PEDOMAN MEDIA SIBER

WARTAKAILI.COM

Wartakaili.com adalah media siber yang berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada publik. Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Warta Kaili berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.

Berikut adalah pedoman yang menjadi dasar operasional redaksi Wartakaili:

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan melalui platform Wartakaili.com, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Berita
  • Artikel opini
  • Laporan investigasi
  • Foto dan video jurnalistik
  • Konten kiriman pembaca (user generated content)

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik.
  2. Warta Kaili mengutamakan keberimbangan dengan memberikan ruang bagi semua pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan.
  3. Jika suatu berita memuat tuduhan atau pernyataan sepihak, redaksi akan berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
  4. Dalam keadaan tertentu (misalnya informasi mendesak untuk kepentingan publik), berita dapat dipublikasikan dengan penjelasan bahwa verifikasi lanjutan sedang dilakukan.

3. Koreksi, Ralat, dan Hak Jawab

  1. Warta Kaili membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan koreksi atas informasi yang dianggap tidak akurat.
  2. Setiap koreksi atau ralat akan dilakukan secepatnya dan disertai penjelasan yang transparan.
  3. Hak jawab diberikan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Permintaan hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi redaksi yang tercantum pada halaman Kontak.

4. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. Wartakaili dapat memuat komentar atau kiriman pembaca sepanjang tidak melanggar hukum dan etika.
  2. Redaksi berhak menyunting atau menghapus konten yang mengandung:
  • Ujaran kebencian
  • SARA
  • Fitnah
  • Pornografi
  • Kekerasan
  • Informasi palsu (hoaks)
  1. Tanggung jawab atas konten kiriman pembaca tetap berada pada pengirimnya.

5. Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut begitu saja kecuali mengandung pelanggaran serius terhadap hukum atau etika.
  2. Pencabutan berita harus disertai alasan yang jelas dan transparan kepada publik.
  3. Arsip berita yang telah diperbaiki tetap dapat diakses dengan penjelasan pembaruan jika diperlukan.

6. Independensi dan Profesionalisme

  1. Warta Kaili bekerja secara independen dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
  2. Redaksi memisahkan secara tegas antara konten editorial dan konten iklan.
  3. Konten berbayar atau advertorial akan diberi penanda yang jelas agar tidak membingungkan pembaca.

7. Privasi dan Perlindungan Sumber

  1. Warta Kaili menghormati hak privasi narasumber sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
  2. Identitas narasumber yang meminta anonimitas akan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
  3. Informasi yang diperoleh secara off-the-record tidak akan dipublikasikan tanpa persetujuan narasumber.

8. Standar Etika Pemberitaan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, Warta Kaili berkomitmen untuk:

  • Tidak menyebarkan berita bohong atau menyesatkan
  • Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi
  • Tidak membuat judul yang bersifat clickbait berlebihan
  • Menghindari diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, dan latar belakang sosial

9. Pembaruan Pedoman

Pedoman ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai perkembangan regulasi dan kebutuhan redaksional. Perubahan akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi Wartakaili.com.

10. Kontak Redaksi

Untuk koreksi, hak jawab, atau pengaduan terkait pemberitaan, silakan menghubungi:

Email: [Redaksiwartakaili@gmail.com]
Alamat: [Jalan Padanjakaya Kelurahan Pengawu Kota Palu]
Telepon: [081222304469]

Penutup

Pedoman ini dibuat sebagai bentuk komitmen Warta Kaili dalam menjaga kualitas, integritas, dan kepercayaan publik terhadap informasi yang dipublikasikan.

Ditetapkan di: Palu
Tanggal: 28 September 2025

Redaksi Wartakaili.com