Warta Kaili – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah berencana mengambil alih PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dari Badan Pengelola Investasi Danantara.
Ke depan, PNM akan difokuskan sebagai lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Berdasarkan informasi di laman resminya, PNM merupakan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang pembiayaan dan pendampingan usaha ultra mikro, mikro, kecil, dan menengah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Purbaya menjelaskan bahwa rencana pengambilalihan PNM bertujuan memperkuat pengendalian dan akuntabilitas penyaluran kredit UMKM.
Namun, pembahasan dengan Danantara masih berlangsung. Ia menyebut pemerintah tengah menjajaki kemungkinan pengalihan kepemilikan salah satu unit usaha Danantara.
“Kami masih berdiskusi dan menanyakan kepada Danantara apakah memungkinkan dilakukan pelepasan salah satu unitnya,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).
Purbaya menilai, penugasan penyaluran kredit UMKM kepada bank-bank BUMN selama ini belum sepenuhnya memberikan hasil sesuai harapan. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan untuk mengambil peran lebih langsung dalam pengelolaan penyaluran kredit melalui PNM, sehingga tanggung jawab pelaksanaan dan pengawasannya berada di bawah kendali pemerintah.
Meski demikian, Purbaya mengakui pembahasan rencana pengambilalihan PNM dari Danantara berlangsung cukup intens, terutama terkait aspek kelembagaan serta mekanisme pengalihan yang akan ditempuh.
Pengamat ekonomi menilai pembahasan pengambilalihan PNM dari Danantara berlangsung intens karena menyangkut sejumlah kepentingan strategis. PNM selama ini dipandang sebagai aset penting dengan jaringan pembiayaan ultra mikro yang luas dan stabil secara bisnis.
Karena itu, perubahan pengelolaan tidak hanya berdampak pada struktur kelembagaan, tetapi juga pada arah kebijakan pembiayaan UMKM secara nasional.
Ekonom menilai Danantara sebagai badan pengelola investasi tentu mempertimbangkan nilai ekonomi dan keberlanjutan portofolio yang dikelolanya. Pelepasan PNM berpotensi mengubah komposisi aset serta strategi investasi jangka panjang Danantara.
Di sisi lain, pemerintah ingin memastikan penyaluran KUR dan kredit UMKM lebih terarah, terukur, dan selaras dengan kebijakan fiskal, sehingga membutuhkan kontrol yang lebih langsung.
Selain itu, pengambilalihan PNM juga menyentuh isu tata kelola dan akuntabilitas. Pengamat keuangan menilai pemerintah perlu menyiapkan skema transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah PNM maupun pasar.
Tanpa kejelasan mekanisme dan kewenangan, risiko tumpang tindih kebijakan serta gangguan pada penyaluran pembiayaan UMKM dinilai dapat meningkat.
Oleh karena itu, menurut pengamat, intensitas pembahasan menjadi wajar karena pemerintah dan Danantara harus memastikan proses pengambilalihan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tetap menjaga stabilitas lembaga, kepercayaan publik, serta keberlanjutan pembiayaan bagi pelaku UMKM.






