Oleh: Mhr. Tampubolon
“Mombolian bukan sekadar teknik meracik ramuan atau melantunkan mantra. Ia adalah living law—hukum yang hidup— yang selama ribuan tahun menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan roh leluhur. Namun dalam dekapan hukum negara yang eksklusif dan sektoral, ia dibiarkan perlahan-lahan kehilangan denyutnya. Bagi MHA Bobongko, kehilangan Mombolian bukan sekadar kehilangan warisan masa lalu, tetapi kehilangan masa depan di mana kearifan lokal menjadi kompas menghadapi disrupsi zaman.”
“Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, kegagalan negara melindungi Mombolian bukan sekadar kekosongan hukum (rechtsvacuum), tetapi kegagalan sistemik dalam mengakui pluralitas hukum. Hukum negara hadir dengan klaim monopoli, sementara living law yang telah ada ribuan tahun diabaikan. Akibatnya, pengetahuan adat Bobongko tidak hanya kehilangan perlindungan, tetapi juga kehilangan legitimasi di hadapan sistem hukum formal.”
Prolog
Di balik gemericik ombak Kepulauan Togean yang memukau, ada denyut pengetahuan yang perlahan-lahan melemah. Ia bukan sekadar teknik meracik ramuan atau melantunkan mantra. Ia adalah Mombolian—tradisi pengobatan adat MHA Bobongko yang selama ribuan tahun menjaga kesehatan komunitas, merawat keseimbangan antara manusia dengan alam, dan menjadi lem bagi kohesi sosial yang terus tergerus zaman.
Namun ironi terbesar berada di sini: di era ketika negara gencar membangun sistem kesehatan modern dan melindungi hak kekayaan intelektual, pengetahuan pengobatan adat yang telah terbukti efektif secara turun-temurun justru dibiarkan berada dalam kekosongan hukum. Ia diakui secara normatif, tetapi tidak dilindungi secara efektif. Ia disebut dalam undang-undang, tetapi tidak menyentuh realitas di lapangan. Ia adalah warisan budaya takbenda yang dijamin konstitusi, tetapi perlahan-lahan kehilangan pewarisnya.
Bagi masyarakat adat Bobongko yang bermukim di empat desa—Tumbulawa, Lembanato, Matobiai, dan Titiri Popolion—di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, Mombolian bukan sekadar tradisi pengobatan. Ia adalah sistem pengetahuan yang utuh, identitas kultural yang membedakan mereka dari komunitas lain, dan kedaulatan atas kesehatan yang kini berada di ambang kepunahan. Apa yang salah dengan kerangka hukum kita? Mengapa ia gagal melindungi warisan yang tak ternilai ini?
Memahami Mombolian: Sistem Pengetahuan yang Hidup
Dalam kosmologi MHA Bobongko, sakit tidak pernah dipahami semata-mata sebagai gangguan fisik. Ia adalah ketidakseimbangan—antara manusia dengan alam, antara individu dengan komunitas, antara yang kasat mata dengan yang gaib. Mombolian hadir sebagai sistem pengetahuan yang holistik, di mana seorang Sando tidak hanya meracik ramuan dari dedaunan hutan, tetapi juga membaca tanda-tanda alam, melantunkan mantra yang menyimpan kearifan leluhur, dan memulihkan relasi sosial yang retak.
Ritus pengobatan ini melibatkan doa, mantra, ramuan, dan keyakinan kolektif. Ia tumbuh dari sistem pengetahuan yang memahami relasi manusia dengan alam, dengan roh leluhur, dan dengan keseimbangan kosmos. Dalam ritual Mombolian, gong dipukul, mantra dilantunkan, dan topu vlia (asisten) membantu proses penyembuhan. Ini bukan sekadar ritual; ini adalah sistem pengetahuan yang utuh yang telah menjaga MHA Bobongko selama ribuan tahun.
Enam maestro pengetahuan masih menjadi penjaga api tradisi ini: Salinomo Sampalai (69 tahun), Sumrin (62 tahun), Narco Lasamang, Naning Bakir, Galib Labatjo, dan Sudirman Djudirahi. Mereka mewarisi pengetahuan tentang ramuan obat dari hutan bakau dan hutan sagu, tentang mantra yang hanya boleh dilantunkan pada waktu-waktu tertentu, tentang hubungan antara sakit fisik dan ketidakseimbangan spiritual. Namun usia mereka terus bertambah, sementara generasi penerus semakin jarang yang berminat mewarisi pengetahuan ini.
Hukum Inklusi Progresif: Sebuah Perspektif Baru
Untuk memahami mengapa hukum gagal melindungi Mombolian, kita perlu melihat dari perspektif yang berbeda—perspektif Hukum Inklusi Progresif. Ini adalah kerangka berpikir yang memadukan tiga aliran utama: legal pluralism yang mengakui bahwa hukum negara bukan satu-satunya hukum yang hidup dalam masyarakat; responsive law yang menekankan kemampuan hukum beradaptasi dengan perubahan sosial; dan hukum progresif yang menempatkan hukum sebagai institusi yang melayani manusia, bukan sebaliknya.
Dalam perspektif ini, Mombolian bukan sekadar objek yang perlu dilindungi. Ia adalah living law—hukum yang hidup—yang memiliki legitimasi sendiri, yang telah terbukti mampu menjaga keseimbangan ekologis dan sosial MHA Bobongko jauh sebelum negara hadir dengan segala perangkat hukumnya. Tugas negara bukanlah menggantikan sistem ini dengan rezim hukum modern yang eksklusif, melainkan mengakui, menghormati, dan memberikan ruang bagi sistem ini untuk terus hidup dan berkembang.
Namun, apa yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Negara hadir dengan kerangka hukum yang fragmentaris, sektoral, dan cenderung mengabaikan realitas sosiologis masyarakat adat. Akibatnya, Mombolian berada dalam kekosongan hukum yang mematikan.
Kekosongan Hukum yang Mematikan
Apa yang terjadi pada Mombolian di hadapan hukum Indonesia? Mari kita telusuri secara sistematis.
Pada tingkat konstitusi, Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun, frasa “sepanjang masih hidup” menjadi senjata bermata dua. Ia multitafsir dan sering menjadi dasar penundaan pengakuan. Dari sekitar 50-70 juta jiwa masyarakat adat di Indonesia, baru 47 daerah yang
memiliki Perda pengakuan MHA. RUU MHA yang telah masuk Prolegnas 2026 setelah 16 tahun pembahasan menunjukkan betapa lambatnya komitmen legislasi terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pada tingkat undang-undang, UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengakui pengetahuan tradisional dan ritus sebagai Objek Pemajuan Kebudayaan. Namun, mekanisme pencatatan dan perlindungan yang operasional belum tersedia. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 39 menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional dipegang oleh Negara. Namun, Peraturan Pemerintah pelaksana Pasal 39 ayat (4) belum diterbitkan hingga kini— menciptakan kekosongan hukum pada tingkat peraturan pelaksana yang membuat amanat undang-undang tidak dapat dijalankan.
Pada tingkat kebijakan daerah, situasinya tidak kalah memprihatinkan. Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2017 hanya mengakui MHA Tau Taa Wana, sementara setidaknya ada empat entitas MHA di kabupaten yang belum diakui, termasuk Bobongko. Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 membuka peluang pengakuan MHA lintas kabupaten, namun MHA Bobongko yang berada dalam satu kabupaten tidak otomatis masuk kewenangan provinsi.
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tahun 1992— yang menyatakan seluruh tanah bekas swapraja sebagai tanah negara—masih berlaku hingga kini. Selama 34 tahun, kebijakan yang inkonstitusional ini menjadi sumber utama pengabaian hak ulayat MHA di Sulawesi Tengah, termasuk hak atas hutan bakau dan hutan sagu Bobongko yang menjadi sumber bahan baku Mombolian.
Ketika Hukum Menjadi Penghalang, Bukan Pelindung
Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, yang terjadi pada Mombolian bukan sekadar kekosongan hukum (rechtsvacuum), tetapi kegagalan sistemik dalam mengakui pluralitas hukum. Hukum negara hadir dengan klaim monopoli, sementara living law yang telah ada ribuan tahun diabaikan. Akibatnya, Mombolian tidak hanya kehilangan perlindungan, tetapi juga kehilangan legitimasi di hadapan sistem hukum formal.
Perhatikan ironi ini: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Namun, implementasinya masih jauh dari harapan. Dari potensi 32,3 juta hektare hutan adat, baru 333.687-400.000 hektare (kurang dari 1,3 persen) yang ditetapkan. Hutan bakau (Wakatan Pogaluman) dan hutan sagu (Gonggan Pogaluman) MHA Bobongko yang menjadi sumber bahan baku Mombolian belum ditetapkan sebagai hutan adat, meskipun telah memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021.
Perhatikan juga ironi ini: Negara melalui UU Nomor 28 Tahun 2014 mengklaim memegang Hak Cipta atas Ekspresi Budaya Tradisional. Namun, tanpa mekanisme operasional, klaim ini hanya tinggal klaim. Pengetahuan tradisional Bobongko— garam bakau (Bure nu Bakat), tradisi Mombolian, anyaman Timbanan—tidak pernah didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Akibatnya, mereka rentan terhadap biopiracy seperti yang dialami masyarakat San di Afrika Selatan dalam kasus hoodia, atau masyarakat Amazon dalam kasus ayahuasca.
Membangun Hukum yang Merangkul
Apa yang diperlukan untuk menyelamatkan Mombolian dari ambang kepunahan? Bukan sekadar nostalgia terhadap masa lalu, bukan pula penolakan buta terhadap
modernitas. Yang diperlukan adalah transformasi paradigma—dari hukum yang menundukkan menjadi hukum yang merangkul, dari hukum yang monopoli menjadi hukum yang inklusif, dari hukum yang kaku menjadi hukum yang responsif.
Pertama, pengakuan Masyarakat Hukum Adat Bobongko sebagai subjek hukum. Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, pengakuan ini harus bersifat konstitutif, bukan sekadar deklaratif. Negara tidak perlu “memberikan” pengakuan; cukup mengkonfirmasi realitas sosiologis yang telah ada. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bobongko harus segera diterbitkan. Pengakuan ini akan memberikan legal standing bagi Bobongko untuk mengajukan hak-hak mereka, termasuk hak atas hutan adat dan hak atas pengetahuan tradisional.
Kedua, pendaftaran pengetahuan tradisional Bobongko sebagai Kekayaan Intelektual Komunal. Portal pendaftaran di dgip.go.id tersedia dan gratis. Pendaftaran garam bakau (Bure nu Bakat), tradisi Mombolian, dan anyaman Timbanan harus segera dilakukan. Ini adalah langkah preventif terhadap biopiracy dan bentuk pengakuan bahwa pengetahuan tradisional adalah kekayaan bangsa yang harus dilindungi.
Ketiga, penetapan hutan adat Bobongko. Wakatan Pogaluman (hutan bakau bersama) dan Gonggan Pogaluman (hutan sagu bersama) harus ditetapkan sebagai hutan adat. Penetapan ini tidak hanya melindungi sumber daya alam yang menjadi basis pengetahuan tradisional, tetapi juga mengakui bahwa sistem pengelolaan hutan berbasis adat—seperti bayan (hukum buka-tutup) dan peran Talenga— adalah bentuk kearifan lokal yang setara dengan ilmu pengetahuan modern.
Keempat, adaptasi mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) untuk perlindungan pengetahuan tradisional. Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012 tentang FPIC yang dirancang untuk program REDD+ dapat diadaptasi untuk memastikan bahwa pemanfaatan pengetahuan tradisional Bobongko oleh pihak luar dilakukan dengan persetujuan bebas berdasarkan informasi awal tanpa paksaan. Ini adalah implementasi dari prinsip bahwa masyarakat adat adalah subjek, bukan objek, dalam setiap kebijakan yang memengaruhi kehidupan mereka.
Kelima, pencabutan kebijakan inkonstitusional. Surat Edaran Gubernur 1992 dan SK Gubernur 1993 harus dicabut karena secara fundamental bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UUPA Pasal 3, Putusan MK 35, dan Perda Provinsi No. 12/2025. Selama 34 tahun, kebijakan ini menjadi sumber utama pengabaian hak ulayat MHA di Sulawesi Tengah. Pencabutannya adalah langkah awal menuju rekonsiliasi historis.
Epilog: Hukum untuk Manusia, Bukan Manusia untuk Hukum
Mombolian adalah warisan yang tidak dapat digantikan oleh teknologi medis secanggih apa pun. Ia menyimpan kearifan tentang relasi antara manusia dan alam, tentang kesehatan yang tidak hanya fisik tetapi juga spiritual dan sosial, tentang komunitas yang tidak hanya kumpulan individu tetapi kesatuan yang saling menguatkan.
Ketika kita kehilangan Mombolian, kita tidak hanya kehilangan serangkaian ramuan atau mantra. Kita kehilangan cara pandang bahwa penyembuhan adalah urusan kolektif, bahwa alam adalah mitra yang diajak berdialog, bahwa leluhur tidak pernah benar-benar meninggalkan kita. Kita kehilangan sistem pengetahuan yang telah menjaga MHA Bobongko selama ribuan tahun.
Satjipto Rahardjo, penggagas hukum progresif, mengajarkan bahwa hukum adalah untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Dalam konteks Mombolian, ini berarti bahwa kerangka hukum yang kita bangun harus melayani kebutuhan masyarakat adat untuk melestarikan pengetahuan mereka, bukan sebaliknya—memaksa pengetahuan mereka menyesuaikan diri dengan kerangka hukum yang kaku dan tidak responsif.
Negara, dengan segala instrumen hukum yang dimilikinya, sebenarnya memiliki kapasitas untuk melindungi. Pertanyaannya bukan pada kemampuan, tetapi pada kemauan. Apakah kita akan membiarkan Mombolian menjadi catatan kaki dalam sejarah kesehatan Sulawesi Tengah, sekadar entri dalam museum pengetahuan yang sudah mati? Ataukah kita akan mengambil langkah berani untuk membangun hukum yang merangkul—hukum yang mengakui pluralitas, yang responsif terhadap perubahan, dan yang menempatkan manusia sebagai pusat dari segala pertimbangan?
Waktu tidak berpihak pada mereka yang menunda. Setiap hari, seorang maestro pengetahuan wafat tanpa sempat mewariskan seluruh pengetahuannya. Setiap hektare hutan yang beralih fungsi adalah hilangnya puluhan jenis tanaman obat yang belum sempat didokumentasikan. Setiap kebijakan yang abai terhadap pengetahuan adat adalah sumbangan bagi kepunahan yang tidak akan pernah bisa dikembalikan.
Mombolian berada di persimpangan. Hukum dapat menjadi alat penyelamatan, atau ia dapat menjadi bagian dari kepunahan. Pilihan ada di tangan kita semua. Dan pilihan itu, dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, haruslah berpihak pada kehidupan—pada pengetahuan yang hidup, pada masyarakat yang menjaganya, pada masa depan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah tahun 1992 yang menyatakan seluruh tanah bekas swapraja sebagai tanah negara masih berlaku hingga kini. Selama 34 tahun, kebijakan yang inkonstitusional ini menjadi sumber utama pengabaian hak ulayat MHA di Sulawesi Tengah, termasuk hak atas hutan bakau (Wakatan Pogaluman) dan hutan sagu (Gonggan Pogaluman) MHA Bobongko. Kebijakan ini bertentangan dengan UUD 1945, UUPA, Putusan MK 35, dan Perda Provinsi No. 12/2025. Pencabutannya adalah langkah awal menuju rekonsiliasi historis.” Quotes_mhr.
“Abdurrasyid Languha, pegiat pelestarian budaya Bobongko, mengingatkan: ‘Pengetahuan ini ibarat mutiara yang tertimbun lumpur. Jika tak segera diselamatkan, ia akan hilang ditelan zaman.’ Peringatan ini bukan sekadar retorika. Di tengah gemericik ombak Kepulauan Togean, suara MHA Bobongko harus terus terdengar—bukan sebagai gema masa lalu, tetapi sebagai nyanyian harapan untuk generasi mendatang. Hukum dapat menjadi alat penyelamatan, atau ia dapat menjadi bagian dari kepunahan. Pilihan ada di tangan kita semua. Dan dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, pilihan itu haruslah berpihak pada kehidupan.” Quotes_mhr.






