Warta Kaili – Kebijakan PNS adil dan akuntabel menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Fasilitasi Harmonisasi yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Parigi Moutong tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pertemuan berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng. Suasananya formal, namun diskusi berjalan terbuka dan konstruktif. Hadir dalam forum itu tim pemrakarsa dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Rapat ini bukan sekadar pembahasan administratif. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang untuk memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan benar-benar berpijak pada hukum, rasional, dan dapat diterapkan secara nyata di lapangan.
Menata Tambahan Penghasilan dengan Prinsip Keadilan
Tambahan penghasilan bagi PNS kerap menjadi perhatian publik. Di satu sisi, kebijakan ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas kinerja aparatur. Di sisi lain, regulasi yang kurang matang berpotensi menimbulkan ketimpangan dan polemik.
Karena itu, harmonisasi menjadi tahap penting. Tim perancang menelaah berbagai aspek krusial, mulai dari dasar hukum pemberian tambahan penghasilan, indikator penilaian kinerja, hingga parameter objektif dalam penghitungan.
Diskusi berkembang pada pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan tambahan penghasilan benar-benar berbasis kinerja, bukan sekadar rutinitas anggaran?
Para peserta sepakat bahwa skema yang disusun harus adil bagi seluruh PNS, tanpa diskriminasi, serta transparan dalam proses penilaiannya. Indikator kinerja perlu terukur, realistis, dan relevan dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing jabatan.
Kebijakan PNS Adil dan Akuntabel Sebagai Tujuan Utama
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa kebijakan tambahan penghasilan tidak boleh dilepaskan dari semangat peningkatan profesionalisme aparatur.
“Kami ingin kebijakan ini mendorong peningkatan profesionalisme dan produktivitas aparatur,” ujarnya dalam forum tersebut.
Menurutnya, kualitas perumusan norma menjadi kunci. Regulasi tidak cukup hanya sah secara hukum. Ia harus implementatif, tidak multitafsir, serta mampu bertahan dalam jangka panjang. Kebijakan yang baik, katanya, adalah kebijakan yang dapat dijalankan dengan konsisten dan diawasi secara objektif.
Pernyataan itu menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah proses penyelarasan yang menentukan kualitas kebijakan publik.
Menghindari Celah dan Menjamin Akuntabilitas
Dalam pembahasan, tim perancang juga menyoroti pentingnya menghindari potensi celah hukum. Ketidakjelasan norma dapat berujung pada perbedaan tafsir di tingkat pelaksana.
Oleh sebab itu, setiap frasa dalam rancangan peraturan dikaji secara cermat. Parameter penghitungan tambahan penghasilan dibahas secara rinci, termasuk mekanisme verifikasi data kinerja dan prosedur administrasi.
Selain itu, rapat turut membahas mekanisme evaluasi berkala. Evaluasi dinilai penting agar kebijakan tidak bersifat statis. Kondisi organisasi, beban kerja, dan dinamika pelayanan publik dapat berubah. Regulasi harus mampu menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.
Pengawasan internal juga menjadi perhatian. Sistem kontrol yang jelas akan membantu mencegah penyimpangan dan memastikan anggaran digunakan secara bertanggung jawab.
Reformasi Birokrasi Dimulai dari Detail Kebijakan
Upaya mewujudkan kebijakan PNS adil dan akuntabel sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah. Reformasi tidak selalu berbentuk langkah besar yang spektakuler. Ia sering kali dimulai dari detail kebijakan yang disusun dengan hati-hati.
Tambahan penghasilan berbasis kinerja, jika dirancang dengan baik, dapat menjadi instrumen perubahan. Aparatur terdorong untuk meningkatkan kualitas kerja karena penghargaan yang diterima berkorelasi dengan kontribusi nyata.
Di sisi lain, keadilan dalam pemberian insentif juga memperkuat rasa kepercayaan di lingkungan kerja. Ketika sistem dinilai transparan dan objektif, motivasi kolektif pun tumbuh.
Bagi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, harmonisasi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan bahwa peraturan kepala daerah yang diterbitkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keselarasan norma akan mempermudah implementasi di lapangan dan meminimalkan risiko sengketa hukum.
Kolaborasi yang Menguatkan Tata Kelola
Rapat fasilitasi ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Sinergi tersebut menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Tim pemrakarsa dari Pemkab Parigi Moutong aktif menyampaikan latar belakang penyusunan rancangan peraturan. Sementara itu, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan normatif dan teknis berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Dialog dua arah ini mencerminkan pendekatan yang partisipatif. Tidak ada dominasi sepihak. Setiap masukan ditimbang dengan argumentasi hukum dan pertimbangan praktis.
Hasilnya bukan hanya dokumen yang lebih rapi secara redaksional, tetapi juga lebih kuat secara substansi.
Harapan untuk PNS dan Pelayanan Publik
Pada akhirnya, kebijakan tambahan penghasilan bukan semata soal angka. Ia menyentuh kesejahteraan aparatur dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Dengan harmonisasi yang matang, diharapkan regulasi yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi PNS di Kabupaten Parigi Moutong. Skema yang adil dan berbasis kinerja akan mendorong aparatur bekerja lebih optimal, sekaligus menjaga integritas sistem.
Langkah ini juga menjadi pesan bahwa setiap kebijakan publik harus melalui proses yang cermat. Keadilan dan akuntabilitas tidak lahir begitu saja. Ia dibangun melalui diskusi, pengujian norma, dan komitmen bersama.
Rapat fasilitasi di Aula Kebangsaan itu mungkin berlangsung dalam ruang tertutup. Namun dampaknya diharapkan terasa luas—hingga ke meja pelayanan, ruang administrasi, dan setiap lini kerja aparatur.
Di situlah esensi kebijakan PNS adil dan akuntabel: menghadirkan sistem yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memberi rasa keadilan bagi mereka yang menjalankannya, serta manfaat bagi masyarakat yang dilayani.***






