa sakit tidak pernah dipahami semata-mata sebagai gangguan fisik. Dalam kosmologi MHA Lipu Boano, penyakit adalah ketidakseimbangan—antara manusia dengan alam, antara individu dengan komunitas, antara yang kasat mata dengan yang gaib.

Mantaok hadir sebagai respons holistik terhadap ketidakseimbangan ini. Seorang sando dalam tradisi MHA Lipu Boano tidak hanya meracik ramuan dari dedaunan hutan yang kini terkurung dalam kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi, tetapi juga membaca tanda-tanda alam, melantunkan mantra yang menyimpan kearifan leluhur, dan memulihkan relasi sosial yang retak. Ritual ini melibatkan doa, mantra, ramuan, dan keyakinan kolektif—sebuah sistem yang telah menjaga masyarakat MHA Lipu Boano selama bergenerasi.

Namun, pengetahuan ini kini terancam. Bukan hanya oleh modernisasi dan pergeseran generasi, tetapi juga oleh kebijakan negara yang secara struktural meminggirkan MHA Lipu Boano. Tanaman obat yang selama bergenerasi menjadi bahan baku Mantaok kini berada di dalam kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi yang dijaga ketat oleh Polisi Hutan BKSDA. Ironisnya, sistem pengelolaan adat yang menjaga kelestarian justru dianggap sebagai ancaman.

Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, Mantaok adalah living law—hukum yang hidup—yang memiliki legitimasi sendiri. Ia adalah sistem pengetahuan yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologis dan sosial MHA Lipu Boano jauh sebelum negara hadir dengan segala perangkat hukumnya. Tugas negara bukanlah menggantikan sistem ini dengan rezim hukum modern yang eksklusif, melainkan mengakui, menghormati, dan memberikan ruang bagi sistem ini untuk terus hidup dan berkembang.

Dari Tau Taa Wana hingga Topo Tara Ngapa Vatutela—Sembilan Cerita dalam Satu Tragedi

Kepunahan yang mengancam Mantaok tidak dialami oleh MHA Lipu Boano sendirian. Setidaknya sembilan Masyarakat Hukum Adat lain di Sulawesi Tengah menghadapi nasib serupa.

MHA Tau Taa Wana di pedalaman Tojo Una-Una memiliki tradisi pengobatan yang tak kalah kaya. Mereka mengenal puluhan jenis tanaman hutan yang hanya diketahui oleh segelintir Tau Valia yang mewarisi pengetahuan secara turun-temurun. Namun, tekanan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan nikel telah menyusutkan hutan yang menjadi laboratorium hidup mereka.

MHA Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara menyimpan pengetahuan tentang sumber-sumber air sakral yang diyakini memiliki khasiat penyembuhan. Namun, konflik sosial berkepanjangan dan alih fungsi lahan telah mengganggu akses mereka.

MHA Bobongko di Kepulauan Togean, dengan tradisi Mombolian, menghadapi ancaman dari modernisasi dan digitalisasi. Para maestro pengetahuan—Salinomo Sampalai, Sumrin, Narco Lasamang—semakin rentan usia, sementara regenerasi tidak berjalan.

MHA Sea-Sea di Banggai Kepulauan, MHA Ngata ToroMHA MarenaMHA Moa di Kulawi Raya Kabupaten Sigi, MHA Nggolo yang melintasi tiga kabupaten, dan MHA Topo Tara Ngapa Vatutela di Kota Palu dan Kabupaten Parigi—masing-masing memiliki cerita kepunahan yang khas namun berakar pada masalah yang sama.

Mereka semua adalah korban dari apa yang oleh para pakar antropologi hukum sebut sebagai misrecognition—ketidakmampuan negara untuk mengakui sistem pengetahuan adat sebagai sistem yang sah, setara, dan layak dilindungi. Mereka semua adalah korban dari warisan kolonial Surat Edaran Gubernur 1992 yang selama 34 tahun menjadi tembok penghalang pengakuan hak ulayat.

Kekosongan Hukum yang Mematikan—Analisis Regulasi Sektoral

Apa yang terjadi pada Mantaok dan sembilan tradisi pengobatan adat lainnya di hadapan hukum Indonesia? Jawabannya pahit: hukum kita hampir tidak pernah berbicara tentang pengetahuan pengobatan adat secara serius.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 59 ayat (1) mengakui pengobatan tradisional sebagai bagian dari upaya kesehatan. Namun pengakuan ini bersifat generik dan tidak menyentuh kekhususan pengetahuan adat. Regulasi teknis turunannya justru mempersulit praktik pengobatan tradisional dengan persyaratan perizinan yang mengadopsi logika pengobatan modern.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengakui pengetahuan tradisional dan ritus sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Namun, belum ada mekanisme operasional yang memastikan pencatatan dan perlindungan OPK dari kesepuluh MHA ini dalam register kebudayaan daerah.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 39 menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional dipegang oleh Negara. Namun, Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 39 ayat (4) belum diterbitkan hingga kini—menciptakan kekosongan hukum pada tingkat peraturan pelaksana.

Surat Edaran Gubernur 1992 dan SK Menhut 99/2005 menjadi penghalang terbesar. Dua instrumen ini bekerja sinergis: SE 1992 mengklaim tanah sebagai milik negara, SK Menhut 99/2005 mengukuhkan klaim tersebut melalui rezim konservasi. Akibatnya, akses MHA Lipu Boano terhadap tanaman obat di hutan bakau Tanjung Santigi diputus.

Perbandingan Hukum Internasional—Pelajaran dari Dua Negara

Untuk memahami ketertinggalan Indonesia, kita perlu melihat praktik terbaik dari dua negara dengan sistem hukum yang berbeda.

1. India (Asia)—Model Perlindungan Pengetahuan Pengobatan Tradisional

India mengakui sistem pengobatan tradisional Ayurveda, Siddha, dan Unani sebagai sistem kesehatan nasional yang setara dengan pengobatan modern. Traditional Knowledge Digital Library (TKDL) yang dibangun sejak 2001 berfungsi sebagai defensive protection terhadap klaim paten tidak sah, membatalkan lebih dari 250 paten palsu—kasus kunyit (AS, 1997), neem (EPO, 2005), ayahuasca (US Plant Patent, 1986-1999), hoodia (CSIR, 1997-2002).

Biological Diversity Act (2002) mengatur access and benefit-sharing (ABS) melalui National Biodiversity AuthorityVan Panchayats mengakui sistem pengelolaan hutan adat yang menjadi sumber bahan baku pengobatan tradisional.

Relevansi untuk Indonesia: Indonesia harus segera membangun TKDL untuk mendokumentasikan MantaokMombolian, dan pengetahuan pengobatan adat lainnya. Sistem pengobatan adat harus diakui setara dengan pengobatan modern dalam sistem kesehatan nasional. Mekanisme ABS harus diterapkan untuk mencegah biopiracy.

2. Norwegia (Eropa)—Model Representasi Politik untuk Pengetahuan Pengobatan Adat

Norwegia mengakui Sámi customary law melalui Sámi Parliament Act dan Finnmark Act (2005). Parlemen Sámi (Sámediggi) memiliki kewenangan konsultasi wajib dalam isu-isu yang menyangkut bahasa, budaya, dan pengetahuan tradisional Sámi, termasuk Sámi traditional healingFinnmark Act mengakui hak atas tanah di Finnmark, yang menjadi basis bagi praktik pengobatan tradisional Sámi.

Relevansi untuk Indonesia: Pembentukan Dewan Masyarakat Adat Daerah (DMAD) dengan kewenangan konsultasi wajib. Pengakuan sando dan tau valia sebagai perwakilan MHA dalam kebijakan kesehatan daerah. Kewenangan DMAD dalam isu-isu yang memengaruhi pengetahuan pengobatan tradisional.

Iran (Persia) sebagai Model yang Harus Dihindari: Konstitusi Iran 1979 mengakui bahasa dan budaya lokal (Pasal 15), namun hak kolektif MHA terbatas karena dominasi hukum syariah. Iran belum meratifikasi UNDRIP. Model ini menunjukkan bahwa pengakuan konstitusional tanpa mekanisme implementasi tidak efektif.

Perbandingan Masyarakat Adat Pesisir Global—Pelajaran dari Dua Komunitas

1. Sámi (Norwegia, Swedia, Finlandia)—Model Parlemen Adat untuk Pengetahuan Pengobatan

Parlemen Sámi (Sámediggi) memiliki kewenangan dalam isu-isu yang menyangkut pengetahuan tradisional Sámi. Konsultasi wajib dengan Parlemen Sámi sebelum pengambilan keputusan yang memengaruhi pengetahuan pengobatan tradisional Sámi. Finnmark Act mengakui hak atas tanah yang menjadi sumber bahan baku pengobatan tradisional.

Relevansi untuk MHA Lipu Boano: MHA pesisir di Sulawesi Tengah memerlukan lembaga representasi yang diakui secara formal dengan kewenangan konsultasi wajib dalam isu-isu yang memengaruhi pengetahuan pengobatan tradisional mereka, termasuk kebijakan konservasi yang membatasi akses ke tanaman obat.

2. Māori (Selandia Baru)Model Pengakuan Pengetahuan Pengobatan Tradisional

Treaty of Waitangi (1840) sebagai dasar hubungan antara Māori dan Kerajaan Inggris. Waitangi Tribunal (1975) menyelesaikan klaim historis. WAI 262 claim (2011) secara khusus mengakui hak atas mātauranga Māori (pengetahuan Māori), termasuk rongoā Māori (pengobatan tradisional Māori). Pengakuan ini meliputi hak untuk mengontrol penggunaan pengetahuan pengobatan tradisional oleh pihak luar dan hak atas benefit-sharing dari pemanfaatan komersial.

Relevansi untuk MHA Lipu Boano: MHA Lipu Boano dapat mengajukan klaim atas pengetahuan pengobatan Mantaok yang terancam punah karena kebijakan konservasi dan klaim negara atas tanah adat, dengan model penyelesaian seperti Waitangi Tribunal.

Menuju Perlindungan Hukum yang Berkeadilan—Rekomendasi Berbasis Falsafah Lipu Boano

Apa yang diperlukan untuk menyelamatkan Mantaok dan sembilan tradisi pengobatan adat lainnya? Berikut adalah rekomendasi yang terinspirasi oleh falsafah hidup MHA Lipu Boano.

Pertama, “Lipuku boano lipuku kukosuai”—Pengakuan MHA sebagai Subjek Hukum. Peraturan Daerah Kabupaten di seluruh Sulawesi Tengah harus segera diterbitkan untuk mengakui kesepuluh MHA ini. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 harus diinterpretasi secara progresif untuk mencakup MHA yang berada dalam satu kabupaten namun belum diakui di tingkat kabupaten. Pengakuan ini adalah bentuk penghormatan terhadap falsafah bahwa kampung adalah “yang saya sayangi”.

Kedua, “Babbuta bega niugna, I dagat bega Ikanna”—Penyelesaian Konflik Tenurial. Suaka Margasatwa Tanjung Santigi, Taman Nasional Kepulauan Togean, dan kawasan konservasi lainnya yang tumpang tindih dengan wilayah adat harus direvisi statusnya. Pengakuan hak ulayat MHA harus mendahului penetapan kawasan konservasi, bukan sebaliknya. Ini adalah pengakuan bahwa darat dan laut adalah kesatuan yang “semua berguna untuk kita semua”.

Ketiga, “Adat Lipu kode siddana”—Pencabutan Kebijakan Inkonstitusional. Surat Edaran Gubernur 1992 dan SK Gubernur 1993 harus dicabut karena secara fundamental bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UUPA Pasal 3, Putusan MK 35, dan Perda Provinsi No. 12/2025. Pencabutan ini adalah pengakuan bahwa “adat kampung Boano semua ada” dan tidak dapat dihapus oleh secarik edaran.

Keempat, “Arajang mabai tandanna”—Pendaftaran Pengetahuan Tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Mantaok dari MHA Lipu Boano, Mombolian dari MHA Bobongko, dan berbagai tradisi pengobatan dari MHA lainnya harus didaftarkan melalui portal yang tersedia. Pendaftaran ini adalah bentuk pengakuan bahwa arajang (pusaka adat) adalah “tanda” identitas yang harus dilindungi negara.

Kelima, “Pajoget mabai jogetna”—Adaptasi Mekanisme FPIC untuk Perlindungan Pengetahuan Tradisional. Setiap pemanfaatan pengetahuan pengobatan adat oleh pihak luar harus melalui persetujuan kolektif MHA melalui mekanisme musyawarah adat masing-masing—mogombung bagi MHA Lipu Boano, mogombo bagi MHA Bobongko, molibu (libu bohe) bagi MHA Ngata Toro, MHA Marena, MHA Moa, MHA Nggolo, dan MHA Topo Tara Ngapa Vatutela. Ini adalah pengakuan bahwa pajoget (tarian) adalah ekspresi budaya yang harus dilindungi.

Keenam, Integrasi sando ke dalam Sistem Kesehatan Daerah. Pengetahuan pengobatan tradisional harus diakui sebagai bentuk pelayanan kesehatan holistik yang setara dengan pengobatan modern. Tenaga pengobatan adat harus memiliki legal standing dan hak untuk dipraktikkan. Ini adalah pengakuan bahwa Mantaok adalah sistem pengetahuan yang setara dengan ilmu pengetahuan biomedis modern.

Epilog: “Ana Oopai’I”—Mengakhiri Kesedihan, Memulai Harapan Baru

“Lipuku boano hutana daka udako, paena daka molili, daka mokondong kinaaa, ana oopai’i.” (Kampungku Boano, tanahnya yang luas, padinya telah menguning, membuat hati jadi sedih, kalau meninggalkannya).

Tiga puluh empat tahun adalah waktu yang terlalu lama bagi sebuah kesedihan. Sepuluh Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah—MHA Lipu Boano, MHA Tau Taa Wana, MHA Wana Posangke, MHA Bobongko, MHA Sea-Sea, MHA Ngata Toro, MHA Marena, MHA Moa, MHA Nggolo, dan MHA Topo Tara Ngapa Vatutela—telah menanti selama tiga dekade lebih. Mereka menanti agar negara hadir sebagai pelindung, bukan penghalang; sebagai mitra setara, bukan “tuan tanah tipe IV” yang mewarisi praktik kolonial dalam balutan birokrasi modern.

Mencabut Surat Edaran Gubernur 1992 bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah pernyataan politik bahwa era baru telah dimulai—era di mana negara hadir sebagai pelindung hak ulayat, bukan penghalang; era di mana falsafah “Lipuku boano lipuku kukosuai” tidak lagi menjadi ratapan kesedihan, tetapi menjadi deklarasi kebanggaan atas tanah leluhur yang diakui dan dilindungi negara; era di mana Mantaok tidak lagi terancam punah, tetapi hidup dan berkembang sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional yang menghormati keragaman pengetahuan.

Tiga dekade penantian sudah cukup. Sudah saatnya warisan kolonial ini benar-benar diakhiri. Sudah saatnya ana oopai’i (kesedihan karena meninggalkan kampung) berganti menjadi ana moria’ (kebahagiaan karena kembali ke kampung). Sudah saatnya Mantaok diselamatkan dari kepunahan. Sudah saatnya keadilan ditegakkan.

*) MHR. Tampubolon adalah Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT), Lektor Kepala (Associate Professor) pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Penggiat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), serta PP APHTN-HAN (Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara). Ia terlibat aktif dalam penyusunan Naskah Akademik Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta melakukan Advokasi Akademik dan pendampingan proses pengakuan & Perlindungan Wilayah Adat & Hutan Adat MHA Nggolo Sulawesi Tengah dan MHA Lipu Boano Parigi Moutong.

Pos terkait