Menyudahi Warisan Kolonial: Tiga Dekade Pengingkaran Hak Ulayat Sepuluh Masyarakat Hukum Adat Sulawesi Tengah

Pengingkaran Hak Ulayat
Pengingkaran Hak Ulayat (Dok. MHR Tampubolon)

Oleh: Mhr. Tampubolon

“Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun di Sulawesi Tengah, Surat Edaran Gubernur 1992 telah berfungsi sebagai ‘penghalang konstitusional’—sebuah produk hukum era pra-reformasi yang secara sistematis menghambat implementasi amanat konstitusi bagi MHA Ngata Toro, MHA Marena, MHA Moa di Sigi, hingga MHA Nggolo yang tersebar di berbagai penjuru bumi Tadulako”

A. Pendahuluan: Tiga Dekade yang Tak Kunjung Usai

Tiga puluh empat tahun sudah Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tanggal 31 Agustus 1992 dan Keputusan Gubernur Nomor 592.2/33/1993 tanggal 27 Januari 1993 menjadi dasar administrasi pertanahan di Sulawesi Tengah.

Dua dokumen hukum yang lahir di era sebelum reformasi ini—dengan tegas menyatakan bahwa seluruh wilayah bekas swapraja di Sulawesi Tengah adalah tanah negara—masih menjadi pedoman hingga saat ini.

Dampaknya? Ribuan hektare tanah ulayat MHA telah beralih status, kemudian dilepaskan kepada perusahaan perkebunan, pertambangan, dan proyek pembangunan lainnya.

Sepuluh Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah telah merasakan dampak kebijakan diskriminatif ini. MHA Tau Taa Wana yang telah diakui melalui Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11/2017 namun masih berhadapan dengan fragmentasi wilayah adat lintas kabupaten.

Bacaan Lainnya

MHA Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara yang kehilangan tanah adatnya melalui proses jual beli yang difasilitasi aparat desa sejak 1997. MHA Bobongko di Kepulauan Togean yang mengelola Wakatan Pogaluman dan Gonggan Pogaluman selama berabad-abad namun kehilangan sumber air bersih ketika perusahaan HPH PT. GOBEL beroperasi pada tahun 1980 hingga awal tahun 1990 dan land clearing perkebunan PT. Jayayanti diawal tahun 2000.

MHA Sea-Sea yang tersebar di pesisir Banggai Kepulauan Sulawesi Tengah kehilangan akses terhadap wilayah pesisir yang selama ini menjadi sumber penghidupan. MHA Ngata Toro yang telah diakui melalui SK Bupati Sigi No. 189-324 Tahun 2018 dengan luas wilayah adat 23.860 hektar yang beririsan dengan Kabupaten Poso.

MHA Marena yang tanah adatnya diambil untuk perkebunan cengkeh pada 1970-an—dua dekade sebelum SE 1992 diterbitkan—dan kemudian dikukuhkan oleh kebijakan tersebut.

MHA Moa yang telah diakui melalui SK Bupati Sigi No. 189-323 Tahun 2018 dengan luas wilayah adat 34.484,24 hektar yang beririsan dengan Kabupaten Poso. MHA Nggolo yang baru diakui melalui SK Gubernur No. 400.6.2.2/7/04h-G.8/2026 tanggal 6 Maret 2026 dengan luas wilayah adat 7.609,84 hektar yang melintasi tiga kabupaten. Dan MHA To Po Tara Ngapa Vatutela di Kota Palu yang hingga kini masih memperjuangkan pengakuan formal.

Sepuluh Masyarakat Hukum Adat ini memiliki kesamaan: mereka adalah volksgemeenschappen—masyarakat hukum adat yang hak asal usulnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka—bukan zelfbesturende landschappen yang haknya berasal dari perjanjian dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Namun, SE Gubernur 1992 menyamakan keduanya dan mengklaim seluruh tanah bekas swapraja sebagai tanah negara. Inilah akar ketidakadilan yang berlangsung selama 34 tahun.

B. Dekonstruksi Kebijakan: Kesalahan Kategorisasi yang Fundamental

Surat Edaran Gubernur 1992 menyatakan dengan tegas: “Berdasarkan Undang-Undang No. 29 Tahun 1959 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi dan Undang-Undang No. 13 Tahun 1961 tentang Pembentukan Propinsi Sulawesi Tengah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, daerah Propinsi Sulawesi Tengah adalah bekas Swapreja.”

Keputusan Gubernur 1993 kemudian melengkapi SE tersebut dengan menetapkan “Bentuk dan isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan atas tanah” yang hanya mengakui hak individual—dalam format yang memungkinkan peralihan hak secara individual—sama sekali mengabaikan sistem tenurial komunal yang menjadi ciri khas MHA.

Apa yang salah dari kebijakan ini? Jawabannya terletak pada kesalahan kategorisasi fundam ental yang mengabaikan perbedaan antara zelfbesturende landschappen dan volksgemeenschappen. Penjelasan Pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen secara tegas membedakan dua kategori pemerintahan asli di Indonesia.

Zelfbesturende landschappen (pemerintahan swapraja) adalah wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri yang haknya berasal dari perjanjian dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.

Sementara volksgemeenschappen (masyarakat hukum adat) adalah MHA yang memiliki hak asli atas wilayah adatnya yang telah ada jauh sebelum kolonialisme datang. Contoh volksgemeenschappen dalam penjelasan Pasal 18 adalah nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang.

KeSepuluh Masyarakat Hukum Adat ini—MHA Lipu Boano, Tau Taa Wana, Wana Posangke, Bobongko, Sea-Sea, Ngata Toro, Marena, Moa, Nggolo, dan To Po Tara Ngapa Vatutela—termasuk dalam kategori volksgemeenschappen.

Mereka adalah MHA yang hak asal usulnya telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka, dan tidak pernah menjadi bagian dari struktur swapraja kolonial. Namun, SE Gubernur 1992 menyamakan seluruh wilayah bekas swapraja sebagai tanah negara, mengabaikan perbedaan fundamental ini.

C. Sepuluh Komunitas, Satu Ketidakadilan: Narasi dari Tanah (Tenurial) yang Dirampas

MHA Tau Taa Wana—diakui melalui Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11/2017—adalah contoh ironis dari pengakuan yang setengah hati. Mereka memiliki wilayah adat Lipu Mpoa yang melintasi Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Banggai.

Pengakuan melalui Perda Kabupaten tidak cukup untuk mengakui wilayah lintas kabupaten ini. SE 1992 memperparah kondisi dengan mengklaim seluruh wilayah sebagai tanah negara. Akibatnya, pengusulan hutan adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhambat.

MHA Wana Posangke di Kabupaten Morowali Utara kehilangan tanah adat mereka melalui proses jual beli yang difasilitasi aparat desa dengan bujukan kesejahteraan. Proses perpindahan tanah berlangsung sejak PT KLS masuk di dataran Taronggo pada tahun 1997—lima tahun setelah SE Gubernur 1992 diterbitkan.

Tanah-tanah yang sesungguhnya bagian dari tanah adat Tau Taa Wana berpindah tangan, sebagian besar tidak melalui transaksi jual beli melainkan penyerobotan atau klaim sepihak.

MHA Lipu Boano di pesisir Parigi Moutong—yang akan kita bahas lebih mendalam—hidup dalam ketegangan abadi di kawasan Suaka Margasatwa Tanjung Santigi. Wilayah yang telah digarap secara turun-temurun sebagai kebun cengkeh dan kelapa, serta menjadi lokasi pondok-pondok penduduk, tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 99/Menhut-II/2005.

Ironisnya, ketika masyarakat hukum adat berjuang untuk pengakuan hak ulayat melalui jalur yang ditentukan Surat Edaran 1992, mereka dihadapkan pada paradoks: wilayah yang mereka klaim justru berada di dalam kawasan yang dilindungi negara, sehingga pengakuan hak ulayat dianggap mustahil tanpa pencabutan status kawasan konservasi terlebih dahulu.

Tradisi pengobatan adat Mantaok yang menjadi sistem pengetahuan holistik MHA Lipu Boano kini terancam karena akses terhadap tanaman obat di hutan bakau Tanjung Santigi dibatasi oleh keberadaan BKSDA.

MHA Bobongko di Kepulauan Togean mengelola Wakatan Pogaluman (hutan bakau bersama) dengan sistem klasifikasi 6 jenis mangrove—Wakatan Lolap, Wakatan Bambar, Wakatan Moanenyo, Wakatan Bonenyo, Wakatan Sompanyo, Wakatan Lampanyo—dan Gonggan Pogaluman (hutan sagu bersama) dengan sistem Bayan yang telah berlangsung selama berabad-abad.

Populasi mereka sekitar 1.057 jiwa yang tersebar di tujuh desa. Namun, hak ulayat mereka tidak diakui karena lahir di “tanah bekas swapraja”. Akibatnya, mereka kehilangan sumber air bersih ketika perusahaan tambang nikel PT Arthaindo Jaya Abadi beroperasi pada 2012 dengan izin yang diterbitkan berdasarkan status “tanah negara”.

MHA Sea-Sea yang tersebar di pesisir Sulawesi Tengah memiliki pengetahuan navigasi laut dan pengelolaan sumber daya pesisir yang diwariskan turun-temurun. Mereka juga menjadi korban kebijakan pertanahan yang mengklaim wilayah pesisir sebagai tanah negara, membatasi akses mereka terhadap sumber daya laut yang selama ini menjadi sumber penghidupan.

MHA Ngata Toro di Kabupaten Sigi—diakui melalui SK Bupati Sigi No. 189-324 Tahun 2018 dengan luas wilayah adat 23.860 hektar—memiliki sistem peradilan adat yang mengatur berbagai tindak pidana adat: Nebuolohi (perselingkuhan), Nepatehi (pembunuhan), Mangio (pencurian), Halam mbivi (salah bicara), To pojampa (perambah hutan), Nerumuti (pencemaran fasilitas umum), Nohihala/Nobungka (perkelahian). Mereka juga dikenal dengan tradisi Nanjayo—berjalan mendatangi saudara yang butuh bantuan.

Namun, pengakuan atas hak ulayat mereka tidak menghalangi klaim negara atas tanah mereka berdasarkan SE 1992. Wilayah adat mereka yang beririsan dengan Kabupaten Poso semakin memperumit upaya pengakuan penuh.

MHA Marena di Kabupaten Sigi kehilangan tanah adat mereka melalui kebijakan yang lebih tua—Proyek Rehabilitasi Lahan Kritis pada 1970-1975 yang kemudian berubah menjadi perkebunan cengkeh milik Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah (PD-SULTENG).

Proses pembebasan tanah tidak transparan, disertai intimidasi dan stigma terhadap mereka yang menolak menyerahkan lahan. SE 1992 kemudian memperkuat klaim negara atas tanah yang telah diambil tersebut, menjadikan perampasan yang terjadi dua dekade sebelumnya seolah-olah sah secara hukum.

MHA Moa—diakui melalui SK Bupati Sigi No. 189-323 Tahun 2018 dengan luas wilayah adat 34.484,24 hektar—memiliki sistem zonasi adat yang canggih: Pongataa (pemukiman), Polidaa (sawah), Pampa (kebun campuran), Bonea (ladang), Oma (bekas ladang berbagai usia), Ko’olo (kawasan hutan yang dicagarkan), Ponulu (hutan primer), Wana (zona inti), dan Wanangkiki (hutan pegunungan atas).

Namun, wilayah adat mereka yang beririsan dengan Kabupaten Poso menghadapi hambatan pengakuan yang sama dengan Ngata Toro. SE 1992 memperparah kondisi ini dengan mengklaim seluruh wilayah sebagai tanah negara.

MHA Nggolo di Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu adalah komunitas yang paling beruntung—mereka mendapatkan pengakuan melalui SK Gubernur No. 400.6.2.2/7/04h-G.8/2026 tanggal 6 Maret 2026.

SK ini mengakui luas wilayah adat seluas 7.609,84 hektar, falsafah hidup “Indoku Dunia, Umaku Langi” (Dunia adalah Ibu, Langit adalah Bapak), sistem pembagian ruang adat yang canggih (pangale mbongo, pangale ntua, pangale, ova ntua, ova, olo, bonde, tinalu, boya, lompu), dan struktur kelembagaan adat yang lengkap. Namun, mereka tetap menghadapi ancaman karena SE 1992 dan SK 1993 masih berlaku.

MHA To Po Tara Ngapa Vatutela di Kota Palu adalah komunitas yang paling tragis—hingga kini mereka belum mendapatkan pengakuan formal. falsafah hidup mereka : “Tana eva bainongga, laranggayu eva papangga, isema mombaja’asi tana ante laranggayu, eva nompatesi kami…” (Tanah adalah ibu kami, Hutan adalah bapak kami, siapapun yang merusak tanah dan hutan kami, sama dengan membunuh kami).

SE 1992 dan SK 1993 terus digunakan untuk mengklaim tanah mereka sebagai tanah negara, sementara upaya pengakuan mereka terhambat oleh berbagai kendala administratif.

D. Inkonstitusionalitas Kebijakan: Tinjauan Normatif

Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, hukum harus dipahami sebagai institusi yang melayani manusia (law for human beings), bukan sebaliknya. Satjipto Rahardjo, penggagas hukum progresif, mengingatkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang membebaskan, bukan menindas.

Pertama, SE Gubernur 1992 bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sepuluh komunitas ini membuktikan bahwa mereka “masih hidup”—MHA Tau Taa Wana telah diakui melalui Perda, tradisi pengobatan adat dalam ritual Mantaok hadir sebagai respons holistik dalam tradisi MHA Lipu Boano MHA Bobongko masih mempraktikkan ritual Mombolian, MHA Ngata Toro masih menjalankan peradilan adat, MHA Nggolo memiliki falsafah hidup yang diwariskan, MHA Moa memiliki sistem zonasi adat yang canggih. Mereka semua “sesuai dengan perkembangan masyarakat”—mereka beradaptasi dengan modernitas tanpa meninggalkan akar budaya mereka.

Kedua, kebijakan ini bertentangan dengan Pasal 3 UUPA No. 5/1960 yang mengakui hak ulayat sepanjang masih ada. SE 1992 mengabaikan frasa “sepanjang pada kenyataannya masih ada” dengan mengklaim bahwa semua hak ulayat telah hapus karena status bekas swapraja. Ini adalah interpretasi yang keliru dan bertentangan dengan semangat UUPA yang ingin mengakui hak ulayat, bukan menghapusnya.

Ketiga, kebijakan ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara. Mahkamah dengan tegas menyatakan bahwa penguasaan tanah/hutan ada pada perorangan, Masyarakat Hukum Adat (secara kolektif dengan hak ulayat), dan negara. Wewenang negara dibatasi oleh wewenang Masyarakat Hukum Adat.

Keempat, kebijakan ini bertentangan dengan semangat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta berbagai keputusan kepala daerah yang telah mengakui MHA seperti Tau Taa Wana (Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 11/2017), Ngata Toro (SK Bupati Sigi No. 189-324/2018), Moa (SK Bupati Sigi No. 189-323/2018), dan Nggolo (SK Gubernur No. 400.6.2.2/7/04h-G.8/2026).

E. Perspektif Hukum Inklusi Progresif: Menuju Rekonsiliasi Historis

Hukum Inklusi Progresif menawarkan kerangka untuk keluar dari kebuntuan yang diciptakan oleh warisan kolonial ini. Kerangka ini dibangun di atas tiga pilar utama: pluralisme hukum, hukum responsif, dan hukum untuk manusia.

Pertama, pluralisme hukum. Hukum negara harus mengakui keberadaan sistem hukum adat sebagai living law yang setara, bukan sebagai subordinat. Sepuluh komunitas ini memiliki sistem hukum adat yang telah terbukti menjaga kelestarian lingkungan selama berabad-abad: sistem Bayan Bobongko, sistem zonasi adat Ngata Toro dan Moa, falsafah “Indoku Dunia, Umaku Langi” MHA Nggolo, demikian pula falsafah hidup MHA To Po Tara Ngapa Vatutela: “Tana Ntotu’angga pombaboli (pusaka) ntotu’angga, naupa jamo ivenu kapakasi nu tuvungga, kami tamalai dako ri ngapangga, apa tanangga’i tana mpasanggani… (Tanah leluhur kami, warisan leluhur kami, bagaimanapun melaratnya hidup kami, kami tidak akan meninggalkan tanah kami karena tanah ini adalah tanah ulayat kami).

Kedua, hukum responsif. Hukum harus mampu beradaptasi dengan perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat. SE 1992 dan SK 1993 adalah produk hukum yang lahir di era Orde Baru, di mana negara ditempatkan di atas segalanya. Hukum responsif menuntut bahwa kebijakan yang tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia harus dicabut.

Ketiga, hukum untuk manusia. Hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya. Ketika SE 1992 dan SK 1993 digunakan untuk merampas tanah ulayat MHA, hukum tidak melayani manusia tetapi melayani kepentingan negara dan korporasi.

F. Rekomendasi dan Call to Action

Pertama, pencabutan segera SE Gubernur 1992 dan SK Gubernur 1993. Gubernur Sulawesi Tengah harus menerbitkan peraturan gubernur yang mencabut kedua kebijakan ini dengan tegas menyatakan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, UUPA, Putusan MK 35, dan Perda Provinsi No. 12/2025. Pencabutan ini harus dilakukan dalam waktu 6 bulan.

Kedua, restitusi bagi MHA yang tanahnya telah dirampas. Pemerintah harus menyediakan mekanisme restitusi bagi MHA yang tanah ancestralnya telah dirampas berdasarkan SE 1992 dan SK 1993. Restitusi dapat berupa pengembalian tanah atau kompensasi yang adil.

Ketiga, pengakuan formal seluruh MHA yang belum diakui. Mengikuti jejak pengakuan MHA Nggolo, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah harus segera memproses pengakuan MHA Bobongko, Sea-Sea, Marena, dan To Po Tara Ngapa Vatutela melalui mekanisme yang sama.

Keempat, harmonisasi regulasi untuk wilayah adat lintas kabupaten. Perda Provinsi No. 12/2025 harus direvisi untuk mengakomodasi wilayah adat yang melintasi batas administratif kabupaten, seperti yang dialami Tau Taa Wana, Ngata Toro, dan Moa.

Kelima, integrasi wilayah adat ke dalam RTRW. Peta wilayah adat yang telah diakui—seperti Nggolo, Ngata Toro, Moa, Tau Taa Wana—harus menjadi dasar untuk mencantumkan wilayah adat ke dalam perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dan Provinsi.

G. Penutup: Menyudahi Warisan Kolonial

Tiga puluh empat tahun adalah waktu yang sangat panjang bagi sebuah ketidakadilan. Selama tiga dekade lebih, SE Gubernur 1992 dan SK Gubernur 1993 telah menjadi instrumen legalisasi perampasan tanah ulayat MHA di Sulawesi Tengah. Sepuluh komunitas—Tau Taa Wana, Wana Posangke, Bobongko, Sea-Sea, Ngata Toro, Marena, Moa, Nggolo, dan To Po Tara Ngapa Vatutela—telah merasakan dampaknya.

Masing-masing memiliki sistem pengetahuan dan kearifan lokal yang unik: sistem Bayan dan klasifikasi mangrove Bobongko, falsafah “Indoku Dunia, Umaku Langi” Nggolo, sistem zonasi adat Ngata Toro dan Moa, peradilan adat yang mengatur berbagai tindak pidana. Namun, mereka disatukan oleh satu ketidakadilan: hak asal usul mereka tidak diakui karena lahir di “tanah bekas swapraja”.

Dalam perspektif Hukum Inklusi Progresif, pencabutan SE 1992 dan SK 1993 bukan sekadar langkah administratif. Ia adalah bentuk rekognisi—pengakuan bahwa selama 34 tahun negara telah salah, bahwa hak asal usul MHA tidak dapat dihapus oleh surat edaran, bahwa hukum harus melayani manusia, bukan sebaliknya.

Akhirnya, menjaga hak ulayat MHA berarti menjaga Indonesia sebagai rumah bersama yang menghormati keragaman budaya dan kearifan lokal. Seperti falsafah MHA Nggolo: “Indoku Dunia, Umaku Langi”—Dunia adalah Ibu, Langit adalah Bapak.

Seperti pesan Salinomo Sampalai, juru kunci Gunung Benteng Bobongko: “Gunung ini bukan milik saya. Ia milik leluhur dan anak cucu. Kalau ia marah, laut pun ikut murka.

Demikian pula falsafah MHA To Po Tara Ngapa Vatutela: “Tana eva bainongga, laranggayu eva papangga, isema mombaja’asi tana ante laranggayu, eva nompatesi kami” (Tanah adalah ibu kami, Hutan adalah bapak kami, siapapun yang merusak tanah dan hutan kami, sama dengan membunuh kami). Sudah saatnya negara mendengarkan suara kearifan ini dan menyudahi warisan kolonial yang telah berlangsung 34 tahun.

“Mencabut Surat Edaran Gubernur 1992 bukan sekadar tindakan administratif. Ia adalah pernyataan politik bahwa era baru telah dimulai—era di mana negara hadir sebagai pelindung hak ulayat, bukan penghalang; sebagai mitra setara MHA Tau Taa Wana, MHA Wana Posangke, MHA Bobongko, MHA Lipu Boano, MHA Sea-Sea, MHA Ngata Toro, MHA Marena, MHA Moa, MHA Nggolo, dan MHA Topo Tara Ngapa Vatutela; bukan sebagai ‘tuan tanah tipe IV’ yang mewarisi praktik kolonial dalam balutan birokrasi modern. Tiga dekade penantian sudah cukup, sudah saatnya warisan kolonial ini benar-benar diakhiri”

H. Referensi

  1. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/4117/Ro.Huk tanggal 31 Agustus 1992 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Pertanahan.
  2. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 592.2/33/1993 tanggal 27 Januari 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Penyerahan Hak Penguasaan atas Tanah.
  3. Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen.
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18B ayat (2).
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (2013), par. 3.2-3.5.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Masyarakat Hukum Adat Tau Taa Wana.
  9. Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 400.6.2.2/7/04h-G.8/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat Nggolo.
  10. Keputusan Bupati Sigi Nomor 189-324 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat To Kulawi Moma di Ngata Toro.
  11. Keputusan Bupati Sigi Nomor 189-323 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat To Kulawi Uma di Moa.
  12. Abdurrasyid Languha, “FGD Merajut Kembali Kearifan Suku Bobongko,” Sulteng Raya, April 3, 2025.
  13. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia (Yogyakarta: Genta Publishing, 2020).
  14. Yael Stefany, “Cerita MHA Desa Marena Rebut Kembali Tanah Adat,” Estungkara.Id, 2023.
  15. Naskah Akademik Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Sulawesi Tengah, 2025.
  16. Ahmad Yusuf, “Lestari Moerdijat Dorong Percepatan Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat untuk Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat,” Pantau, March 13, 2026.
  17. Axel Honneth, The Struggle for Recognition: The Moral Grammar of Social Conflicts, trans. Joel Anderson (Cambridge: MIT Press, 1995).
  18. Cornelis van Vollenhoven, Het Adatrecht van Nederlandsch-Indië (Leiden: E.J. Brill, 1918).
  19. Barend ter Haar, Beginselen en Stelsel van het Adatrecht (Groningen: J.B. Wolters, 1939).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *