Pancasila dan Pampa: Menggugat Simulakra Kekuasaan, Mengembalikan Volkgeist Perempuan Adat Sigi (Refleksi Liris dari Lereng Patahan Palu-Koro)

Pengingkaran Hak Ulayat
MHR Tampubolon

Oleh: MHR. Tampubolon (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako. Pegiat Perjuangan PPMHA, Pegiat Hukum Lingkungan Pusat Studi Hukum dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT)

Prolog

Di lereng Patahan Palu-Koro yang urat buminya tak pernah tidur, puluhan tahun sebelum Perda PPMHA No. 12/2025 lahir, perempuan adat To Kulawi di Lonca, Pelempea, dan Banasu terus merawat pampa dengan jari-jari kasar oleh tanah dan halus oleh doa. 

Pampa — kebun campuran berisi jagung, umbi, sayur, dan cabai — bukan sekadar lahan produktif yang diukur dalam hektare, melainkan ruang ekonomi sekaligus bentung budaya yang diwariskan dari ibu ke anak perempuan dalam bisikan yang tak pernah putus.

Pada Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, kita diajak bertanya dengan jujur: sudahkah negara benar-benar menghidupi sila Kemanusiaan dan Keadilan Sosial bagi mereka yang tanahnya bergerak setiap hari?

Esai ini tidak lahir dari ruang sidang ber-AC, juga bukan dari amarah yang membabi buta, melainkan dari kegelisahan akademik bahwa pengakuan negara terhadap pampa kerap hanya menjadi simulakra — tampak megah di atas kertas namun hampa perlindungan nyata.

Dengan berpijak pada data empiris dari tiga ngata (desa adat) serta putusan Mahkamah Konstitusi, saya berargumen bahwa negara telah mereduksi hak konstitusional perempuan adat menjadi sekadar seremoni tahunan. Memperingati Pancasila tanpa keberanian membongkar simulakra atas pampa berarti menghianati roh “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang menghendaki keadilan bagi seluruh ciptaan — termasuk rumput di pampa dan tangan yang merawatnya.

Bacaan Lainnya

Pampa sebagai Volkgeist dan Wajah Konkret Sila Kedua

Sila kedua Pancasila, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, menuntut pengakuan atas martabat setiap manusia — termasuk martabat perempuan adat yang tubuhnya digurat kehamilan dan tangannya menyuburkan pampa hingga membalas dengan panen melimpah.

Di Desa Lonca, para perempuan tergabung dalam Fiarun Tobine Mohintunwu (Forum Perempuan Bersatu) mengelola pampa seluas 1.172,21 hektare yang diakui SK Bupati Sigi No. 189-365/2020, membangun usaha simpan pinjam dengan modal lebih dari Rp40 juta. Mereka meminjamkan uang dengan bunga dua persen untuk sekolah anak, kesehatan, atau perayaan Natal — membuktikan bahwa pampa bukan artefak beku, melainkan denyut nadi kemanusiaan yang hidup.

Namun, ironi menusuk kalbu ketika negara — melalui birokrasi perizinan berlapis — masih mempersyaratkan Surat Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan pampa yang jelas-jelas nonkomersial, sebuah bentuk kriminalisasi halus yang merendahkan martabat perempuan adat.

Ketika negara memaksa pampa tunduk pada logika investasi ekstraktif, ia telah mengabaikan prinsip “adil dan beradab” dalam sila kedua, karena peradaban sejati tidak diukur dari gedung pencakar langit. Peradaban sejati diukur dari kemampuan negara melindungi ruang hidup komunitas paling rentan yang tinggal di atas patahan aktif — perempuan adat Sigi yang hanya ingin diakui sebagai subjek, bukan objek, dalam setiap kebijakan tata ruang dan kehutanan.

Sila Kelima — Pampa sebagai Lumbung Keadilan Sosial yang Terabaikan

Sila kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, secara eksplisit menuntut distribusi sumber daya agraria yang berpihak pada rakyat kecil, termasuk hak kelola perempuan atas tanah produktif adat.

Dalam kosmologi To Kulawi, pampa adalah zona penyangga antara hutan sakral (wana ngkiki) dan pemukiman — suatu wilayah yang secara tradisional dikuasai oleh perempuan sebagai penjamin ketahanan pangan keluarga dan komunitas. Data lapangan menunjukkan: ketika gempa atau bencana lain melanda, pampa menjadi benteng terakhir, lumbung darurat yang tak pernah gagal memberi makan anak-anak dan orang tua.

Namun, negara lebih sibuk mengakui pampa dalam simbol administratif seperti SK Bupati — yang dibingkai rapi di dinding kantor — tanpa diikuti jaminan hukum yang mencegah alih fungsi lahan oleh tambang atau perkebunan sawit. Bahkan Perda PPMHA Sulteng No. 12/2025 yang disebut “tameng” oleh Wakil Gubernur tidak memiliki satu pasal pun yang secara eksplisit menyebut pampa sebagai zona produktif perempuan adat.

Naskah Akademik Perda itu sendiri mengakui adanya kesenjangan implementasi yang lebar, terutama dalam partisipasi perempuan dan perlindungan lahan produktif — inilah simulakra paling menyakitkan: pengakuan hukum hadir, tetapi ruhnya (keadilan sosial yang memampukan perempuan adat bernafas lega di atas tanahnya sendiri) tak pernah tiba.

Membongkar Simulakra — Antara SK Bupati dan Fakta di Lapangan

SK Bupati Sigi No. 189-365/2020 memang secara resmi mengakui luas pampa 1.172,21 hektare dari total wilayah adat 7.158,65 hektare di Desa Lonca, lengkap dengan zonasi adat yang rapi dalam lampirannya. Namun, pengakuan ini masih bersifat administratif — belum diikuti integrasi ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sigi, sehingga peta pampa mudah ditumpangi izin perusahaan ketika investor datang. Di Desa Pelempea dan Banasu, SK Bupati No. 100.3-159 dan 100.3-160/2025 mengukuhkan wilayah adat ribuan hektare, tetapi hingga Juni 2026 belum ada satu pun penetapan hutan adat dari Menteri LHK.

Para perempuan adat Pelempea dari etnis Uma telah mengajukan dokumen usulan hutan adat sejak 2025, namun tak kunjung diproses karena tumpang tindih kewenangan antara kabupaten, provinsi, dan kementerian — seolah-olah mereka adalah bola yang diperebutkan atau diabaikan tiga tim yang tak pernah sepakat.

Padahal, Putusan MK No. 35/2012 dan No. 181/2024 telah tegas mengeluarkan hutan adat dari klaim “hutan negara” dan membebaskan masyarakat adat dari kewajiban izin untuk kegiatan nonkomersial. Namun, aparat kabupaten kerap mengabaikan putusan itu, seolah konstitusi hanya berlaku di ruang sidang sejuk, bukan di lereng Patahan Palu-Koro yang terus bergerak.

Perda PPMHA Sulteng No. 12/2025 — Antara Terobosan dan Celah

Perda Provinsi Sulteng No. 12/2025 yang disahkan 31 Desember 2025 adalah hasil perjuangan enam tahun koalisi sipil dan akademisi, dan secara normatif mengakui 34 wilayah adat termasuk To Kulawi. Dalam pasal-pasalnya, Perda ini menjanjikan integrasi wilayah adat ke dalam RTRW provinsi serta pengakuan hak ulayat dan pemberdayaan ekonomi — suatu kemajuan yang tidak bisa diremehkan.

Namun, tiga celah besar masih menghantui: pertama, tidak ada pasal khusus tentang pampa atau zona produktif yang didominasi perempuan; kedua, mekanisme penyelesaian sengketa masih bias pada peradilan negara yang mahal dan tidak sensitif pada hukum adat.

Celah ketiga: pendanaan pemberdayaan bergantung pada APBD yang fluktuatif tanpa jaminan alokasi untuk pemetaan partisipatif. Dengan celah-celah ini, Perda yang seharusnya menjadi instrumen pembebasan justru berisiko melanggengkan simulakra — pengakuan di atas kertas, pembiaran di lapangan.

Lebih memprihatinkan, Perda ini belum selaras dengan Putusan MK No. 181/2024 karena beberapa birokrat masih mewajibkan IUP untuk kegiatan pampa, sehingga perempuan adat yang memanen cabai di kebunnya sendiri dapat dituduh “berusaha tanpa izin”. Absurditas ini hanya mungkin terjadi di negara yang kehilangan akal sehat — Perda yang baik tanpa pedoman teknis inklusif hanya akan menjadi “tameng tanpa pedang”, seperti diakui Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido.

Belajar dari India dan Swedia — serta Rekomendasi Konkret

India, melalui Forest Rights Act (FRA) 2006, telah mengembalikan lebih dari 1,5 juta hektare hutan kepada masyarakat adat dengan mekanisme klaim berbasis Gram Sabha (majelis desa) yang mewajibkan pencantuman nama suami-istri dalam setiap sertifikat hak atas tanah.

Prinsip self-identification dan partisipasi penuh perempuan dalam FRA India adalah antitesis simulakra ala Indonesia, di mana pengakuan sering dipaksakan dari atas tanpa melibatkan akar rumput. Swedia, meski baru meratifikasi ILO 169 pada 2022, telah mengintegrasikan hukum adat Sami ke sistem peradilan melalui putusan Mahkamah Agung Nordmaling Case (2020) yang mengakui hak berdasarkan immemorial prescription — suatu pelajaran bahwa pengakuan tanpa integrasi ke peradilan yang adil hanya akan menjadi pajangan belaka.

Maka, jika kita sungguh-sungguh ingin mengembalikan volkgeist perempuan adat Sigi ke pangkuan Pancasila yang hidup, diperlukan lima langkah mendesak. Pertama, revisi Perda PPMHA Sulteng No. 12/2025 dengan menambahkan pasal tentang “Hak Perempuan Adat atas Zona Produktif” yang secara eksplisit menyebut pampa dan mekanisme pengakuan hak kelola kolektif. Kedua, percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai pedoman teknis yang mewajibkan alokasi anggaran khusus untuk pemetaan partisipatif dan pendampingan hukum bagi perempuan adat.

Ketiga, penguatan Peraturan Ngata (Peraturan Desa Adat) di Lonca, Pelempea, dan Banasu yang mengatur tata kelola pampa — termasuk hak waris, larangan alih fungsi, dan penyelesaian sengketa internal — lalu mendaftarkannya sebagai produk hukum desa adat yang mengikat.

Keempat, penyediaan pos bantuan hukum gratis berbasis gender di Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulteng, merekrut advokat dan paralegal adat yang terlatih dalam hukum agraria dan putusan MK. Kelima, studi banding DPRD Sulteng bersama Karsa Institute ke India (untuk mempelajari FRA) dan Swedia (untuk integrasi hukum adat), guna menyusun Peraturan Gubernur yang benar-benar berpihak.

Epilog

Perempuan adat Sigi, dari etnis Moma maupun Uma, tidak pernah meminta dibebaskan dari pampa — mereka justru ingin pampa dibebaskan dari simulakra kekuasaan, dari jeratan izin yang tak pernah mereka pahami, dari ancaman penggusuran yang setiap saat bisa datang seperti hantu di malam hari.

Mereka ingin ketika gempa berikutnya datang (dan pasti datang, karena mereka tinggal di atas patahan aktif) mereka tidak perlu lagi mempertaruhkan nyawa mengirim pangan dengan berjalan kaki melewati jalanan terputus — karena negara hadir dengan cepat, dan pampa tetap menjadi lumbung setia berkat tangan yang tak pernah lelah merawat. Pampa adalah ujian bagi komitmen Indonesia terhadap pluralisme hukum, keadilan gender, dan ketahanan komunitas adat di tengah krisis iklim dan ancaman bencana.

Jika negara terus gamang, biarlah perempuan adat terus menanam jagung di sela-sela kepunahan harapan — mereka akan bertahan seperti rumput liar di celah batu karang, tak pernah dirawat namun tak pernah mati. Tetapi jika mereka terus bertahan sementara negara tak beranjak dari posisi nyamannya, maka kita semua telah gagal memaknai Pancasila sebagai pedoman hidup yang harus diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan sekadar teks suci yang dilafalkan setiap 1 Juni.

Namun saya masih percaya — dengan kepercayaan yang kadang goyah tetapi tak pernah padam, seperti api di perapian pampa yang dijaga perempuan tua tak kenal lelah — bahwa perubahan masih mungkin. Jika negara benar-benar hadir — merevisi Perda, mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat, mengintegrasikan pampa ke dalam RTRW — maka biarlah pampa menjadi monumen hidup bahwa Pancasila bukan sekadar teks, melainkan janji yang ditunaikan di atas tanah yang bergerak. Dirgahayu Pancasila, berpijaklah di akar pampa, bukan di atas simulakra.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *