Nilai Harta SPT Tahunan: 5 Panduan Resmi DJP yang Wajib Dipahami

Nilai harta SPT Tahunan di Coretax DJP yang diisi Wajib Pajak pada akhir tahun pajak 2025.
Wajib Pajak mengisi nilai harta SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP menjelang batas waktu pelaporan 31 Maret 2026. (Foto: Ilustrasi AI)

Warta KailiNilai harta SPT Tahunan menjadi salah satu bagian yang paling sering membuat Wajib Pajak berhenti sejenak saat mengisi laporan di sistem Coretax DJP. Angka berapa yang harus dimasukkan? Apakah menggunakan harga beli atau harga sekarang? Jika dalam mata uang asing, bagaimana menghitungnya?

Pertanyaan-pertanyaan itu kerap muncul menjelang tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi masa pajak 2025 yang jatuh pada 31 Maret 2026.

Melalui penjelasan resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan panduan sederhana namun penting: gunakan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak sesuai dengan jenis hartanya.

Penjelasan ini menjadi kunci agar Wajib Pajak tidak lagi ragu dalam mengisi kolom harta di Coretax.

Nilai Harta SPT Tahunan di Coretax: Prinsip Dasarnya

DJP menegaskan bahwa pengisian kolom harta tidak lagi berpatokan pada harga perolehan awal, melainkan pada nilai harta per 31 Desember tahun pajak.

Artinya, yang dicatat adalah kondisi dan nilai aktual di akhir tahun, bukan saat pertama kali harta tersebut dibeli atau diperoleh.

Pendekatan ini bertujuan mencerminkan kondisi ekonomi Wajib Pajak secara lebih relevan dan transparan. Karena itu, memahami kategori harta menjadi langkah awal yang krusial.

Bacaan Lainnya

DJP membagi harta dalam lima kategori utama.

1. Kas dan Setara Kas: Gunakan Saldo Akhir Tahun

Kategori pertama adalah kas dan setara kas. Ini meliputi:

  • Uang tunai
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Uang elektronik
  • Cek dan wesel
  • Commercial paper
  • Setara kas lainnya

Untuk kategori ini, pengisian relatif sederhana. Nilai yang dicantumkan adalah nominal saldo pada akhir tahun pajak.

Jika saldo dalam mata uang asing, maka harus dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Langkah ini penting agar angka yang dilaporkan konsisten dan sesuai ketentuan perpajakan nasional.

2. Piutang: Catat Nilai Sisa yang Masih Ada

Kategori kedua adalah piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, dan piutang lainnya.

Yang diisi pada kolom harta bukan nilai awal piutang, melainkan nilai sisa piutang pada akhir tahun pajak. Dengan kata lain, berapa yang masih belum tertagih per 31 Desember.

Jika piutang tersebut dalam mata uang asing, kembali berlaku prinsip yang sama: konversi ke rupiah dengan kurs akhir tahun.

Pendekatan ini membantu menggambarkan posisi keuangan secara aktual, bukan sekadar historis.

3. Investasi dan Sekuritas: Ikuti Nilai Publikasi atau Nilai Wajar

Kategori ketiga sering kali paling membingungkan, terutama bagi Wajib Pajak yang aktif berinvestasi.

Harta investasi/sekuritas meliputi:

  • Saham
  • Obligasi
  • Reksa dana
  • Instrumen derivatif
  • Penyertaan modal
  • Asuransi
  • Unit link
  • Cryptocurrency

Untuk saham dan waran, nilai yang digunakan adalah nilai publikasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada akhir tahun.

Untuk Obligasi Negara Indonesia dan obligasi perusahaan, acuan nilainya dapat merujuk pada publikasi dari Penilai Harga Efek Indonesia.

Sementara untuk instrumen lain, termasuk aset digital seperti kripto, nilai yang dicantumkan adalah nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak pada akhir tahun pajak.

Prinsipnya tetap sama: mencerminkan nilai aktual pada akhir periode, bukan harga saat membeli.

4. Harta Tidak Bergerak: Gunakan NJOP atau Penilaian Resmi

Kategori keempat adalah harta tidak bergerak, seperti:

  • Tanah kosong
  • Tanah dan bangunan (tempat tinggal atau usaha)
  • Apartemen

Untuk jenis ini, nilai harta saat ini dapat diisi berdasarkan:

  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
  • Penilaian DJP
  • Atau nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak

Semua nilai tersebut harus dicantumkan dalam satuan rupiah pada akhir tahun pajak.

Bagi sebagian orang, penentuan nilai properti bisa terasa sensitif. Namun DJP memberi ruang fleksibilitas selama nilai yang digunakan rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.

5. Harta Lainnya: Gunakan Nilai Publikasi

Kategori terakhir adalah harta lainnya, yang mencakup:

  • Paten
  • Royalti
  • Merek dagang
  • Emas
  • Barang seni
  • Peralatan olahraga
  • Keanggotaan eksklusif

Untuk emas, misalnya, nilai dapat merujuk pada harga publikasi resmi dari PT Antam Tbk pada akhir tahun.

Intinya, gunakan referensi harga yang dapat diverifikasi, sehingga pelaporan lebih akurat.

Transparansi dan Ketelitian Jadi Kunci

Mengisi kolom nilai harta SPT Tahunan memang membutuhkan ketelitian. Namun, dengan memahami prinsip dasarnya—yaitu menggunakan nilai per akhir tahun sesuai kategori—prosesnya menjadi lebih terstruktur.

Pelaporan harta bukan semata kewajiban administratif. Ia mencerminkan komitmen pada transparansi dan kepatuhan sebagai Warga Negara.

Jika masih ragu, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan informasi resmi DJP atau kanal bantuan yang tersedia di sistem Coretax.

Menjelang batas waktu 31 Maret 2026, tidak ada salahnya menyiapkan dokumen sejak dini: laporan saldo rekening, portofolio investasi, dokumen properti, hingga daftar aset lainnya.

Semakin rapi pencatatan, semakin ringan proses pelaporan.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan hanya tentang angka. Ia adalah bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun sistem yang adil dan tertib.

Dan dengan memahami panduan ini, kebingungan saat mengisi kolom nilai harta di SPT Tahunan tak lagi perlu menjadi beban.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *