MENJEMPUT PENGAKUAN YANG TERTUNDA: REFLEKSI ATAS PANITIA MHA YANG LAHIR SETELAH PERDA BERJALAN

MENJEMPUT PENGAKUAN YANG TERTUNDA
MENJEMPUT PENGAKUAN YANG TERTUNDA. MHR. Tampubolon (Foto: Dok. pribadi MHR. Tampubolon)

Oleh: MHR. Tampubolon*)

“Ketika MHA Sea-sea tidak disebut dalam perda, mereka kehilangan kedudukan untuk dilibatkan dalam mekanisme FPIC. Padahal, dalam RPJMD yang menjadi pedoman pembangunan daerah, tradisi penguburan mayat mereka diakui sebagai potensi wisata—sebuah ironi yang tak tersadari.”. quotes Mhr.(13.03.2026)

Prolog: Ketika Regulasi Berjalan Tanpa Peta Jalan

Pada tanggal 30 Desember 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat resmi diundangkan. Delapan bulan kemudian, tepatnya 21 Maret 2025, Bupati menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.2/620/Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Banggai Kepulauan Periode 2025-2029.

Dua produk hukum ini sejatinya adalah dua sisi dari mata uang yang sama. Perda Nomor 10 Tahun 2024 mengamanatkan pembentukan panitia dalam Pasal 8 ayat (3) dan (5), dengan batas waktu paling lama satu tahun sejak perda diundangkan. Amanat itu dipenuhi oleh SK Bupati 620/2025.

Secara formal, tidak ada yang salah. Panitia dibentuk, susunan keanggotaannya mencakup lintas perangkat daerah dan organisasi masyarakat sipil seperti AMAN, BRWA, hingga JKPP, serta akademisi.

Bacaan Lainnya

Namun, di balik formalitas yang tampak sempurna ini, tersimpan persoalan mendasar. Bagaimana mungkin sebuah perda tentang pengakuan masyarakat hukum adat bisa diundangkan tanpa terlebih dahulu memiliki peta yang jelas tentang siapa saja masyarakat hukum adat yang akan diakui?.

Bagaimana mungkin panitia yang seharusnya menjadi instrumen verifikasi justru dibentuk setelah perda berjalan, bukan sebelumnya? Dan yang lebih problematis: di mana posisi Masyarakat Hukum Adat Sea-sea yang secara historis telah mendiami wilayah pesisir Kabupaten Banggai Kepulauan, ketika perda yang lahir justru tidak secara eksplisit menyebut mereka?

Opini ini hendak membedah problematika hukum dari ketimpangan antara substansi pengakuan masyarakat hukum adat dengan prosedur pembentukan panitia yang justru menunjukkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusi.

Perda Kabupaten Nomor 10 Tahun 2024—Antara Pengakuan dan Peniadaan MHA Sea-sea

A. Substansi Perda dan Kesenjangan Pengakuan

Perda Nomor 10 Tahun 2024 secara tegas mendefinisikan Masyarakat Hukum Adat dalam Pasal 1 angka 1 sebagai “kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai Hukum Adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan/atau sumber daya alam, serta memiliki kelembagaan dalam bentuk Lembaga Adat atau sebutan lainnya.”

Kriteria ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 3, yang mensyaratkan: (a) masyarakat dengan ikatan kesejarahan yang sama dan warganya memiliki perasaan bersama dalam kelompok; (b) memiliki wilayah Hukum Adat yang jelas; (c) memiliki Lembaga Adat; dan (d) memiliki perangkat norma Hukum Adat yang masih ditaati.

Masyarakat Sea-sea adalah komunitas adat yang secara turun-temurun mendiami wilayah pesisir di Kecamatan Bulagi Selatan, Bulagi, dan Bulagi Utara. Mereka memiliki struktur kelembagaan adat yang jelas, hukum adat yang mengatur tata kelola sumber daya laut dan pesisir, serta wilayah adat yang secara historis telah diakui oleh komunitas sekitarnya.

Tradisi penguburan mayat yang disebut dalam dokumen RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan 2025-2029 sebagai potensi wisata budaya, sejatinya merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem kepercayaan dan praktik adat masyarakat Sea-sea.

Keberadaan MHA Sea-sea juga diakui dalam dokumen perencanaan daerah. Dalam RPJMD, disebutkan bahwa “Tradisi Penguburan Mayat” merupakan objek daya tarik wisata di Kecamatan Bulagi Selatan, bersama dengan makam-makam kuno seperti Makam Raja Dallu, Makam Raja Boas, dan Makam Lipuadino. Makam-makam ini adalah situs-situs sakral yang dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat Sea-sea sebagai bagian dari warisan leluhur.

Namun, Perda Nomor 10 Tahun 2024—yang diundangkan patut diduga tanpa Naskah Akademik yang memadai—tidak secara eksplisit menyebut atau mengakui keberadaan MHA Sea-sea.

Ketiadaan pengakuan eksplisit ini menimbulkan pertanyaan hukum fundamental: apakah perda ini secara sengaja mengabaikan eksistensi komunitas adat tertentu, ataukah terjadi kekeliruan dalam proses identifikasi dan verifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum perda diundangkan?

B. Naskah Akademik yang Absen: Cacat Prosedur yang Mendasar

Patut diduga atas ketiadaan Naskah Akademik yang memadai dalam penyusunan Perda Nomor 10 Tahun 2024 bukanlah persoalan teknis administratif belaka. Ini adalah cacat prosedur yang mendasar.

Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022) secara tegas menyatakan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah harus disertai dengan Naskah Akademik.

Lebih lanjut, Perda Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) mengatur secara rinci kewajiban Naskah Akademik. Pasal 10 ayat (4) Perda ini menegaskan:

“Rancangan Perda selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus disertai Naskah Akademik.”

Perda PPMHA Nomor 10 Tahun 2024 tidak termasuk dalam kategori pengecualian pada ayat (2)—bukan tindak lanjut putusan MA, bukan untuk mengatasi keadaan luar biasa, bukan menindaklanjuti kerja sama, bukan APBD, bukan pencabutan perda, bukan perubahan terbatas, bukan kelembagaan Perangkat Daerah, dan bukan penyertaan modal.

Perda ini juga tidak termasuk dalam kategori ayat (3) karena meskipun didasarkan pada perintah peraturan yang lebih tinggi, kompleksitas substansinya justru sangat tinggi sehingga memerlukan Naskah Akademik.

Dengan demikian, jika Perda Nomor 10 Tahun 2024 dibentuk tanpa Naskah Akademik, atau dengan Naskah Akademik yang tidak memenuhi standar Pasal 11 ayat (2) Perda Nomor 6 Tahun 2019—yang mensyaratkan memuat kajian teoritis, praktik empiris, evaluasi peraturan perundang-undangan, landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta jangkauan dan arah pengaturan—maka terjadi pelanggaran terhadap produk hukum daerah itu sendiri.

SK Bupati 620/2025—Formasi yang Terlambat dan Tugas yang Membingungkan

A. Antara Amanat Pasal 8 dan Realitas Waktu

Pasal 8 ayat (5) Perda Nomor 10 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa “Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.” SK Bupati 620/2025 diterbitkan pada 21 Maret 2025—kurang dari tiga bulan setelah perda diundangkan. Secara formal, ini memenuhi amanat waktu.

Namun, persoalannya bukan pada kecepatan, melainkan pada logika prosedural. Panitia Masyarakat Hukum Adat dalam struktur yang diatur Pasal 8 ayat (4) memiliki komposisi yang mencakup Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai Sekretaris, serta anggota dari berbagai perangkat daerah dan unsur masyarakat sipil.

Tugas pokok panitia sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA SK Bupati meliputi:

  1. melakukan identifikasi terhadap sejarah Masyarakat Hukum Adat, wilayah Adat, Hukum Adat, harta kekayaan dan/atau benda Adat, kelembagaan/sistem Pemerintahan Adat, dan tradisi yang masih berlaku;
  2. melakukan verifikasi dan validasi Masyarakat Hukum Adat;
  3. memberikan rekomendasi untuk penetapan dan pengakuan Masyarakat Hukum Adat.

Logika sederhana dari tata urutan ini seharusnya: identifikasi dan verifikasi dilakukan sebelum perda ditetapkan, atau setidaknya bersamaan dengan penyusunan perda, karena hasil identifikasi itulah yang menjadi dasar substantif pengakuan masyarakat hukum adat.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya: perda ditetapkan lebih dulu tanpa peta yang jelas tentang masyarakat hukum adat mana yang akan diakui, baru kemudian panitia dibentuk untuk melakukan identifikasi.

B. Komposisi Panitia yang Ambisius namun Rentan Konflik

SK Bupati 620/2025 merancang panitia dengan komposisi yang sangat luas: 18 anggota dengan latar belakang yang beragam, mulai dari perangkat daerah (DPMD, DLH, Bagian Hukum, BAPPEDA, Kantor Pertanahan, PU, Kominfo, Pariwisata, BRIDA, 12 Camat), hingga unsur masyarakat sipil seperti Tim Percepatan Pembangunan Daerah, AMAN, BRWA, JKPP, dan akademisi.

Komposisi ini menunjukkan ambisi untuk melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman panjang dalam pendampingan masyarakat hukum adat. AMAN (Aliansi Masyarakat hukum adat Nusantara), BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat), dan JKPP (Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif) adalah entitas yang kredibel dalam advokasi hak-hak masyarakat hukum adat.

Namun, ambisi ini justru berpotensi menimbulkan konflik internal karena tiga faktor:

Pertama, belum adanya kejelasan tentang metodologi identifikasi dan verifikasi yang akan digunakan. SK Bupati 620/2025 sama sekali tidak mengatur metodologi yang akan digunakan, padahal Permendagri 52/2014 telah mengatur secara rinci kriteria dan tahapan identifikasi. Tanpa kejelasan metodologi, panitia yang terdiri dari 18 anggota dengan latar belakang berbeda akan kesulitan mencapai kesepakatan.

Kedua, belum adanya kesepakatan tentang kriteria substantif yang akan menjadi dasar pengakuan. Meskipun Permendagri 52/2014 telah menetapkan kriteria akumulatif untuk pengakuan MHA, interpretasi terhadap kriteria tersebut dapat berbeda-beda.

Ketiga, potensi benturan antara pendekatan yang digunakan oleh organisasi masyarakat sipil dengan pendekatan birokrasi yang cenderung formalistik.

Ketiadaan Pengaturan Metodologi: Cacat Prosedur yang Serius

SK Bupati 620/2025 tidak mengatur sama sekali tentang metodologi identifikasi dan verifikasi yang akan digunakan. Tidak ada penjelasan tentang metode apa yang akan digunakan, kriteria apa yang menjadi dasar verifikasi, bagaimana mekanisme pengambilan keputusan panitia, dan siapa yang berwenang menetapkan metodologi.

Dalam hukum administrasi negara, pembentukan panitia yang akan melaksanakan fungsi pemerintahan harus memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Ketiadaan pengaturan metodologi setidaknya menimbulkan tiga bentuk cacat prosedur:

Cacat materiil — ketidakjelasan substansi tentang bagaimana panitia akan menjalankan tugasnya. Asas kejelasan rumusan dalam UU No. 12/2011 menuntut bahwa setiap peraturan harus dirumuskan dengan bahasa yang jelas dan tidak menimbulkan multiinterpretasi.

Cacat formil — ketidaklengkapan struktur normatif SK Bupati. Sebagai produk hukum yang akan menjadi dasar kerja panitia selama 5 tahun, seharusnya SK Bupati memuat tidak hanya susunan keanggotaan dan tugas pokok, tetapi juga mekanisme kerja, termasuk metodologi identifikasi dan verifikasi.

Cacat legitimasi — ketiadaan dasar yang jelas bagi panitia untuk mengambil keputusan. Ketika panitia harus memutuskan suatu MHA diakui atau tidak, tanpa metodologi yang jelas, keputusan tersebut akan rentan digugat karena dianggap sewenang-wenang (willekeur).

Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12/2025 dan Implikasinya

A. Pengesahan Perda Provinsi sebagai Landasan Normatif Baru

Pada tanggal 31 Desember 2025, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Pengesahan ini menjadi “kado akhir tahun” bagi masyarakat hukum adat di provinsi tersebut.

Dengan disahkannya Perda ini, Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-delapan di Indonesia yang secara resmi mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat, menyusul Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Utara, Papua Barat, Papua, Kalimantan Selatan, dan Jambi.

B. Pengaturan Metodologi dalam Perda Provinsi

Berdasarkan publikasi yang tersedia, Perda PPMHA Provinsi Sulawesi Tengah merumuskan mekanisme pengakuan yang transparan dan akuntabel melalui tahapan yang terstruktur:

  1. Pengajuan Permohonan: Masyarakat Hukum Adat (MHA) mengajukan permohonan pengakuan kepada Gubernur, dilengkapi dengan data pendukung seperti sejarah, peta indikatif, dan silsilah kepemimpinan adat.
  2. Pembentukan Panitia MHA Provinsi: Gubernur membentuk panitia yang melibatkan multi-pihak, termasuk perwakilan MHA, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.
  3. Verifikasi dan Kajian: Tim panitia melakukan verifikasi faktual untuk memastikan keberadaan MHA, sistem hukum adat, dan wilayah adat yang masih hidup.
  4. Rekomendasi dan Penetapan: Berdasarkan hasil verifikasi, panitia memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai bentuk pengakuan administratif.

Argumentasi Hukum Kritis: Perda Provinsi ini, berdasarkan dokumen yang tersedia, tidak mengatur secara detail tentang metodologi identifikasi dan verifikasi yang akan digunakan oleh panitia. Perda ini lebih bersifat kerangka normatif yang memberikan mandat dan wewenang, sementara teknis operasionalnya diatur dalam peraturan turunan (Peraturan Gubernur). Hal ini sejalan dengan praktik pembentukan peraturan daerah pada umumnya.

Konsekuensi Hukum: Pengaturan yang bersifat kerangka ini menciptakan ketergantungan pada peraturan turunan. Sekretaris Komisi IV DPRD Sulteng, Wiwik Jumatul Rofi’ah, secara tegas menyatakan: “Saya berharap Peraturan Gubernur segera. Jangan sampai kelamaan peraturannya tidak dibuat juga karena kalo tidak dibuat peraturannya PERDA MHA melalui SK Gubernur, ini tidak jalan.”

C. Implikasi bagi Kabupaten Banggai Kepulauan

Perda Provinsi ini memiliki relevansi langsung dengan Kabupaten Banggai Kepulauan karena:

  1. Perda ini menjadi payung hukum bagi kabupaten/kota dalam melaksanakan pengakuan MHA di wilayahnya masing-masing.
  2. Perda ini menegaskan prinsip FPIC yang seharusnya menjadi dasar pelibatan MHA dalam setiap proses pengambilan keputusan.
  3. Perda ini membuka ruang bagi pengakuan MHA yang wilayah adatnya melintasi batas kabupaten—sebagaimana yang terjadi dengan MHA Sea-sea yang wilayahnya melintasi beberapa kecamatan.

Namun, Perda Provinsi ini tidak serta-merta membatalkan atau menggantikan Perda Kabupaten Nomor 10 Tahun 2024. Keduanya memiliki fungsi yang berbeda: Perda Provinsi memberikan kerangka normatif tingkat provinsi, sementara Perda Kabupaten menjadi instrumen operasional di tingkat kabupaten.

Kompetensi Akademisi dalam Panitia

A. Latar Belakang Akademik

SK Bupati 620/2025 mencantumkan dari unsur akademisi sebagai anggota panitia, tidak secara langsung mengantur relevansi dengan tugas Panitia MHA yang membutuhkan keahlian di bidang hukum adat, antropologi hukum, dan metodologi identifikasi MHA.

Hal ini bukan berarti mengurangi kapasitas akademik sebagai akademisi, tetapi menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan kompetensi antara keahlian yang dimiliki dengan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA.

Argumentasi Hukum Kritis: Ketiadaan keahlian spesifik di bidang hukum adat atau antropologi hukum tidak serta-merta membatalkan kredibilitas sebagai akademisi dalam panitia. Namun, kehadirannya harus dikomplementasikan dengan kehadiran akademisi lain yang memiliki kompetensi di bidang-bidang yang kurang dikuasainya. Panitia sebaiknya melibatkan setidaknya tiga akademisi dengan latar belakang keilmuan yang berbeda dan saling melengkapi:

AkademisiKompetensi UtamaKontribusi dalam Panitia
Akademisi 1Hukum AdatIdentifikasi sistem hukum adat, sanksi adat, kelembagaan adat
Akademisi 2Antropologi HukumIdentifikasi struktur sosial, kearifan lokal, praktik adat
Akademisi 3Hukum Tata Negara/AgrariaAspek normatif, harmonisasi regulasi, rekomendasi yuridis

Amanat Pergub FPIC yang Terabaikan—MHA Seharusnya Duduk dalam Panitia

Yang lebih problematis dari komposisi panitia dalam SK Bupati 620/2025 adalah ketiadaan keterlibatan langsung perwakilan Masyarakat Hukum Adat yang akan diakui. Padahal, Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Free, Prior and Informed Consent pada REDD+ dengan tegas mengatur pentingnya keterlibatan masyarakat hukum adat dalam setiap proses pengambilan keputusan yang berdampak pada hak-hak mereka.

A. Substansi FPIC dalam Pergub 37/2012

Pasal 2 Pergub 37/2012 mendefinisikan FPIC sebagai “proses yang memastikan masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal dapat menjalankan hak fundamentalnya, yakni menyatakan pilihan mereka secara demokratis terhadap sebuah aktivitas, program atau kebijakan yang akan dilaksanakan dan berpotensi berdampak kepada kehidupan masyarakat, baik atas tanah, kawasan, sumber daya dan perikehidupan masyarakat.”

Lebih lanjut, Pergub ini menegaskan bahwa FPIC memiliki empat elemen: free (bebas), prior (awal), informed (terinformasikan), dan consent (persetujuan). Elemen prior (awal) mengandung makna bahwa “perolehan persetujuan itu dilakukan sebelum kebijakan atau kegiatan dilakukan setelah memahami informasi yang disampaikan.”

B. Keterlibatan Masyarakat Hukum Adat dalam Proses Pengambilan Keputusan

Pergub 37/2012 juga mengatur tentang pelaksana FPIC. Dalam Pasal 2 angka 3 disebutkan bahwa “FPIC dilaksanakan secara bersama-sama antara masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat lokal dengan pemrakarsa kegiatan.”

Ketika SK Bupati 620/2025 membentuk panitia yang akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi MHA, maka panitia ini adalah “pemrakarsa kegiatan” yang seharusnya melibatkan masyarakat hukum adat secara bersama-sama. Artinya, MHA Sea-sea—dan masyarakat hukum adat lainnya yang akan diakui—seharusnya duduk sebagai anggota panitia, bukan hanya sebagai pihak yang akan diidentifikasi dan diverifikasi.

C. Konsekuensi Hukum Ketiadaan Keterlibatan MHA

Ketiadaan perwakilan MHA Sea-sea dan masyarakat hukum adat lainnya dalam kepanitiaan berpotensi melanggar prinsip-prinsip FPIC yang telah dijamin dalam Pergub 37/2012. Hal ini setidaknya menimbulkan tiga konsekuensi hukum:

Pertama, proses identifikasi dan verifikasi yang dilakukan panitia dapat dianggap cacat prosedur karena tidak melibatkan subjek yang akan diakui.

Kedua, hasil identifikasi dan verifikasi yang akan direkomendasikan panitia kepada Bupati berpotensi ditolak atau digugat oleh MHA Sea-sea karena mereka tidak dilibatkan dalam proses sejak awal.

Ketiga, secara hukum, pemerintah daerah dapat dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk “memastikan Perlindungan, jaminan, dan pemenuhan hak perempuan dan anak dalam komunitas Masyarakat Hukum Adat” sebagaimana diamanatkan Pasal 21 ayat (5) Perda Nomor 10 Tahun 2024.

Refleksi dan Rekomendasi

Keberadaan SK Bupati 620/2025 tentang Panitia MHA adalah langkah yang benar secara formal, tetapi terlambat secara substantif. Panitia ini akan menjalankan tugas identifikasi dan verifikasi, tetapi hasilnya akan terbatas pada masyarakat hukum adat yang sudah “dikenali/diakui” oleh perda—sementara MHA Sea-sea yang tidak disebut dalam perda berisiko tetap berada di luar lingkaran pengakuan.

Beberapa langkah perlu segera dilakukan:

Pertama, melakukan revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2024 dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat hukum adat, termasuk MHA Sea-sea, serta melengkapi dengan Naskah Akademik yang memadai sesuai standar Perda Nomor 6 Tahun 2019.

Kedua, merevisi SK Bupati 620/2025 dengan:

  • Menambahkan perwakilan MHA Sea-sea dan masyarakat hukum adat lainnya sebagai anggota panitia;
  • Mengatur secara jelas metodologi identifikasi dan verifikasi yang akan digunakan, mengacu pada Permendagri 52/2014;
  • Menetapkan mekanisme pengambilan keputusan panitia yang demokratis.

Ketiga, memperkuat kapasitas panitia dengan memberikan pemahaman yang komprehensif tentang keragaman masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk MHA Sea-sea, serta tentang metodologi identifikasi dan verifikasi yang sesuai dengan standar ilmiah.

Keempat, memperkuat komposisi panitia dengan melibatkan akademisi yang memiliki kompetensi di bidang hukum adat, antropologi hukum, dan metodologi penelitian MHA—bukan hanya akademisi hukum pidana.

Kelima, melakukan harmonisasi antara Perda Nomor 10 Tahun 2024 dengan Perda Provinsi Nomor 12 Tahun 2025, serta dengan regulasi lainnya, termasuk Pergub 37/2012 tentang FPIC.

Epilog: Menjemput Pengakuan yang Adil

Pada akhirnya, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat adalah cerminan komitmen kita bersama untuk membangun Indonesia yang berkeadilan. Jangan sampai regulasi yang seharusnya melindungi justru menjadi sumber diskriminasi baru.

Panitia yang dibentuk hari ini memiliki tanggung jawab besar untuk menjemput pengakuan yang adil bagi semua masyarakat hukum adat di Kabupaten Banggai Kepulauan, termasuk Sea-sea.

Pengakuan yang adil hanya akan terwujud jika proses menuju pengakuan itu sendiri dilakukan dengan cara yang adil. Dan keadilan prosedural dimulai dari: (1) kejelasan metodologi identifikasi dan verifikasi; (2) keterlibatan MHA sebagai subjek, bukan objek; dan (3) kompetensi keilmuan yang relevan dari setiap unsur panitia.

MHA Sea-sea bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen pariwisata. Mereka adalah komunitas adat yang secara turun-temurun mendiami pesisir Bulagi Selatan, dengan makam-makam leluhur yang menjadi saksi bisu peradaban yang jauh lebih tua dari kabupaten itu sendiri. Sudah saatnya mereka tidak hanya terlihat dalam dokumen pariwisata, tetapi juga dalam dokumen pengakuan.

“Masyarakat Sea-sea bukan sekadar nama yang tercantum dalam dokumen pariwisata. Mereka adalah komunitas adat yang secara turun-temurun mendiami pesisir Bulagi Selatan, dengan makam-makam leluhur yang menjadi saksi bisu peradaban yang jauh lebih tua dari kabupaten itu sendiri” quotes Mhr.(12.03.2026)

*) Direktur Pusat Studi Hukum Dan Kelembagaan Adat (PUSHAM ADAT), Lektor Kepala (Associate Professor) pada Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Penggiat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), serta PP APHTN-HAN (Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara). Ia terlibat aktif dalam penyusunan Naskah Akademik Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta melakukan Advokasi Akademik dan pendampingan proses pengakuan & Perlindungan Wilayah Adat & Hutan Adat MHA Nggolo Sulawesi Tengah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *