PALU. Warta Kaili – Ketegangan antara kepentingan ekonomi, keselamatan lingkungan, dan hak masyarakat kembali mengemuka dalam pengelolaan pertambangan emas Poboya, Kota Palu.
Sorotan kali ini datang dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menyusul ketidakhadiran manajemen PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan secara resmi.
Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Aristan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas sikap perusahaan pemegang Kontrak Karya tersebut.
Menurutnya, mangkirnya PT CPM bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan sikap tertutup yang meremehkan fungsi pengawasan lembaga perwakilan rakyat di daerah.
“Dua kali tidak hadir tanpa alasan yang substansial menunjukkan bahwa perusahaan ini enggan berdialog dengan kepentingan rakyat Sulawesi Tengah,” ujar Aristan, dikutip dari akun medsos, Jum’at (6/2).
Ia menegaskan DPRD tidak akan membiarkan ada korporasi yang mengeruk kekayaan alam daerah, tetapi menutup diri ketika diminta pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dan kondisi sosial ekonomi warga.
Bagi DPRD, persoalan Poboya tidak bisa disederhanakan menjadi urusan izin dan produksi semata. Pertambangan emas di wilayah ini telah bersinggungan langsung dengan jaminan keadilan ekologis dan keadilan sosial-ekonomi, baik bagi masyarakat lingkar tambang maupun warga Kota Palu secara luas.
Secara ekologis, Poboya memiliki posisi yang sangat strategis. Kawasan ini merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mengatur tata hidrologis Lembah Palu.
Aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap ketersediaan air, keselamatan lingkungan, dan kualitas hidup masyarakat lintas generasi.
Karena itu, setiap kebijakan tambang di Poboya tidak boleh dilihat secara parsial, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka keselamatan ekologis kawasan.
Atas dasar itu, Aristan menilai tata kelola pertambangan emas Poboya perlu direkonstruksi secara menyeluruh. Rekonstruksi ini, kata dia, harus berangkat dari perspektif keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat lingkar tambang.
Tambang tidak boleh hanya menguntungkan korporasi dan mitranya, tetapi juga harus memberi manfaat nyata bagi daerah, masyarakat sekitar, dan menjamin keselamatan warga Lembah Palu secara luas.
Dalam kerangka tersebut, DPRD mendorong sejumlah langkah konkret. Pertama, transparansi korporasi dan audit limbah. PT CPM diminta membuka secara jujur praktik penambangan dan pengelolaan tailing, serta membuktikan secara empiris bahwa operasional mereka tidak mencemari DAS Poboya.
“Kontribusi perusahaan harus nyata. Tidak boleh ada ketimpangan antara kekayaan yang dikeruk dan kesejahteraan warga sekitar,” tegas Aristan.
Kedua, penataan tambang rakyat. DPRD mendukung aspirasi penciutan lahan untuk masyarakat Poboya demi kesejahteraan warga lingkar tambang.
Namun, pengelolaannya harus memenuhi kaidah Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Aristan mengingatkan, maraknya peredaran ratusan ton sianida menjadi alarm bahaya bagi semua pihak. Jika tidak diawasi ketat, tambang rakyat justru bisa menjadi tameng bagi pemodal gelap untuk menghindari tanggung jawab lingkungan.
Ketiga, penguatan peran BUMD dan koperasi. DPRD mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (Perseroda) sebagai instrumen negara di daerah.
Kehadiran BUMD diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi pertambangan masyarakat.
Dengan skema ini, aspek teknis, keselamatan kerja, dan reklamasi dapat diawasi langsung oleh pemerintah daerah, sekaligus memastikan adanya aliran pendapatan resmi bagi daerah.
Dalam desain besar rekonstruksi tata kelola tersebut, wilayah konsesi PT CPM dipandang dapat dibagi ke dalam dua jalur fungsional. Jalur industri berteknologi tinggi tetap dikelola oleh PT CPM bersama mitranya di area inti.
Sementara jalur kerakyatan berbasis komunitas dikelola koperasi masyarakat dengan BUMD sebagai “bapak angkat”, sehingga masyarakat memiliki payung hukum resmi dan tidak hidup dalam bayang-bayang kriminalisasi.
Aristan meminta Gubernur Sulawesi Tengah bersama DPRD dan PT CPM duduk bersama untuk menyusun peta jalan rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya.
DPRD, kata dia, akan terus mengawal agar operasional pertambangan berjalan transparan, akuntabel, dan meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan mentoleransi sikap tertutup korporasi. Transparansi adalah syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin beroperasi di atas tanah Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Jika upaya dialog dan kemitraan diabaikan, DPRD menegaskan daerah siap menempuh langkah politik dan hukum yang lebih tegas demi melindungi lingkungan dan hak rakyat.
